www.MartabeSumut.com, Medan
Lantaran mencuri pompa air, Juliadi Alamsyah (39) warga Jalan Pondok Indah Dusun VI Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu Kab Deliserdang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Pancurbatu meringkusnya di Jalan Balai Desa II Kompleks Villa Indah Abadi No E 43 Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu, Minggu (20/1/2019) pukul 20.00 WIB.
Informasi diterima dari Kepolisian, penangkapan terhadap penjaga malam itu didasari pengaduan korban Jaka Pramana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / I / 2019/ RESTABES MEDAN / SEK PANCURBATU. Dalam laporannya, Jaka Pramana menjelaskan, pompa air di dalam rumahnya telah dicuri orang dengan cara merusak jendela dan pintu yang ditempati. Begitu menerima laporan, dibawah kendali Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Pol Suhaily A Hasibuan, SH, MH, langsung melakukan cek TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka berdasar keterangan masyarakat kepada Tim Pegasus yang melakukan mobile hunting di seputaran Tanjung Anom. Di salah satu rumah kosong, polisi menangkap Juliadi yang memang sedang bersembunyi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Juliadi Alamsyah pun diboyong ke Mapolsek Pancurbatu. Saat ditemui di Mapolsek Pancurbatu, tersangka Juliadi Alamsyah mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak jendela agar bisa masuk.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. “Tersangka sudah kita jebloskan ke sel Polsek Pancurbatu menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Suhaily. (MS/ALI)