www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pasar Baru Kec Batahan Kab Mandailing Natal (Madina), Malvinas Ahmad (35) meminta penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera menindaklanjuti laporan dugaan pidana PTPN 4 yang mengelola kebun plasma 1.200 Ha tanpa izin usaha di kawasan kebun plasma milik KUD Pasar Baru Batahan. Menurut Malvinas, pengaduan dilakukan sejak 6 Maret 2019 atas delik lahan perkebunan PTPN 4 tanpa izin, tidak memiliki izin lokasi, tidak dilengkapi izin usaha dan menyerobot tanah masyarakat Kec Batahan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Fahrizal Efendi Nasution, SH, pun mengingatkan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin mengusut tuntas seluruh dugaan perampasan hak-hak masyarakat yang dilakukan PTPN 4 di Kab Madina.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
BACA LAGI: Warga Batahan Madina Geram, 12 Tahun PTPN 4 Belum Bagi Untung Plasma tapi Caplok 1.200 Ha Lahan KUD
Kepada www.MartabeSumut.com, belum lama ini, di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Malvinas mengatakan, setelah membuat laporan pada 6 Maret 2019, aparat Poldasu hanya turun 1 kali ke lokasi. Selanjutnya tidak ada lagi perkembangan penyidikan sehingga KUD Pasar Baru Batahan mem-follow-up ke Poldasu. “Kami kejar perkembangan ke Poldasu. Kita jumpa dengan Kanit Pak Mualim Harahap. Mereka bilang menunggu pelimpahan kasus dari Kapoldasu. Harapan kita tolong diselesaikan. Ini murni pidana karena PTPN 4 memang tidak punya izin lokasi. Kami punya izin lokasi. Tapi PTPN 4 memakai izin usaha pada lokasi berbeda,” sesalnya.
BACA LAGI: Bagi Hasil Kebun Plasma tak Jelas, Ketua KUD Pasar Baru Madina Adukan PTPN 4 ke Polda Sumut
BACA LAGI: Panggil PTPN 2, 3 & 4, DPRDSU Cecar Kebun Plasma di Madina, CSR Hingga Produksi Turunan
Kasus Bermula Tahun 2007
Malvinas melanjutkan, masalah bermula sekira tahun 2007 ketika izin lokasi seluas 3.200 Ha diberikan Bupati Madina untuk KUD Pasar Baru Kec Batahan. Sebelumnya areal tersebut dikuasai oleh PTPN 4. Tatkala dicross–check semua tanah, terang Malvinas lagi, seluas 1.600 Ha dikembalikan PTPN 4 kepada KUD Pasar Baru Batahan. Namun 1.200 Ha masih dikuasai atau dicaplok PTPN 4. Sedangkan sisanya 400 Ha dikuasai PT Palmaris Raya. Malvinas menyebut, perjanjian kemitraan PTPN 4 dengan warga menyepakati pembagian keuntungan kurun 5-7 tahun. Menurut dia, lahan plasma 1.600 Ha akhirnya dibagi terhadap 1.200 KK dengan peruntukan 2 Ha/KK. “Tapi yang 1.200 Ha tetap dikuasai PTPN 4. Sudah 12 tahun tak jelas sampai sekarang. Hasil tahun 2013 pernah dibagi cuma Rp. 91 ribu/KK. Sering kami tanya ke Direksi PTPN 4. Tapi Direksi menjawab hasil kebun plasma hanya Rp. 2,8 Miliar dan tidak meng-cover cicilan plasma ke bank senilai Rp. 3 Miliar/triwulan,” heran Malvinas.
Pada sisi lain, Malvinas mensinyalir, hasil produksi sawit dari kebun 1.200 Ha yang dicaplok PTPN 4 telah dimanipulasi alias merekayasa laporan yang tidak sesuai fakta lapangan. “Dulu tanah 3.200 Ha itu diberikan Bupati Madina kepada ribuan warga Kec Batahan melalui KUD Pasar Baru. Suratnya lengkap semua. Salah satu aduan kami ke Poldasu menyangkut penyerobotan lahan milik warga 1.200 Ha. Hingga kini dikuasai PTPN 4 sebagai kebun inti di Batang Lamping. Belum termasuk pencaplokan lahan 400 Ha oleh PT Palmaris Raya,” geramnya.
BACA LAGI: Pejabat Plt di Sumut Ada 11, DPRDSU Anggap Gubsu Belum Siap Wujudkan Visi Misi Sumut Bermartabat
DPRDSU Imbau Kapoldasu Usut Dugaan Perampasan Hak Rakyat
Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi anggota DPRDSU asal Dapil Sumut VII Kab Tapsel, Kab Madina, Kab Palas, Kab Paluta dan Kota Padang Sidimpuan, Fahrizal Efendi Nasution, SH. Politisi Partai Hanura ini menegaskan, seluruh dugaan perampasan hak-hak masyarakat Kab Madina yang dilakukan PTPN 4 harus diusut tuntas oleh Poldasu. Begitu pula dugaan korupsi pengelolaan kredit sekira Rp. 113 Miliar melibatkan PTPN 4. “DPRDSU mengimbau Kapoldasu mengusut tuntas dugaan perampasan hak-hak rakyat Kab Madina oleh PTPN 4. Tolong Pak Kapoldasu tindak lanjuti laporan KUD Pasar Baru Batahan,” ingat Fahrizal, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu.
BACA LAGI: Pemasaran Telur Ayam Hatching Egg Langgar Permentan, DPRDSU Imbau Pemprovsu & Pemko Medan Bertindak
BACA LAGI: Suara Musik Cafe RoofTop Resahkan Warga, DPRDSU Minta Pemko Medan Menertibkan
Cabut Laporan di Poldasu
Fahrizal meyakini, jika aparat penyidik Poldasu tidak menyelesaikan, maka DPRDSU akan menyarankan KUD Pasar Baru Batahan mencabut laporan di Poldasu untuk dibawa ke Mabes Polri. Kendati demikian, anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu percaya bahwa kepemimpinan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin sangat peduli dengan persoalan-persoalan masyarakat terutama yang berpotensi menjadi kerawanan sosial. “Gak zamannya lagi ada korporasi milik negara menyengsarakan kehidupan rakyat. Saya tegaskan ya, keberadaan PTPN 4 di Kab Madina hanya menyengsarakan masyarakat. Bila perlu DPRDSU siap mengajak Kapoldasu menemui Kapolri. Sebab kita duga ada “permainan” di lingkungan pejabat tinggi BUMN PTPN 4,” cetus anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu mantap. (MS/BUD)