www.MartabeSumut.com, Medan
Menyambut Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati pada Rabu 26 Juni 2019, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDN) Provinsi Sumatera Utara menggelar seminar bertajuk Narkoba, pembunuh massal tanpa wajah. Kegiatan yang diadakan Jumat (21/6/2019) di B & G Tower lantai 3 Hotel JW Mariott Jalan Putri Hijau Medan itu menghadirkan berapa narasumber yang kredibel dalam persoalan edukasi, pencegahan dan pemberantasan Narkoba.
Mereka adalah Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Irjen Pol Drs Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI Brigjen Pol Bahagia Dachi, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial SH, Kapolda Sumut diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Reinaldo serta Gubernur Sumatera Utara diwakili Asisten Pemerintah Drs Jumsadi Damanik.
Ketua Panitia, Johanes P. Siregar, kepada www.MartabeSumut.com mengatakan, kegiatan yang mengambil sub tema “jangan biarkan penjara penuh, rehabilitasi solusinya bukan ajang seremoni”. Dengan seminar yang dilakukan, kata Siregar, sudut pandang masyarakat khususnya peserta diharapkan jadi lebih tajam melihat bahaya Narkoba. Tidak hanya duduk dan sekadar mendengar materi. Sebab seminar dilaksanakan agar mampu memotivasi peserta untuk aktif mencegah dan memberantas Narkoba. “Mari kita seluruh anak bangsa memerangi Narkoba. Mari terlibat dari lingkungan kecil semisal keluarga. Semoga dapat membuka cara pandang kita dalam memberantas Narkoba,” ungkap Johanes di hadapan peserta.
Sumut Juara II Peredaran Narkoba
Dalam materinya, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Irjen Pol Drs Arman Depari mengungkapkan, sesuai hasil survei prevalensi penyalahgunaan Narkoba BNN RI, wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menempati peringkat kedua setelah DKI Jakarta. Menurut data statistik survei tersebut, terdapat 250 ribu pengguna Narkoba di Provinsi Sumut yang tersebar pada setiap daerah. “Sumut berada di posisi kedua setelah DKI sebagai wilayah peredaran dan penggunaan Narkoba tertinggi di Indonesia,” kata Arman. Selain Sumut, Arman juga memberi warning kepada seluruh wilayah di Tanah Air karena saat ini Narkoba bergerak sangat bebas. Secara nasional, BNN RI disebutnya mencatat dan menangani 40.343 kasus dengan 49.172 tersangka serta 53 kasus TPPU dengan 70 tersangka. Tingginya peredaran, penggunaan dan banyaknya jumlah kasus Narkoba dinilai Arman menjadikan Indonesia darurat Narkoba.
Jangan Beri Akun Bank Kepada Orang Lain
Sementara Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI Brigjen Pol Bahagia Dachi mengimbau masyarakat untuk tidak pernah memberikan akun bank kepada orang lain. Pasalnya, selain jenis obat-obatan terlarang, salah satu modus yang dilakukan oleh bandar dan pengedar Narkoba adalah memanfaatkan akun bank sebagai media transaksi perputaran uang hasil bisnis barang haram. Para pelaku, biasanya memperalat masyarakat sebagai partner bisnis, memperdaya korban untuk dinikahi, meminjam rekening (biasanya dilakukan orang asing) serta melakukan pemalsuan identitas diri dalam pembuatan rekening bank. “Jangan sekali-kali memberikan rekening Anda kepada orang lain. Sudah pasti digunakan untuk Narkoba,” tegasnya. Bahagia Dachi melanjutkan, penggunaan akun bank untuk perputaran uang dari bisnis Narkoba merupakan bentuk TPPU Narkoba yang dikategorikan white collar crime atau kejahatan kerah putih. “Kejahatan ini dilakukan oleh orang dengan status sosial tinggi. Memiliki kekuasaan serta didukung uang untuk menjalankan aksi kejahatan,” terang Bahagia Dachi. (MS/PRASETIYO)