KPK Deklarasikan Kekayaan 5 Cagubsu-Cawagubsu Agar Bebas Korupsi Saat Memegang Jabatan Publik

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menegaskan, deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bertujuan memberikan induksi dan edukasi kepada 5 pasangan calon gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) dan Cawagubsu agar bebas korupsi dan menjauhkan diri dari aktivitas korupsi bila dipercaya rakyat memegang jabatan publik.


Pasangan Cagubsu-Cawagubsu berpegangan tangan setelah KPK mendeklarasikan LHKPN di Hotel Grand Angkasa, Kamis (14/2/2013). (Foto: MartabeSumut).

Menurut Pandu deklarasi adalah bagian penting dari usaha pencegahan korupsi semenjak dini. “Kita mau Cagubsu/Cawagubsu bebas dari korupsi semenjak dini. Penandatanganan integritas bertujuan membangun pemerintahan yang bersih tanpa melakukan upaya-upaya paksa,” ingat Pandu, saat deklarasi LHKPN di Hotel Grand Angkasa Medan, Kamis (14/2/2013).

Mengacu LHKPN yang diperoleh KPK, lanjut Pandu, harta kekayaan terbesar dimiliki Cagubsu Drs Effendi MS Simbolon dengan total kekayaan Rp.57,760 miliar dan US$91.970. Sedangkan pasangannya Drs H Jumiran Abdi Rp.615,962 juta. Disusul harta kekayaan Dr H Chairuman Harahap, SH, MH, Rp.36,529 miliar dan pasangannya H Fadly Nurzal SAg Rp.6,395 miliar. Selanjutnya Cagubsu Gus Irawan Pasaribu sebanyak Rp.34,949 miliar plusUS$6.189 dan pasangannya Ir H Soekirman Rp.3,824 miliar.

Sementara harta kekayaan Cagubsu Drs H Amri Tambunan senilai Rp.6,780 miliar, pasangannya Dr Rustam Effendy Nainggolan MM Rp.3,1 miliar ditambah US$2.715. Terakhir harta kekayaan Cagubsu incumbent Gatot Pujo Nugroho Rp.3,818 miliar dan pasangannya Ir HT Erry Nuradi MSi Rp.9,221 miliar ditambah US$15.638. “Semua data itu berdasarkan pemeriksaan tim KPK yang telah dilakukan beberapa waktu lalu sesuai laporan masing-masing. KPK mengharapkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan penyelenggara negara dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan,” cetus Pandu, sembari memastikan, hal tersebut sesuai Pasal 5 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Pengamatan MartabeSumut, usai pengumuman harta kekayaan masing-msing, dilakukan penandatanganan fakta integritas sebagai komitmen bebas korupsi, dengan disaksikan komisioner KPU Sumut.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengungkapkan, penandatanganan fakta integritas dan deklarasi harta kekayaan bagian tidak terpisahkan dalam menciptakan transparansi sebelum masa kampanye dimulai 18 Febuari 2013 sampai 3 Maret 2013. “Semoga kerjasama KPU dengan KPK dapat menciptakan proses demokrasi yang bersih, bebas politik uang dan bebas praktik korupsi,” ujar Irham. Ke-5 pasangan Cagubsu juga mendapat kesempatan menanggapi fakta integritas dan deklarasi LHKPN tersebut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here