Uang Pensiun Pegawai PTPN IV Rp. 100 Ribu, DPRDSU: Tidak Manusiawi & Pelecehan Hak !

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Janter Sirait, SE (FP-Golkar) dan Eveready Sitorus (FP-Gerindra) miris. Prihatin dan iba mengetahui gaji pensiunan karyawan PTPN IV hanya sebesar Rp. 100 ribu/bulan. Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (20/10/2016) melalui saluran telepon, kedua legislator pun menuding manajemen PTPN IV tidak manusiawi sebab melecehkan hak-hak serta mengabaikan pengabdian karyawan selama bertahun-tahun.

Janter Sirait, misalnya. Menurut wakil rakyat asal Dapil Sumut X Kota Pematang Siantar dan Kab Simalungin ini, pemberian uang pensiun Rp. 100 ribu sama saja kebijakan yang tidak menghargai mantan pekerja. Kendati perusahaan milik negara yang holding dengan PTPN III itu menyatakan jumlah uang pensiun merupakan ketentuan PTPN IV, toh Janter memastikan tidak masuk akal. Artinya, timpal Janter lagi, uang Rp. 100 ribu tergolong sangat kecil walau diberikan kepada pensiunan kelas bawah sekalipun. “Saya rasa tidak manusiawi dan pelecehan hak. Komisi E DPRDSU akan memanggil RDP manajemen PTPN IV secepatnya,” cetus Janter, sembari mengungkapkan, PTPN II juga punya masalah tunggakan Rp. 36 M Iuran BPJS dan Rp. 1,8 T dana pensiun karyawan sementara  90 persen saham PTPN II sekarang merupakan milik PTPN III.

Hal senada dilontarkan Eveready Sitorus. Bagi legislator asal Dapil Sumut III Kab Deli Serdang itu, uang pensiun Rp. 100 ribu adalah pelecehan terhadap hak-hak normatif bekas karyawan PTPN IV. “PTPN II, III dan IV merupakan BUMN. Tapi kinerja mereka cenderung merugikan negara. Sekarang merampas hak-hak bekas pekerja,” sesal Eveready dengan nada tinggi. Sebelumnya, Wakil Kepala Cabang Dapenbun Arihta dan Humas PTPN IV Syahrul, mengakui jumlah uang pensiun Rp. 100 ribu tersebut dan menegaskan sudah sesuai ketentuan manajemen PTPN IV. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here