www.MartabeSumut.com, Medan
Koperasi memiliki peran dan kontribusi besar dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan Indonesia. Sebab koperasi sangat fundamental mendorong kemandirian perekonomian bangsa agar dapat jadi andalan masyarakat bawah khususnya para petani. Oleh karena itu, patut difikirkan, kelembagaan koperasi harus menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) atau manajemen administrasi yang baik. Caranya bisa melalui Peraturan Pemerintah atau setidaknya Peraturan/Instruksi Presiden yang berorientasi pada akselerasi korporatisasi koperasi.
Harapan tersebut dilontarkan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Toni Togatorop, SE, MM, kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (29/1/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Menurut Toni, korporatisasi koperasi berkorelasi terhadap kualitas pelayanan koperas terhadap semua anggota. Dia menjelaskan, memang tidak mudah koperasi melakukan hal itu karena BUMN, BUMD bahkan swasta besar juga menghadapi kendala serupa terkait tantangan melakukan GCG. “Butuh banyak dana dan energi. Perlu perubahan mindset. Namun pemerintah wajib membantu koperasi melalui pendidikan/pelatihan GCG, rekayasa keuangan hingga learning by doing melalui kemitraan usaha terutama dengan BUMN,” terangnya.
Peran Lintas Sektoral
Ketua FP-Hanura DPRDSU itu memastikan, upaya mengkorporatisasi koperasi akan berhasil jika dilakukan konsisten, terkoordinasi serta dijalankan sistematis. Tapi peran lintas sektor kementerian di pusat maupun daerah harus tampil maksimal. Toni mencontohkan, bentuk perusahaan seperti CV dan PT bukanlah pilihan bagi rakyat. Sebab usaha tersebut dilakukan secara privat dan bergantung pada besarnya saham kapital yang justru tidak dimiliki masyarakat. Artinya, setelah warga bergabung dalam suatau CV atau PT, tentu saja sangat berbeda tatkala semangat gotong royong di koperasi memberi ruang lebih luas untuk mendidik para anggota/pengurus, merekrut tenaga terampil, membantu anggota mencari bahan-bahan kebutuhan usaha anggota seperti benih, pupuk, obat-obatan, modal kerja, teknologi dan selanjutnya mencari pangsa pasar hasil produksi. “Itulah sebagian tugas koperasi. Memperbaiki kesejahteraan anggota dan pengurus. Awalnya para petani, peternak, nelayan, perajin dan pengusaha-pengusaha mikro/kecil lain dikoperasikan saja. Koperasi memiliki anggota yang memiliki pekerjaan atau bisnis tapi skala mikro-kecil,” tegas Toni.
Pada sisi lain, lanjut Legislator asal Dapil Sumut XI Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Barat ini, anggota koperasi tidak mungkin hidup independen, mandiri dan sejahtera dalam bentuk usaha CV atau PT. Pilihan paling tepat ikut membangun usaha cuma bergotong royong melalui wadah koperasi. Toni percaya, bila PP atau Inpres akselerasi korporatisasi koperasi direalisasikan, ada peluang meningkatkan posisi tawar rakyat menuju hidup lebih sejahtera. “Saya rasa perlu difikirkan untuk direalisasikan,” tutup wakil rakyat membidangi perekonomian itu.(MS/BUD)