Setelah Nikah Warga Bali Terima e-KTP, KK & Akta Nikah alias Three in One, di Sumut Kok Sulit ya ?

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ada yang luar biasa dalam sistem administrasi kependudukan di Provinsi Bali. Pemprov Bali memberi nama “three in one”. Tergolong luar biasa dan menarik sebab setiap warga yang baru menikah langsung berhak atas e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah. Bagaimana dengan Sumut, kok warga masih sulit urus KTP ?

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir H Irwan Amin, tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Senin kemarin di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, menjelaskan, administrasi kependudukan di Provinsi Bali sudah berjalan seperti mesin otomatis. Ketika seorang warga telah memiliki KTP saat menikah, maka hanya KK dan Akta Nikah saja yang langsung diberikan Pemda setempat tanpa membebankan pengurusan dari masyarakat. “Jadi sebelum nikah mereka lapor dan memberikan data-data yang dibutuhkan kepada Catatan Sipil. Usai menikah, kalo yang bersangkutan belum punya KTP, maka pihak Catatan Sipil menyerahkan KTP, KK serta Akta Nikah. Ini saya ketahui saat kunjungan kerja ke Dinas Catatan Sipil Provinsi Bali beberapa waktu lalu,” ungkap Irwan.

Sistem Three in One Patut Dicontoh

Politisi PAN ini melanjutkan, sistem administrasi kependudukan “three in one” Provinsi Bali patut dicontoh oleh Pemprovsu. Artinya, hingga kini masyarakat Sumut masih ada yang kesulitan mengurus pembuatan KTP, KK, Akta Nikah, Akta Kelahiran bahkan Akta Kematian. “Sekali lagi saya katakan, setelah masyarakat di sana (Bali) menikah, Dinas Catatan Sipil Bali memberikan kelengkapan/administrasi kependudukan KTP, KK dan Akte Nikah. Itulah namanya “three in one”. Tiga identitas warga dijadikan 1 paket,” tegas Irwan, sembari mengingatkan, Pemprovsu wajib menyadari seluruh pengurusan administrasi kependudukan adalah hak warga yang melekat dan diatur konstitusi.

Pada sisi lain, Irwan menyatakan Kemendagri telah menjamin ketersediaan blangko, tinta dan sebagainya sehingga tidak ada alasan Dinas Catatan Sipil menolak pengurusan e-KTP masyarakat. Irwan mengungkapkan, dirinya baru melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri pada 14 Februari 2019 lalu. Diterima oleh Kasi Wilayah II Subdit PDPP Direktorat Pendaftaran Penduduk Meilan IM Leleury, SSTP. Sesuai pertemuan tersebut, Irwan mengaku mengetahui fakta sejak tahun 2018 Kemendagri sudah mengeluarkan 32 juta keping blangko e-KTP. Sedangkan sedari Januari-Februari 2019 telah dibagikan 16 juta keping blangko e-KTP untuk 34 provinsi. “Pihak Kemendagri mempersiapkan untuk memenuhi kebutuhan memasuki tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Calon Legislatif (Pileg),” terang Irwan. Bagi dia, kedepan, jangan lagi ada alasan atau perilaku oknum aparat Disdukcapil di Sumut yang mempersulit masyarakat ketika mengurus e-KTP, KK, Akta Nikah, Akta Lahir, Akta Kematian hingga administrasi kependudukan apapun. “Ayo kita tiru konsep “three in one” Pemprov Bali. Malulah kalo oknum ASN/PNS masih saja suka minta-minta uang saat mengurus administrasi kependudukan warga,” sindir Irwan Amin. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here