Alamakjang…..Gegara Beda Pandangan Politik Siska Tega Aniaya Tetangga

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Patumbak 

Perbedaan pandangan politik tampaknya tak bisa diterima Siska Nasution (42). Betapa tidak, gegara tak mau mengikuti salah satu partai yang didukungnya, warga Jalan Garu II B Gang Jasa Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas itu tega menganiaya Poniyati (44), tetangganya sendiri.

Tak pelak, aksi kriminal wanita berhijab ini pun berujung ke balik jeruji besi usai tim Pegasus Polsek Patumbak mengamankan Siska dari kediamannya, Minggu siang (3/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB. Informasi dihimpun, kejadian bermula saat Siska menemui Poniyati di suatu warung. Siska meminta Poniyati datang setelah shalat maghrib ke salah satu rumah di kawasan Jalan Garu pada akhir Januari 2019 lalu. Alasan Siska lantaran ada pembagian kain sarung. Selanjutnya korban pun datang ke lokasi dan mendapati warga sudah ramai.

“Saat itu, korban tak dapat kain sarung. Seminggu kemudian tersangka memberikan 1 potong jilbab pada korban di rumahnya,” ucap Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak dalam Press Release, Senin (4/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB. Dijelaskan Budiman, usai menerima jilbab tersebut, keesokan harinya korban disindir-sindir hingga sampai ke telinga tersangka. “Mendengar laporan tak baik tentang korban, tersangka mendatangi kediaman korban dan marah-marah. Selanjutnya keduanya terlibat cekcok mulut dan dipisahkan warga,” terang Budiman. Dia melanjutkan, karena merasa tak terima perlakuan tersangka, korban mendatangi kediaman tersangka guna mengembalikan 1 potong jilbab yang diberikan padanya. Namun tersangka justru marah dan menjambak korban.

“Meski sudah menganiaya korban, tersangka tetap tak senang dan mendatangi rumah korban, Senin (25/2/2019) lalu. Di sana tersangka kembali menganiaya korban dengan memukul mata korban hingga lebam. Korban yang tak terima langsung melapor ke kita (Polsek Patumbak),” tegas Budiman. Ditambahkan Budiman, dari hasil pemeriksaan, tersangka seorang diri menganiaya korban. “Tersangka kita jerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Kini tersangka masih kita periksa,” ujar mantan Kanit Reskrim Sunggal tersebuti. Sementara tersangka saat diwawancarai mengaku tak mengintervensi korban dalam pemilihan Caleg maupun Capres saat Pemilu 17 April 2019. “Tidak ada saya menyuruh dia (korban) memilih siapapun,” tepis Siska. ()

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here