www.MartabeSumut.com, Kisaran
Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengamankan seorang Kepala Dusun (Kadus) XII Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai Asahan bernama Ahmad Khazali, Rabu malam (8/5/2019). Tersangka ditangkap dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan surat keterangan (SK) tanah yang diajukan warganya.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Asahan Jalan Ahmad Yani By Pass Kisaran, Sabtu (11/5/2019), mengatakan, info Pungli sudah lama diketahui namuan terkendala teknis di lapangan. Sehingga baru 8 Mei 2019 OTT bisa dilakukan. Penangkapan disebut Kapolres berawal dari laporan seorang masyarakat yang dimintai uang sebesar Rp 5 juta untuk kepentingan pengurusan surat tanah atas nama Sultoni. “Pelapor menyatakan Pungli telah terjadi sejak 8 Oktober 2018,” terang Kapolres.
Tersangka Diamankan dari Rumahnya
Nah, setelah petugas melakukan penyelidikan, tersangka pun
berhasil diamankan dari rumahnya saat hendak menerima uang Pungli dari
korban. “Bahwa masyarakat yang akan mengurus surat penerbitan keterangan
kepemilikan tanah dimintai uang sebesar 5 juta. Jika tidak diberi, maka
surat keterangan tanah tidak ada,” ungkap Kapolres. Menurut Kapolres,
dari tangan tersangka ditemukan 1 SK tanah bernomor 590/15/PSB/SKT/2019
tanggal 18 Januari 2019 milik Sultoni. Ada pula 1 lembar kwitansi, uang
tunai Rp 5 juta serta 2 telepon seluler masing-masing milik tersangka
dan korban. “Usai menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan
Pungli atas perintah Kepala Desa (Kades) Pematang Sei Baru berinisial
HP,” singkap mantan Kapolres Nisel tersebut.
Atas keterangan
tersangka, Kapolres menyatakan saat ini Kades Pematang Sei Baru juga
menjalani pemeriksaan di Mapolres Asahan. “Keterlibatan Kades masih
dalam penyelidikan. Mengenai penahanan Kades menunggu hasil
pemeriksaan,” ucap Kapolres. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan,
AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Tipidkor Iptu Agus Setiawan,
menambahkan, oknum Kadus XII Ahmad Khazali sudah ditahan terhitung 8
Mei 2019. “Kadus disangkakan melanggar pasal 368 KUHP atau pasal 12
Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” ujar
Kasat Reskrim. (MS/RENDI)