Masuk Indonesia Pakai Bebas Visa, Rudenim Belawan Sepak 30 WN Bangladesh

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Belawan


Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan “menyepak” (deportasi) 30 warga negara (WN) Bangladesh untuk dipulangkan ke negara asal. Ke-30 WN Bangladesh itu masuk memakai bebas visa melalui Bandara Adisucipto Yogyakarta dan Ngurah Rai Bali sedari 11-12 Desember 2018. 

Kepala Kantor Rudenim Belawan, Victor Manurung, pada Jumat (11/1/2019) pukul 14.00 WIB, mengatakan, pemulangan warga Bangladesh akan dilakukan 2 tahap. Pertama dilakukan pada hari Jumat (11/1/2019) sebanyak 15 orang dan dilanjutkan tahap ke-2 sebanyak 15 orang pada Sabtu (12/1/2019). “Ada 30 warga Bangladesh yang akan kita deportasi ke negara mereka. Pemulangan kita kawal sampai menuju Bandara Kualanamu,” terang Victor. Dijelaskan Victor, seluruh warga Bangladesh yang dideportasi merupakan warga asing yang datang ke Indonesia menggunakan bebas visa. Mereka datang ke Indonesia melalui penerbangan Bandara Adisucipto dan Ngurah Rai secara bertahap hingga berjumlah 30 orang.

Sebanyak 11 WN Bangladesh masuk tanggal 11 Desember 2018 melalui Bandara Adisucipto Yogyakarta. Lalu pada tanggal 12 Desember 2018 datang 11 orang lagi melalui Bandara Adisucipto serta 8 orang melalui Bandara Ngurah Rai. “Kedatangan mereka menggunakan bebas visa sesuai Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan. Sehingga mereka bisa bebas masuk ke Indonesia,” ungkap Victor. Setelah masuk ke Indonesia, ucap Victor lebih jauh, ke-30 warga negara Bangladesh itu menuju Tanjung Tiram Kab Batubara Provinsi Sumut untuk keluar dari Indonesia secara ilegal menuju Malaysia.

Mereka pun ingin menyebrang menggunakan kapal namun berhasil diamankan petugas Poldasu. Kemudian diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kordinasi antar-dua negara, sebanyak 30 warga Bangladesh akhirnya dideportasi ke negara asal. “Mereka ini awalnya tertangkap karena ingin menyebrang dengan kapal ke Malaysia. Tujuan mereka ingin bekerja di Malaysia. Pada tanggal 18 Desember 2018 lalu, mereka telah kita tampung di Rudenim Belawan. Pada hari ini dan besok mereka kita pulangkan ke negara asalnya,” urai Victor.

Ditambahkan Victor, untuk ke-30 warga Bangladesh yang dipulangkan akan dilakukan blacklist atau dilarang masuk ke Indonesia. Sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. Secara administari, katanya, sudah diberikan sanksi deportasi tahap pertama untuk tahun 2019. Sebelumnya tahun 2018 ada 125 warga asing dari berbagai negara dideportasi. “Kita akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap imigran gelap yang masuk ke Sumatera Utara khususnya Medan,” tutup Victor. (MS/BIS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here