MartabeSumut, Medan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan akhirnya menetapkan 1 orang tersangka pembakar Christian Marco Siregar (24) dan Jeferson Ricardo Sitorus (24), warga Jalan Perkutut Kecamatan Helvetia Kota Medan, yang tewas dibakar massa dalam satu prosesi brutal dan anarkis pada Minggu (26/2) sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Laubakeri, Deli Serdang.
Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang melalui Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto S.IK, mengatakan, kemarin pihaknya telah menetapkan Erwin Tarigan sebagai tersangka dengan bukti-bukti permulaan yang cukup. “Sangat kuat mengarah kepada Erwin Tarigan sebagai tersangka. Hingga kemarin sore tersangka Erwin Tarigan sudah diamankan di Rutan Mapolresta Medan,” aku Wakapolresta.
Polisi Periksa 2 Saksi
Selain menetapkan Erwin Tarigan sebagai tersangka, lanjutnya, Polresta juga memeriksa Mirdan Surbakti sebagai saksi, yang pada Senin (1/3) diboyong ke Mapolresta Medan. Menurut Wakapolresta, ada 2 nama baru yang masih berstatus saksi, yaitu Morgan Tarigan dan Mirdan Surbakti. “Mereka masih diperiksa di ruang Reskrim Unit Jahtanras Polresta Medan kemarin. Ada 3 warga lagi yang sudah kami pegang identitasnya terkait aksi brutal pembakaran massal yaitu A Ginting, Risky Tarigan dan Burti Sitepu,” ungkap Wakapolresta, sembari menambahkan 3 nama itu terus diincar agar terungkap nama lainnya.
Seorang warga bernama Kelana, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini sudah dilepaskan karena tidak memiliki cukup bukti dalam aksi pembakaran. Sebelumnya Kelana disebut-sebut sebagai provokator penyulut massa melakukan penganiayaan dan pembakaran. (MS/GREVIN)