MartabeSumut, Medan
Kendati Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sumatera Utara (DPRDSU) Pasal 63 tidak secara tegas mengatur mekanisme
pendapat fraksi-fraksi dalam Sidang Paripurna sebelum pengesahan suatu
Panitia Khusus (Pansus), tapi keterlibatan fraksi perlu dimunculkan demi
mengantisipasi miss communication (putus komunikasi-Red) antara Alat
Kelengkapan Dewan (AKD) semisal Komisi ataupun Badan Musyawarah
(Banmus).
Saran tersebut dilontarkan anggota DPRDSU Ikrimah
Hamidy, ST, MSi, tatkala dikonfirmasi MartabeSumut di ruang Komisi B
gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (25/6/2015).
Menanggapi miss communication antara Komisi B dengan Komisi A dan D
terkait pembentukan Pansus Danau Toba hingga Raker/RDP gabungan Komisi B
dan D pada 11 Juni 2015 lalu tanpa kehadiran anggota Komisi B saat
membahas konflik PT Subur Sari Lastderich (SSL) dan PLTA Asahan III (PT
PLN Sumut) dalam pembangunan PLTA Meranti Utara Desa Meranti Utara Kec
Pintu Pohan Kab Tobasa, Ikrimah menyatakan hal tersebut tidak bakal
terjadi bila pembentukan Pansus di Paripurna didahului pendapat akhir
fraksi-fraksi. Menurut Ikrimah, sebelum putusan DPRDSU tentang Pansus
ditetapkan melalui Paripurna, pendapat fraksi-fraksi menjadi urgen untuk
diminta. Alasannya disebut Ikrimah adalah untuk memperkuat fraksi serta
melahirkan dukungan politik terhadap Pansus yang dibentuk. “Saya
sarankan, minta pendapat Fraksi dulu sebelum Paripurna mensahkan suatu
Pansus. Maunya pembentukan Pansus apapun didahului dulu pendapat
fraksi-fraksi,” ucapnya, sembari mencontohkan DPR RI yang melakukan
mekanisme tersebut.
Revisi Tatib DPRDSU ?
Kenapa tidak
merevisi Tatib DPRDSU supaya mekanismenya sama dengan DPR RI dan tidak
sekadar pengumuman/pengesahan di Paripurna seperti selama ini? Politisi
PKS itu justru tersenyum kecil. Baginya, Tatib DPRDSU yang ada sekarang
sudah disahkan dan mendapat persetujuan Mendagri sehingga dalam 5 tahun
kedepan DPRDSU wajib menjadikannya acuan. Pun demikian, Ikrimah tidak
mengingkari perubahan Tatib bisa saja dilakukan namun harus melalui
mekanisme usulan/dukungan fraksi-fraksi.
Artinya, lanjut
Wakil Ketua Komisi B membidangi perekonomian ini lagi, dalam Tatib DPRDSU dijelaskan bahwa Pansus dibentuk
melalui Sidang Paripurna setelah sebelumnya mendengar pertimbangan
Banmus. Setelah itu dikeluarkanlah putusan resmi DPRDSU berikut
strukturnya. “Pansus memang bukan alat kelengkapan Dewan. Tapi kita juga
tidak mau setiap pembentukan Pansus menimbulkan tarik menarik dan miss
communication antara anggota Dewan yang duduk di AKD,” ujarnya. Lalu,
kenapa Komisi B DPRDSU terkesan kuat menolak pembentukan Pansus Danau
Toba yang telah diputuskan Komisi A dan D sesuai hasil RDP gabungan
serta putusan Rapim DPRDSU? Kali ini Ikrimah tak berhasil membendung
rona kagetnya. “Tapi off the record ya,” ujarnya tersenyum, seraya
mengungkapkan sesuatu.
Sebelumnya, seperti diberitakan MartabeSumut, Ketua DPRDSU H Ajib Shah, S.Sos dan anggota Komisi D
DPRDSU Ir Juliski Simorangkir, MM, mengimbau setiap anggota dan pimpinan
yang duduk di AKD DPRDSU seyogianya tetap berkoordinasi dengan pimpinan
Fraksi masing-masing. “Sebab, penunjukan atau penempatan anggota DPRDSU
dalam kegiatan resmi apapun selalu dikomunikasikan pimpinan Dewan
melalui mekanisme Rapim kepada 9 pimpinan Fraksi DPRDSU,” ingat Ajib
Shah dan Juliski Simorangkir, Selasa siang (9/6/2015). (MS/BUD)