TKS Tuntut Hak, ini Penjelasan Kadis Kesehatan Asahan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Asahan

Menyikapi aksi damai yang dilakukan para Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Aris Yudhariansyah mengatakan, sesuai dengan sebutannya, TKS memang bukan tenaga kontrak dan tidak pula tenaga honor. Sebab, proses awal rekrutmen dilakukan Puskesmas agar bisa praktik sesuai kompetensi.

Aris menjelaskan, sejak semula TKS menyampaikan permohonan kepada Kepala Puskesmas agar diizinkan melakukan praktik dengan ketentuan tidak menuntut gaji, tidak menuntut diangkat jadi pegawai serta bersedia mengikuti aturan yang berlaku. “Setiap tahun para TKS selalu didata dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan masing-masing Puskesmas tempat mereka praktik,” ungkap Aris kepada www.MartabeSumut.com, Jumat (22/2/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Dikonfirmasi melalui saluran telepon, Aris menegaskan, tenaga Promosi Kesehatan (Promkes) tersebut merupakan program lanjutan dari pusat yang sudah berjalan sejak 3 tahun silam. “Jadi bukan baru tahun ini,” ungkap Aris. Bagi Aris, sejak November 2018, perekrutan tenaga kontrak baru yang dilakukan Dinas Kesehatan telah disampaikan kepada semua Kepala Puskesmas. “Mereka yang mengirimkan surat lamaran sesuai kompetensinya. Periode berakhir selama 1 tahun,” tutup Aris. (MS/RENDI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here