Kesehatan Rakyat Tidak Terjamin, KNPJSN Serukan Audit Keuangan BPJS Kesehatan

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Jakarta

Lantaran merasakan jaminan kesehatan rakyat tidak jelas diwujudnyatakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Sosial Nasional (KNPJSN) menyerukan dilakukannya audit investigatif terhadap manajemen keuangan BPJS Kesehatan.

Koordinator KNPJSN Khusnul Imanuddin, melalui Press Release yang diterima MartabeSumut, Jumat malam (27/2/2015), menjelaskan, lembaga KNPJSN yang terdiri dari Badko HMI Jateng DIY, Komite Pemantau Pembangunan Indonesia (KPPI), Revolusi Kubah Hijau, Serikat Perwarta Pejuang Indonesia (SPPI), Garda Rakyat Indonesia (GRI), Rumah Anak Nusantara, Perkumpulan Rumah Singgah Indonesia, Karang Tani, Lembaga Hukum dan Advokasi Kawasan Indonesia, Serikat Mahasiswa dan Pemuda Pantura, melihat perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dari negara semakin berkelok dan berliku. Sejak Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) diundangkan pada tahun 2004, kata Khusnul, baru pada tahun 2011 Undang-undang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (UU BPJS) disahkan. “Konsekuensinya adalah hak atas jaminan sosial bagi setiap warga negara terkatung-katung. Sementara banyak anak bangsa harus melayang lantaran tak terpenuhi haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dari negara,” tegasnya.

UU BPJS Tidak Jawab Masalah Kesehatan Rakyat


Menurut dia, lahirnya BPJS Kesehatan sebagai pelaksanaan amanat UU BPJS ternyata tidak mampu menjadi jawaban atas pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bagi rakyat. Ketersediaan anggaran yang begitu besar disebtnya justru tidak jelas dalam peruntukannya. “Hal ini terbukti dengan munculnya kasus yang dialami oleh bayi Ryuji dan pasien lainnya yang samapai sekarang banyak harus terlunta-lunta menunggu dapat pelayanan kesehatan yang sangat mereka butuhkan,” sesalnya. Ditengah situasi seperti ini, lanjut Khusnul, BPJS Kesehatan justru melakukan manuver dengan mengajukan tambahan anggaran melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp. 5 Triliun.
Anehnya lagi, singkap Khusnul lebih jauh, pengajuan anggaran fantastis tersebut dilakukan tanpa melalui pembahasan di Komisi IX DPR RI sebagai komisi teknis yang bertanggungjawab atas sektor kesehatan dan ketenagakerjaan. “Anggaran tambahan sebesar Rp. 5 T itu disahkan dalam APBN-P tahun 2015 dalam Sidang Paripurna DPR RI,” ujarnya.

Empat Pernyataan Sikap

Berdasarkan fakta-fakta miris di atas, Khusnul menegaskan bahwa KNPJSN secara tegas menyatakan 4 sikap. Diantaranya, pertama, mendesak dilakukannya audit managemen dan audit keuangan BPJS Kesehatan. Kedua, mendesak dibentuknya komite penyidik BPJS yang bertugas melakukan penelitian dan penyidikan terhadap penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas BPJS. Ketiga, mendesak pemberian kartu jaminan kesehatan nasional kepada 86,4 juta jiwa penduduk miskin yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Keempat, mendesak kepada BPJS Kesehatan untuk melaksanakan program BPJS masuk desa sehingga tidak hanya penduduk kota yang bisa mengakses layanan jaminan kesehatan nasional tapi semua warga negara. “Mohon bantuan media meneruskan siaran pers kami ini agar dapat jadi perhatian semua pihak terkait. Khususnya kepada Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” tutup Khusnul, seraya mengimbau masyarakat luas yang ingin berperan aktif meberi masukan bisa meneruskan ke Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Nasional di Sekretariat: Jalan Bukit Duri Tanjakan No 112 Tebet, Jakarta Selatan Kontak Koordinator: 085227009077. (MS/RED)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here