www.MartabeSumut.com, Medan
Nomor hand phone (HP) atau ponsel terduga penipu 085349685757 dan 082313280999 saat ini sudah off (tidak aktif) sejak korban Tandrosali Ndruru alias Tander (22) mengadukan ke-2 nomor tersebut kepada pihak Telkomsel, pekan lalu. Tander sendiri mengaku telah mendapat penjelasan dari akun resmi Twitter @Telkomsel, melakukan registrasi pelaporan ke-2 nomor ponsel di nomor Telkomsel 1166 dan berbicara langsung dengan Tim Leader Telkomsel Medan.
Kepada www.MartabeSumut.com, Minggu sore (26/7/2015) di Medan, mahasiswa ITM Medan asal Nias yang kost di kawasan Teladan, itu menjelaskan, setelah melapor ke Polda Sumut dengan Nomor STTLP/860/VII/2015/SPKT “i” tertanggal 13 Juli 2015 yang diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH dan AKP Lintong Sitanggang selaku Pamin Siaga SPKT “I” Polda Sumut, dirinya secara rutin meminta Telkomsel memonitor nomor ponsel 085349685757 & 082313280999 yang dipergunakan sindikat terduga penipu untuk memperdayai dirinya sehingga kehilangan uang Rp. 19.150.000. Kemudian melanjutkan menghubungi pihak BRI pusat, BNI pusat dan BTN pusat untuk meminta jalan keluar atas kiriman uang pada 3 rekening tersebut. “Saya sudah lapor polisi bang. Sekarang saya mau Telkomsel dan 3 bank bertindak. Telkomsel pasti bisa mendeteksi 2 nomor ponsel sedangkan ke-3 bank punya aplikasi data pemilik rekening,” kata Tander.
Menurut Tander, hingga kini ke-2 nomor ponsel tidak aktif lagi. Sementara ke-3 rekening bank yang diduga kuat jadi tempat transit uang hasil kejahatan, akan dipertanyakan lebih jauh kepada pihak masing-masing bank di pusat serta cabangnya di Medan. “Jadi saya bukan sekadar minta 2 nomor ponsel dibekukan Telkomsel atau 3 nomor rekening dibekukan ke-3 bank. Lebih dari itu, saya ingin mereka meneruskan LP polisi saya dari Polda Sumut sesuai aturan bank maupun proses hukum berlaku,” tegasnya. Tander berkeyakinan, selama ini nomor ponsel terduga penipu 085349685757 dan 082313280999 dipakai mulus melakukan aksi penipuan sebab ke-2 nomor tercantum dalam kupon cetakan yang dimasukkan dalam kemasan cup Pop Mie. Hal serupa juga terjadi pada 3 nomor rekening yang dipergunakan sindikat penipu. “Saya yakin sudah banyak korban tapi tidak mengadu atau bersikap. Sekarang dengan reaksi saya, paling tidak ke-2 nomor ponsel penipu tak bisa dihubungi lagi walau sekarang ada korban yang mencoba menelepon. Tapi bukan itu saja tujuan saya. Sekali lagi, saya mau proses hukum dilakukan supaya terungkap siapa pelaku, jangan muncul korban lagi dan ada efek jera. Khusus manajemen 3 bank, saya harap membuka data pemilik rekening dan mencari tahu realitas transaksi yang terjadi pada ke-3 rekening di BNI, BRI dan BTN yang dipakai sindikat penipu selama ini. Bank saya minta jangan diam, sebab telah dipakai sebagai sarana penyimpanan uang hasil kejahatan penipuan,” imbaunya.
Tertipu Karena Kupon Mobil di Pop Mie
Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com sebelumnya, Tandrosali Ndruru alias Tander (22), mahasiswa Teknik Sipil Institut Teknologi Medan (ITM) diperdaya perusahaan berbendera PT Prakasa Alam Segar melalui kupon berhadiah mobil yang ditemukan dalam kemasan Pop Mie. Akibatnya, sindikat yang terindikasi kuat penipu tersebut berhasil menggasak uang senilai Rp. 19.150.000 yang telah ditransfer sejak Jumat – Senin (10-13/7/2015).
Sengaja menemui www.MartabeSumut.com untuk bercerita, Senin sore (13/7/2015), Tander pun mengungkapkan kisah pilu yang terjadi. Menurut warga asal Kab Nias yang kost di Jalan Pelopor Nomor 23 A Medan, awalnya 3 kupon berhadiah mobil ditemukan dalam kemasan cup Pop Mie yang baru dibeli dari salah satu gerai Indomaret pada Jumat pagi (10/7/2015). Mengetahui ada kupon terlihat asli berhadiah mobil, Tander langsung mengikuti petunjuk kupon dengan menelepon Ir Hadi Setiawan selaku General Manager dan Marketing PT Prakasa Alam Segar di nomor ponsel 082313280999. Telepon Tander diterima pria yang mengaku Hadi Setiawan. Namun Tander disuruh menunggu karena Hadi menyatakan akan menelepon aparat Polda Metro Jaya. “Lalu dia telpon aku tapi dia suruh aku telepon balik. Kemudian setelah aku telepon balik, dia minta aku menelepon aparat Polda Metro Jaya Kombes Tejo Latmono, SH, MS di nomor ponsel 085349685757. Aku telepon Pak Tejo dan diangkatnya. Dia bilang mobil akan dikirim ke Medan setelah membayar administrasi Rp. 5.750.000 untuk biaya balik nama mobil Honda Brio, urus BPKB dan STNK,” ujar Tander.
Tanpa Ragu Transfer Uang
Jumat siang itu, dengan semangat dan tanpa ragu karena merasa akan mendapat hadiah mobil, Tander mentransfer uang Rp. 4.950.000. ke rekening yang disampaikan, yaitu Bank BRI Jakarta Nomor 147501002575502 atas nama Wahyu Ningrat. “Saya telepon lagi Tejo dan bilang uang telah saya setor Rp. 4.950.000 dan sisanya menyusul. Lalu dia jawab kalau dirinya segera berangkat ke bandara untuk membawa hadiah mobil ke Medan,” kenang Tander. Pada Jumat malam, lanjut Tander, Tejo menelepon dan mengabarkan telah sampai di Bandara Kuala Namu. “Saya akan menuju ke kantor Gubsu dan menginap di Medan,” tegas Tejo, seperti ditirukan Tander. Pada Sabtu (11/7/2015) pukul 08.30 WIB, Tander mengatakan bahwa Tejo kembali menelepon. Tejo menjelaskan bahwa dirinya sedang bicara dengan Gubsu dan Kapoldasu terkait kemenangan mobil warga Medan. “Disitu dia minta uang Rp. 7.500.000 lagi bang sebagai tanda terimakasih kepada Gubsu dan Kapoldasu. Ya aku jawab cuma mampu transfer Rp. 5.950.000. Tejo bilang bisa dan aku transfer 2 kali ke BTN Batara Pos Indonesia senilai Rp. 5.950.000 atas nama Abdul Aziz Nomor Rekening 14201500525978Rp,” terang Tander, sembari menambahkan, Tejo yang dikabari telah ditransfer menjawab baiklah, tunggu saja, jangan kemana-mana sebab akan datang ke rumah kost bersama Gubsu dan Kapoldasu.
Penantian Tander mendapat mobil pada Sabtu malam tidak membuahkan hasil. Kemudian pada Minggu pagi (12/7/2015) Tejo kembali menelepon. Tejo menanyai Tander kepada siapa saja dikasih tahu kemenangan hadiah mobil. Tander menjawab bahwa dia tidak memberitahu siapapun. “Tejo bilang ada orang pajak Medan mengikuti mereka. Trus mereka berbincang dengan pegawai pajak Medan. Lalu Tejo mengatakan tidak bisa antar mobil sebab perlu uang Rp. 4.500.000 lagi membayar pegawai pajak,” ucap Tander menirukan kalimat Tejo. Tak kuat dimintai uang terus, pada Senin 13 Juli 2015 pukul 07.45 WIB Tander menelepon Hadi Setiawan dan mempertanyakan kenapa harus bayar pegawai pajak. Namun Hadi Setiawan berkilah bahwa itu pajak otonomi daerah dan harus dibayar.
Tipu Daya Hipnotis Telepon
Tipu daya yang disampaikan sindikat seolah-olah menghipnotis Tander. Pada Senin (13/7/2015) pukul 11.57 WIB, Tander mentransfer uang Rp. 1,5 juta ke Bank BNI Jakarta No Rek 0388942892 atas nama Bpk Bagas. Lalu pukul 12.12 WIB mentransfer Rp. 1,5 juta ke rekening sama dan selanjutnya pukul 13.51 WIB mentransfer lagi ke Bank dan rekening tersebut juga Rp. 1,5 juta sehingga total Rp. 4,5 juta. “Setelah itu, aku telpon Hadi Setiawan dan dia bilang akan berangkat ke Medan,” ucap Tander. Tak berhenti di sana, Senin pukul 14.00 WIB Tander kembali dibola Hadi Setiawan untuk bicara kepada Tejo. Kali ini Tejo meminta Tander menyediakan uang Rp. 2,5 juta untuk ucapan terimakasih kepada perusahaaan PT Prakasa Alam Segar. Tander menjawab kalau uangnya sudah tidak ada. “Tejo membalas, usahakan dulu, jangan sampai terkendala pengiriman hadiah mobil. Lalu saya jawab dengan Hadi dan Tejo akan menempuh jalur hukum karena mobil tak kunjung ada. Sampek sekarang tak ada balasan bang, lost contact. Saya rugi tertipu Rp. 19.150.000 termasuk permintaan 2 kali transfer ke BTN Batara Pos Indonesia senilai Rp. 5.950.000 atas nama Abdul Aziz Nomor Rekening 14201500525978,” sesal Tander, sembari mengikuti arahan MartabeSumut mengadu ke Polda Sumut dan menelpon BRI Pusat, BNI Pusat dan BTN Pusat.Sekira pukul 19.00 WIB, masih di hari Senin, Tander datang kembali menemui MartabeSumut sambil menunjukkan surat LP dari Polda Sumut Nomor STTLP/860/VII/2015/SPKT “i” tertanggal 13 Juli 2015 yang diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH dan AKP Lintong Sitanggang selaku Pamin Siaga SPKT “I” Polda Sumut.
Segera Dibekukan
Terpisah, pada Senin malam (13/7/2015), www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi indikasi penipuan yang dialami Tander kepada manajemen BRI Pusat di Jakarta melalui nomor telepon 021-57987400. Pegawai BRI, Gara, yang menerima telepon, mengaku sudah menerima keluhan Tander dan membuatkan laporan resmi BRI nomor: 8856026. Gara memastikan, bila indikasi uang hasil penipuan dan kejahatan terbukti masuk ke Bank BRI Jakarta melalui Nomor Rekening 147501002575502 atas nama Wahyu Ningrat, maka pihaknya bisa membekukan rekening tersebut. “Kalau uangnya masih ada di rekening itu, mudah-mudahan BRI akan mengembalikan kepada korban yang mengadu. Tapi kalau tidak ada uang lagi atau sudah diambil semua, maka BRI hanya bisa memberi bantuan yang dibutuhkan sesuai kepentingan penyelidikan hukum,” cetus Gara, sambil menyatakan perlunya kiriman foto LP Polda Sumut dari Tander sebelum membekukan rekening Nasabah BRI Jakarta atas nama Wahyu Ningrat yang terindikasi tempat transaksi uang hasil kejahatan.(MS/DEKS)