www.MartabeSumut.com, Medan
Usai
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU)
melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 4 pabrik pupuk organik
bersubsidi, Kamis (18/6/2015), diikuti uji laboratorium sampel pupuk
organik dari ke-4
pabrik, kuat dugaan uji laboratorium menghasilkan kandungan menyimpang
sebab tidak sesuai unsur-unsur pembuatan pupuk organik berkualitas.
Indikasi
menyimpangnya kandungan pembuatan pupuk organik bersubsidi itu diperoleh www.MartabeSumut.com dari sumber anggota Komisi B
DPRDSU yang enggan dituliskan namanya. “Yang saya dengar sejauh ini, uji
sampel di laboratorium USU menunjukkan pembuatan pupuk organik
bersubsidi pabrik PT Surya
Nyiur Indah (Mabar DS), pabrik PT Agrotani Marisi (Simpang Kompos Jalan
Binjai), pabrik PT Agro Energi Indonesia
(Tanjung Morawa) dan pabrik PT Prima Agro Organik (Pantai Labu DS)
diperkirakan menyimpang dari unsur-unsur seharusnya. Pihak PT PIM selaku
distributor tunggal mungkin saja bermain. Atau, ke-4 pabrik sengaja
mengoplos diam-diam unsur-unsur pembuatan pupuk organik berkualitas?
Bukan mustahil pula ke-4 pabrik dan pihak PT PIM bekerjasama menurunkan
kadar kualitas pupuk organik,” duganya kepada www.MartabeSumut.com, Kamis
(9/7/2015).
Indikasi lain, staf PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Sumut, Syamsul, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com melalui ponselnya, Senin siang (6/7/2015), justru mencak-mencak dengan intonasi suara tinggi. “Darimana Anda dapat nomor Hp saya? Saya tidak pernah berurusan dengan wartawan,” cetusnya berkali-kali, sambil menutup telepon. Ketika www.MartabeSumut.com menelepon ulang, Syamsul tidak mengangkat ponsel lagi. Tatkala www.MartabeSumut.com mengirim pesan singkat SMS ke ponsel Syamsul terkait konfirmasi hasil Sidak Komisi B DPRDSU pada 4 pabrik pembuatan pupuk organik bersubsidi, Syamsul tetap tidak memberi balasan. Pada Jumat siang (10/7/2015), www.MartabeSumut.com mencoba menemui Kepala Penjualan Wilayah Sumut PT PIM Pendi A Rahmat di kantornya Jalan Iskandar Muda Medan. Tapi sayang, satpam PIM Sumut mengatakan Pendi sedang keluar. Pada Senin pagi (13/7/2015), www.MartabeSumut.com kembali mendatangi kantor PIM Sumut namun hal serupa disampaikan sSatpam yang bertugas di sana.
Kepala PIM Sumut Alpa RDP
Menariknya, indikasi pembuatan pupuk organik bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil uji laboratorium, terendus lagi saat Komisi B DPRDSU mengundang manajemen ke-4 pabrik serta Kepala PIM Sumut Pendi A Rahmat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa pagi (14/7/2015) di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, Pendi A Rahmat alpa alias tidak hadir dengan alasan sakit sehingga cuma mengutus petugas gudang PT PIM Sumut untuk menghadiri RDP. Rapat pun ditunda Komisi B DPRDSU setelah Idul Fitri 1436 H. “Masak petugas gudang yang diutus, kita mau pimpinan PT PIM Sumut,” kata Ketua Komisi B DPRDSU Donald Lumban Batu, SE kepada www.MartabeSumut.com, usai memutuskan menunda RDP. Saat ditanya indikasi hasil uji laboratorium pupuk organik bersubsidi produksi 4 pabrik, politisi Partai Gerindra tersebut hanya tersenyum kecil. “Nantilah kita ketahui pastinya setelah RDP ulang dengan Kepala PIM Sumut,” tepis Donald.
Terbukti Oplos = Langgar Hukum
Sementara itu, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi juga anggota Komisi B DPRDSU Patar Sitompul, Rabu malam
(15/7/2015). Dihubungi melalui ponselnya, Patar mengaku tidak tahu
persis apa hasil uji laboratorium atas sampel pupuk organik bersubsidi. “Aduh, maaf,
saya belum tahu. Tapi kalau 4 pabrik terbukti mengoplos atau membuat pupuk organik
bersubsidi dengan residu menyimpang, tentu sama saja melanggar hukum. Mungkin
pidana penipuan, pemalsuan bahkan pencurian uang negara dari kantong
APBN,” ingatnya, sembari memastikan, Komisi B DPRDSU berkepentingan
memastikan hasil uji laboratorium yang sahih, untuk selanjutnya
dibandingkan dengan unsur-unsur pembuatan pupuk organik yang sesuai
standar baku mutu. “Kita akan awasi, makanya Pimpinan PIM yang mau kita
dengar suaranya. Bila ada pelanggaran, ya kita teruskan kepada penegak hukum,” tutup politisi Partai Hanura tersebut. (MS/BUD)