www.MartabeSumut.com, Medan
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) ricuh dan banjir interupsi, Senin pagi (24/9/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, Paripurna beragenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRDSU dan Pemprovsu terkait Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD Sumut 2018, itu ditolak mayoritas legislator lantaran kecewa atas perubahan sepihak yang dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi. Sidang Paripurna pun mengumumkan pembatalan pembahasan lanjutan alias Sumut terancam tanpa P-APBD 2018.
Anggota Banggar DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (24/9/2018), mengungkapkan, DPRDSU sangat terkejut mengetahui perubahan nota kesepakatan yang sudah disetujui bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut dalam rapat resmi di Mess Pemprovsu Jakarta, Kamis-Jumat (20-21/9/2018). Makanya, terang Zeira lagi, Sidang Paripurna pembacaan, pengesahan dan penandatanganan KUA-PPAS P-APBD Sumut 2018 dibatalkan DPRDSU walau saat itu telah hadir Wagubsu Musa Rajekshah. “Saya minta Gubsu mengutus Sekda dan TAPD yang benar-benar bisa dipercaya. Jangan sampai Gubsu membuat keputusan salah atas dasar masukan yang tak jelas. Kenapa diubah sepihak ? Apakah Bansos rumah ibadah haram sehingga tidak dimasukkan ? Kasihan rakyat Sumut bila Bansos rumah ibadah Rp.80 Miliar tak masuk P-APBD Sumut 2018. Bukankah ada dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Rp. 830 Miliar ? Kemana semua uang tersebut,” heran Zeira tak habis fikir, melalui saluran pesan WhatsApp.
Jangan Rendahkan Lembaga DPRDSU
Politisi PKB ini mengingatkan, Gubsu dan Pemprovsu tidak boleh membuat lembaga DPRDSU merasa direndahkan. Apalagi pembahasan P-APBD Sumut 2018 telah melalui mekanisme yang diatur Permendagri No 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Menurut Zeira, sejak awal pengusulan Rancangan Perubahan (RP) APBD Sumut 2018 seyogianya dimasukkan Pemprovsu ke DPRDSU pada minggu I Agustus 2018. Tapi realitasnya terlambat. Sementara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Sumut dan DPRDSU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD Sumut 2018 selambat-lambatnya akhir September 2018. Oleh karenanya, Zeira mengimbau Gubsu dan Pemprovsu berkomitmen atas apa-apa yang telah disepakati dengan DPRDSU. “Kami sudah membahas lama di Medan lalu dilanjutkan sampai lembur ke Jakarta. Kok tiba-tiba diingkari Gubsu dengan menyodorkan nota kesepahaman baru ? Sangat tidak fair. Gubsu, Pemprovsu dan TAPD Sumut terindikasi melakukan mala-administrasi. Jangan sampai jadi preseden buruk bagi pembangunan Sumut kedepan. Menunjukkan kinerja awal Gubsu yang buruk pasca-16 hari menjabat,” ingatnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRDSU membidangi keuangan itu memastikan, Banggar DPRDSU sudah mencoba meluruskan kekeliruan Pemprovsu dengan menyampaikan protes terhadap TAPD Sumut. Namun TAPD tidak berani melakukan perubahan dengan alasan Gubsu tidak mau menandatangani. Zeira merinci, perubahan anggaran yang dilajukan sepihak oleh TAPD Sumut diantaranya: Estimasi Pendapatan/Belanja Pendapatan dari Hasil Rasionalisasi Sisa kontrak yang seharusnya Rp. 259 Miliar berubah menjadi Rp. 199 Miliar. Kemudian sisa kerja yang tidak dilaksanakan dari Rp. 52 Miliar menjadi Rp. 62 Miliar serta belanja Bansos/Hibah rumah ibadah dan sekolah dari Rp. 80 Miiar jadi nol. “Kita masih berharap keluar kebijakan Gubsu sebelum akhir September 2018. Awas muncul temuan hukum. Kalo memang Gubsu tetap bertahan, DPRDSU pasti solid membatalkan pembahasan P-APBD Sumut 2018. Sumut tanpa P-APBD 2018 dan memakai APBD induk saja,” cetus wakil rakyat asal Dapil Sumut VI Kab Labura, Kab Labusel dan Kab Labuhan Batu tersebut.
Sekda Tak Bisa Jelaskan SiLPA Rp. 830 M
Informasi lain diperoleh www.MartabeSumut.com dari beberapa anggota DPRDSU yang enggan menyebut nama, Selasa siang (25/9/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, membeberkan, saat rapat Banggar DPRDSU dengan TAPD Sumut di Jakarta, Sekda Provsu tidak bisa menjelaskan dimana dana SiLPA Rp. 830 Miliar yang tak masuk dalam KUA-PPAS P-APBD Sumut 2018 dan kenapa dana Bansos/Hibah rumah ibadah Rp. 80 Miliar dicoret. “Kami tanya begitu tapi Ibu Sekda berdalih tak ada uang Pemprovsu. Muncul pula 1 anggota DPRDSU yang diam-diam koordinasi pribadi ke Gubsu dengan gaya “Amat Pirang” alias ambil muka angkat telor pijak orang,” sesal sumber geram. Pada malam harinya, timpal sumber lagi, Gubsu, pimpinan Dewan dan 2 fraksi (Gerindra-Demokrat) justru melakukan rapat informal yang diduga menjadi dasar keluarnya perubahan kebijakan Gubsu/TAPD Sumut terhadap P-APBD Sumut 2018. Nah, setelah kembali ke Medan, masalah Bansos/Hibah rumah ibadah ternyata benar-benar nol sehingga puluhan legislator protes dalam Sidang Paripurna. “Saya heran, kok Bansos/Hibah ini dikesankan haram ya ? Dewan kok dianggap rakus Bansos/Hibah ? Apakah ini yang dibisikkan 1 anggota Dewan bergelar “Amat Pirang” itu kepada Gubsu,” sindirnya bertanya dengan nada tinggi.
Kebijakan tak Berwawasan
Sumber lain anggota DPRDSU menambahkan, bila memang Pemprovsu mengaku tidak ada uang sehingga memangkas sepihak Bansos/Hibah rumah ibadah, maka kebijakan itu sangat tidak berwawasan. Menurut dia, kalau orang tersebut membisikkan yang salah kepada Gubsu lantaran minim wawasan, sepatutnya belajar lagi tentang potensi keuangan Pemprovsu yang bisa digali dari pajak BBNKB sekira Rp. 5 Triliun. Target tahunan ini dinilainya belum dikutip tuntas sampai bulan Desember 2017 sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan. Ada pula peluang pemasukan kas daerah dari laba ditahan PT Bank Sumut sekira Rp. 283 Miliar yang belum di-Perda-kan. Sumber meyakini, Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRDSU sudah membahas dan tinggal pengesahan dalam Sidang Paripurna. “Soal laba ditahan PT Bank Sumut ini memang terkesan mau digagalkan Komisi C dan beberapa fraksi,” singkapnya kepada www.MartabeSumut.com, Selasa sore (25/9/2018) di gedung Dewan. Potensi pendapatan lain dkatakannya dari SiLPA Plkada yang belum dipulangkan sekira Rp. 130 – 150 Miliar lantaran belum dihitung secara real. Selanjutnya ada pula peluang pemasukan dari pajak air permukaan PT Inalum yang rutin senilai Rp. 425 Miliar tapi PT Inalum selalu menggugat. “Coba saja didorong Pak Agus Tripiono selaku Kepala Biro Keuangan Pemprovsu. Tentu banyak tergali potensi keuangan daerah. Kok malah Bansos/Hibah rumah ibadah di-nol-kan ? Sekarang semua pimpinan OPD/SKPD cari muka termasuk anggota DPRDSU banyak berlabel “Amat Pirang”. Kita tak mau masalah P-APBD Sumut 2018 jadi image buruk bagi Pak Gubsu,” ucapnya. Dia juga berharap Gubsu segera mengembalikan kepercayaan DPRDSU supaya tidak berujung pengguliran Hak Interpelasi. “Malulah kita pada daerah lain karena gagal apalagi sampai tidak mengesahkan P-APBD Sumut 2018,” tutup sumber, sembari menegaskan, kendati P-APBD Sumut tak disahkan, tetap saja bisa dipakai acuan APBD Sumut murni 2018 namun berimbas pada kondite Gubsu yang melorot dimata pemerintah pusat serta lembaga DPRDSU. (MS/BUD)





















