www.MartabeSumut.com, Asahan
Menyikapi
aksi damai yang dilakukan para Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Aris Yudhariansyah mengatakan,
sesuai dengan sebutannya, TKS memang bukan tenaga
kontrak dan tidak pula tenaga honor. Sebab, proses awal rekrutmen dilakukan Puskesmas agar bisa praktik sesuai kompetensi.
Aris
menjelaskan, sejak semula TKS menyampaikan permohonan kepada Kepala
Puskesmas agar diizinkan melakukan praktik dengan ketentuan tidak
menuntut gaji, tidak menuntut diangkat jadi pegawai serta bersedia
mengikuti aturan yang berlaku. “Setiap tahun para TKS selalu
didata dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing Puskesmas
tempat mereka praktik,” ungkap Aris kepada www.MartabeSumut.com, Jumat (22/2/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Dikonfirmasi
melalui saluran telepon, Aris menegaskan, tenaga Promosi Kesehatan
(Promkes) tersebut merupakan program lanjutan dari pusat yang sudah berjalan
sejak 3 tahun silam. “Jadi bukan baru tahun ini,” ungkap Aris. Bagi Aris, sejak November 2018, perekrutan
tenaga kontrak baru yang dilakukan Dinas Kesehatan telah
disampaikan kepada semua Kepala Puskesmas.
“Mereka yang mengirimkan surat lamaran sesuai kompetensinya. Periode
berakhir selama 1 tahun,” tutup Aris. (MS/RENDI)