www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) bingung. Heran melihat LBH Aspirasi Rakyat Indonesia (ASRI) yang sebelumnya menggugat manajemen PT Sumber Tani Agung namun tidak hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa siang (18/10/2016) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Akibatnya, Ketua Komisi A DPRDSU Sarma Hutajulu, SH menskors RDP untuk dilanjutkan pada waktu ditentukan kemudian.
Anehnya lagi, sesuai pantauan www.MartabeSumut.com, ada 4 warga Dusun Tanjung Marulak Drsa Hutagodang Kec Sungai Kanan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) yang datang RDP namun tidak merasa diwakili oleh LBH ASRI. Sementara LBH ASRI sendiri telah mengadukan PT Sumber Tani Agung ke DPRDSU sejak 21 April 2016. Tak heran, Wakil Ketua Komisi A Richard P Sidabutar, anggota Komisi A Anhar A Monel, Fernando Simanjuntak dan Sampang Malem, meminta RDP diskors agar menghadirkan ke-2 pihak terkait. “Pengadu LBH ASRI dan perusahaan yang diadukan tak datang. Ada pula surat LBH ASRI tanggal 7 Juni 2016 yang menyatakan mendukung penerbitan HGU PT Sumber Tani Agung. Mereka juga mencabut dan membatalkan semua gugatan serta mengakui ganti rugi lahan warga sudah dibayarkan PT Sumber Tani Agung. Jadi RDP kita skors saja,” cetus Sarma Hutajulu.
Usai RDP, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi anggota Komisi A DPRDSU Anhar A Monel. Menurut politisi NasDem ini, kuat dugaan LBH ASRI yang mengatasnamakan warga telah melakukan kesepakatan. “Warga yang datang tadi kok tidak merasa diwakili ya. Bingung juga kita. Tapi kalo ada kesepakatan diam-diam, ya tentu saja masyarakat yang dirugikan. DPRDSU pun ikut dikerjai mereka,” sindir Monel. Sedangkan perwakilan warga Dusun Tanjung Marulak Drsa Hutagodang Kec Sungai Kanan Kab Labusel, M Nasir Harahap, kepada www.MartabeSumut.com menyesalkan RDP diskors. “Kami hadir atas undangan DPRDSU. Tak ada hubungan dengan LBH ASRI yang mengatasnamakan warga,” sesal Harahap. Terpisah, www.MartabeSumut.commengkonfirmasi perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Labusel Zulkarnain Siregar yang ikut dalam RDP. “Setahu kami PT Sumber Tani Agung tak punya HGU atau memperpanjang HGU. Mereka hanya membeli alas hak lahan masyarakat,” ucapnya. Dijelaskan Siregar, tanggal 3 Juni 2015 pihaknya mengeluarkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk lahan 569,55 Ha tanpa HGU tapi sebatas perluasan kebun. “Perkebunan mereka kelapa sawit dan karet yang operasionalnya sempat bermasalah dengan warga setempat. Penanggungjawab perusahaan Suwandi Wijaya. Mulai beroperasi tahun 1986,” tutup Siregar. (MS/BUD)