Miss Communication AKD DPRDSU, Ikrimah: Minta Pendapat Fraksi Dulu Sebelum Paripurna Sahkan Pansus

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan


Kendati Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Pasal 63 tidak secara tegas mengatur mekanisme pendapat fraksi-fraksi dalam Sidang Paripurna sebelum pengesahan suatu Panitia Khusus (Pansus), tapi keterlibatan fraksi perlu dimunculkan demi mengantisipasi miss communication (putus komunikasi-Red) antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) semisal Komisi ataupun Badan Musyawarah (Banmus).


Saran tersebut dilontarkan anggota DPRDSU Ikrimah Hamidy, ST, MSi, tatkala dikonfirmasi MartabeSumut di ruang Komisi B gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (25/6/2015). Menanggapi miss communication antara Komisi B dengan Komisi A dan D terkait pembentukan Pansus Danau Toba hingga Raker/RDP gabungan Komisi B dan D pada 11 Juni 2015 lalu tanpa kehadiran anggota Komisi B saat membahas konflik PT Subur Sari Lastderich (SSL) dan PLTA Asahan III (PT PLN Sumut) dalam pembangunan PLTA Meranti Utara Desa Meranti Utara Kec Pintu Pohan Kab Tobasa, Ikrimah menyatakan hal tersebut tidak bakal terjadi bila pembentukan Pansus di Paripurna didahului pendapat akhir fraksi-fraksi. Menurut Ikrimah, sebelum putusan DPRDSU tentang Pansus ditetapkan melalui Paripurna, pendapat fraksi-fraksi menjadi urgen untuk diminta. Alasannya disebut Ikrimah adalah untuk memperkuat fraksi serta melahirkan dukungan politik terhadap Pansus yang dibentuk. “Saya sarankan, minta pendapat Fraksi dulu sebelum Paripurna mensahkan suatu Pansus. Maunya pembentukan Pansus apapun didahului dulu pendapat fraksi-fraksi,” ucapnya, sembari mencontohkan DPR RI yang melakukan mekanisme tersebut.

Revisi Tatib DPRDSU ?

Kenapa tidak merevisi Tatib DPRDSU supaya mekanismenya sama dengan DPR RI dan tidak sekadar pengumuman/pengesahan di Paripurna seperti selama ini? Politisi PKS itu justru tersenyum kecil. Baginya, Tatib DPRDSU yang ada sekarang sudah disahkan dan mendapat persetujuan Mendagri sehingga dalam 5 tahun kedepan DPRDSU wajib menjadikannya acuan. Pun demikian, Ikrimah tidak mengingkari perubahan Tatib bisa saja dilakukan namun harus melalui mekanisme usulan/dukungan fraksi-fraksi.    

Artinya, lanjut Wakil Ketua Komisi B membidangi perekonomian ini lagi, dalam Tatib DPRDSU dijelaskan bahwa Pansus dibentuk melalui Sidang Paripurna setelah sebelumnya mendengar pertimbangan Banmus. Setelah itu dikeluarkanlah putusan resmi DPRDSU berikut strukturnya. “Pansus memang bukan alat kelengkapan Dewan. Tapi kita juga tidak mau setiap pembentukan Pansus menimbulkan tarik menarik dan miss communication antara anggota Dewan yang duduk di AKD,” ujarnya. Lalu, kenapa Komisi B DPRDSU terkesan kuat menolak pembentukan Pansus Danau Toba yang telah diputuskan Komisi A dan D sesuai hasil RDP gabungan serta putusan Rapim DPRDSU? Kali ini Ikrimah tak berhasil membendung rona kagetnya. “Tapi off the record ya,” ujarnya tersenyum, seraya mengungkapkan sesuatu.

Sebelumnya, seperti diberitakan MartabeSumut, Ketua DPRDSU H Ajib Shah, S.Sos dan anggota Komisi D DPRDSU Ir Juliski Simorangkir, MM, mengimbau setiap anggota dan pimpinan yang duduk di AKD DPRDSU seyogianya tetap berkoordinasi dengan pimpinan Fraksi masing-masing. “Sebab, penunjukan atau penempatan anggota DPRDSU dalam kegiatan resmi apapun selalu dikomunikasikan pimpinan Dewan melalui mekanisme Rapim kepada 9 pimpinan Fraksi DPRDSU,” ingat Ajib Shah dan Juliski Simorangkir, Selasa siang (9/6/2015). (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here