www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut VI Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel), Drs H Aripay Tambunan, MM, menunaikan agenda Reses sejak 19-21 Desember 2017. Dalam kesempatan menemui konstituen tersebut, Aripay bertekad memprioritaskan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat. Termasuk mengingatkan aparat Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satgas Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan, Penanggulangan Gerakan Narkoba (P4GN) menangani Narkoba bukan dengan cara-cara biasa tapi tindakan luar biasa.
Ditemui www.MartabeSumut.com, Senin siang (18/12/2017) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Aripay membeberkan 4 titik Reses yang sudah dijadwalkan. Diantaranya titik I, II di kawasan Simpang Tanjung Pasir Kec Kualuh Selatan Kab Labura, Selasa (19/12/2017), titik III Desa Langka Payung Kec Sungai Kanan Kab Labusel, Rabu (20/12/2017) serta titik IV pada Kamis, (21/12/2017) di Teluk Sentosa Kec Panai Hulu Kab Labuhan Batu. “Ini Reses DPRDSU tahun III. Semoga apa-apa yag pernah disampaikan warga sejak Reses sebelumnya bisa diwujudkan pemerintah. Saat Reses sekarang warga pasti mengulang kembali aspirasi yang belum direalisasikan,” tegas Aripay, sembari mengungkapkan, masalah berkembang di Dapil biasanya seputar bahaya Narkoba, perbaikan infrastruktur, pelayanan BPJS hingga keluhan soal rumah sakit rujukan yang belum maksimal menangani masyarakat berobat dengan alasan kehabisan ruangan.
Jangan Tangani Narkoba Biasa-biasa
Menyinggung masalah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Aripay Tambunan tampak sedih. Politisi PAN ini menjelaskan, semua pihak terkait jangan menangani Narkoba biasa-biasa lagi melainkan kepastian sikap luar biasa, tindakan nyata dan tidak sekadar propaganda/apologi pembenaran alias lempar masalah/tanggungjawab ke publik. Apalagi masalah Narkoba disebutnya telah membuat takut bukan kepalang. “Saya sudah pada tingkat takut. Sekarang anak orang yang korban, kelak bisa anak kita. Walau anak orang jadi korban, tetap saja masalah kita semua. Sesuai data BNN tahun 2016, ada 400 ribuan pengguna Narkoba di Sumut. Kenapa terus bertambah? Apa jalan keluarnya? Bila dibariskan 400 ribu orang tersebut, gak muat lapangan Merdeka Medan,” cetus Aripay lirih. Dia juga menceritakan pengalaman saat mengajak anak-anaknya check-up kesehatan di rumah sakit. Supaya anak mau, kata Aripay, meyakinkannya pun melalui alasan permintaan pimpinan dan biaya ditanggung kantor. “Tapi di rumah sakit saya minta dilakukan tes urin diam-diam,” aku Aripay mantap, seraya mengimbau pemerintah memberi dana besar untuk BNN/Polri dan P4GN agar dapat bekerja maksimal.
Anggota Komisi B DPRDSU membidangi perekonomian itu melanjutkan, alasan menetapkan kejahatan Narkoba tergolong extra ordinary crime (luar biasa) sangat masuk akal. Sebab pengaruhnya sangat bebas, lepas, internasional, menghancurkan diri sendiri, orang lain, keluarga hingga kehidupan sekitar. Artinya, imbuh Aripay lagi, suka tak suka, penanganan polisi/BNN yang biasa-biasa saja terhadap Narkoba selama ini, sebenanya bisa disinyalir sebagai cermin pembiaran peredaran Narkoba. “Wajib ditangani luar biasa tanpa sebatas bicara. Semua polisi yang tidak membidangi Narkoba saja bisa bertindak. Dapil saya termasuk daerah mengkhawatirkan,” ungkapnya. Aripay juga menyayangkan masih banyak oknum aparat polisi/BNN bermain-main dan tidak tegas meminimalisasi indikasi peredaran Narkoba. Pasalnya, tidak sedikit oknum aparat engan bertindak antisipatif dan masih minta disogok untuk “mengawal” keamanan kawasan hiburan yang menjadi pasar gelap peredaran Narkoba. “Tolonglah Pak Polisi, BNN, P4GN dan unsur pemerintah terkait. Jangan tangani Narkoba dengan cara biasa-biasa lagi tapi luar biasa. Jangan biarkan ustad dan pendeta saja berceramah. Hentikan propaganda/apologi melibatkan warga/orangtua memberantas Narkoba. Tugas terdepan itu di pundak polisi/BNN. Mohon dicatat ya, 1 kali tindakan serius polisi/BNN, lebih baik daripada 1.000 kali ceramah siapapun,” yakinnya.
Aparat Polisi & BNN Membiarkan Peredaran Narkoba?
Aripay mencontohkan, aparat polisi/BNN akan masuk golongan yang membiarkan peredaran Narkoba lantaran cenderung cuma pintar cakap. Lalu gampang menunjuk kawasan rentan korban Narkoba, menghujat seorang pengguna/pengedar atau memberitahukan rumah tetangga yang anak-anaknya terlibat Narkoba. Namun aksi nyata menangani tidak kunjung terjadi. Bagi Aripay, hingfa kini lingkungan sekolah, desa/kelurahan serta kecamatan di Sumut adalah contoh yang dibiarkan aparat polisi/BNN. “Adakah sosialisasi polisi/BNN kepada generasi penerus bangsa? Adakah tes urin di sekolah? Kenapa tidak ada kepala sekolah, Kades, Lurah dan Camat yang berani pasang spanduk menyatakan wilayahnya bersih Narkoba,” sindir Aripay.
Turun ke Sekolah
Oleh karenanya, Aripay mengajak polisi/BNN turun ke sekolah, wilayah desa/kelurahan dan kecamatan. Kemudian membuat program olahraga, kegiatan sosial dan tes urin secara berkala di sekolah. Bila tes urin dilakukan di sekolah, maka selanjutnya pihak BNN/polisi, sekolah, orangtua dan siswa disarankannya menandatangani pernyataan bersama (MoU) melawan Narkoba. “Itu baru aksi nyata bos. Sehingga kalo siswa masih tetap terlibat, tentu wajib keluar karena harus direhab atau menjalani hukuman,” terangnya.
Pada sisi lain, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW PAN Sumut 2015-2020 itu menginformasikan pula rencana membuat Perda Narkoba di Sumut melalui usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018. Syukur Alhamdulillah, kendati belum lengkap atau baru sebatas kajian akademis, tapi Aripay percaya tahun 2018 mulai dibahas DPRDSU. “Bisa Pansus, bisa pula gabungan Komisi A dan E. Memberantas Narkoba gak cukup nasehat atau karya kata. Tapi harus karya nyata,” tutup Aripay, sambil menambahkan, saatnya semua siswa yang masuk sekolah tes urin bersih Narkoba. (MS/BUD)