www.MartabeSumut.com, Medan
Penjelasan seorang pejabat Pemprovsu seputar kandasnya “lagu” permintaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) sehingga berimbas terhadap pengesahan P-APBD Sumut 2019 pada Selasa (27/8/2019), ternyata kian mendekati kebenaran. Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa (3/9/2019) pukul 20.30 WIB, sang pejabat akhirnya mengungkapkan 3 “lagu” permintaan tersebut.
Sembari tetap meminta namanya tidak ditulis, si pejabat menyatakan 3 “lagu” permintaan yang kandas disetujui Gubsu/Pemprovsu diantaranya beberapa proyek dari unsur pimpinan DPRDSU. Kemudian dana aspirasi hingga uang jasa pengabdian kurun 1 tahun kedepan. “Ada pimpinan DPRDSU yang gagal menang tender proyek Pemprovsu. Lalu marah-marah dan mengancam men-deadlock-kan pengesahan P-APBD Sumut 2019 bahkan R-APBD Sumut 2020. Khusus anggota DPRDSU yang tidak lolos 2019-2024, mereka ngotot minta dana aspirasi dan uang jasa pengabdian 1 tahun kedepan dimasukkan dalam P-APBD Sumut 2019 atau R-APBD Sumut 2020,” ungkapnya melalui saluran telepon. Ketika dikejar siapa nama pimpinan Dewan yang “merajuk” lantaran kalah tender, dia cuma mengatakan salah satunya berinisial “AS”. Tatkala disampaikan informasi bahwa Ketua DPRDSU Wagirin Arman diprotes sebagian besar anggota DPRDSU akibat mengeluarkan surat pembatalan sepihak tanpa melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRDSU terkait agenda P-APBD Sumut 2019 yang dijadwalkan kembali digelar bersamaan dengan pengesahan R-APBD Sumut 2020 pada Rabu 4 September 2019, pejabat itu cuma terdengar tersenyum sinis. Menurutnya, Pemprovsu telah konsultasi ke Kemendagri di Jakarta pada Kamis 29 Agustus 2019 pasca-kandasnya pengesahan P-APBD Sumut 2019, Selasa 27 Agustus 2019 lalu. Dia mengungkapkan, ada 11 notulen pertemuan hasil konsultasi Pemprovsu ke Kemendagri. Salah satunya merujuk Pasal 317 ayat 3 UU 23/2014 tentang Pemda terkait kewenangan kepala daerah mengambil keputusan dalam keadaan mendesak. Ada pula Pasal 317 ayat 2 soal batas waktu pengesahan APBD paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Bila P-APBD Sumut 2019 kembali gagal disahkan DPRDSU dan Gubsu, ujarnya lagi, maka dalam keadaan darurat/mendesak Pasal 317 ayat 3 UU 23/2014 memerintahkan kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. “Intinya, kalo kali ini agenda pengesahan P-APBD Sumut 2019 mau dibatalkan melalui surat, berarti Ketua DPRDSU itu ikut terlibat “lagu” permintaan yang kandas,” cetusnya tertawa.
Baca juga: DPRDSU & Gubsu Disharmoni Komunikasi: Pengesahan P-APBD Sumut 2019 Gagal, Menyerah ke Mendagri
Paripurna Pengesahan P-APBD Sumut 2019 Diulang
Terpisah sebelumnya, www.MartabeSumut.com menemui anggota DPRDSU HM Nezar Djoeli, ST, Selasa siang (3/9/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Politisi Partai NasDem ini pun memprotes keras surat Ketua DPRDSU Wagirin Arman yang mencoba membatalkan agenda pengesahan P-APBD Sumut 2019 yang telah dijadwal ulang dalam Sidang Paripurna DPRDSU, Rabu pagi (4/9/2019). “Mendagri meminta P-APBD Sumut 2019 disahkan kembali oleh DPRDSU dan Gubsu. Jadwal Paripurna pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020 sudah melalui mekanisme Banmus DPRDSU. Kok bisa pulak mau dibatalkannya agenda pengesahan P-APBD Sumut 2019 dengan surat tanpa melalui mekanisme Banmus DPRDSU ? Ada apa ? Atau, apa ada,” sindir Nezar.
Baca juga: Gubsu Sampaikan Nota Keuangan R-APBD Sumut 2020 Rp. 12 Triliun
Dijelaskan Nezar, Mendagri memerintahkan pengesahan P-APBD Sumut 2019 dilakukan ulang sampai 30 September 2019. Caranya menempuh korum anggota DPRDSU dalam Sidang Paripurna, memenuhi syarat formil dan syarat materil. Bagi dia, keputusan Mendagri cukup bijak. Seirama dengan Tatib DPRDSU Pasal 114 tentang tata cara pengesahan Perda. “Jadi aneh sekali jika keluar surat Ketua DPRDSU ingin membatalkan agenda P-APBD Sumut 2019 dalam Sidang Paripurna DPRDSU. Apa hak Ketua DPRDSU,” geramnya bertanya. Andaikan pada Rabu 4 September 2019 tak digelar Paripurna beragenda pengesahan P-APBD Sumut 2019, Nezar memastikan sama saja melanggar aturan Pasal 316 dan 317 UU No 23/2014 serta Tatib DPRDSU. “Seburuk-buruknya situasi besok (Rabu 4 September 2019), marwah DPRDSU harus diselamatkan. Tatib DPRDSU menyatakan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRDSU berhak mengambil sikap,” ingatnya. Anggota Komisi A DPRDSU bidang hukum/pemerintahan ini mensinyalir, kandasnya pengesahan P-APBD Sumut 2019 dipicu sarat muatan kepentingan. “Bisa saja karena Gubsu tak menyelamatkan “lagu” permintaan “mereka”. Setelah itu ngambek mengganggu pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan mungkin saja pengesahan R-APBD Sumut 2020,” tutup Nezar tersenyum. (MS/BUD)