Kasus Narkoba Mardhani & Marzuki Disidang, Isteri 1 Terdakwa Meradang

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Kisaran

Sidang lanjutan terhadap 2 terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu Sabu seberat 20 Kg kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Jalan Sudirman Kisaran, Rabu (13/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB. Usai agenda sidang mendengarkan pledoi (pembelaan) Kuasa Hukum 2 terdakwa, tiba-tiba isteri salah satu terdakwa meradang dengan tangisan histeris.


Kedua terdakwa masing-masing bernama Mardhani alias Dhani (42), warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Kemudian Marzuki alias Zuki (43), warga Jalan Cempaka Kelurahan Cempaka Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan Roy Baringin Tambunan, SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuasa Hukum berpendapat, tuntutan terhadap keduanya terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta kemanusiaan. “Kami selaku tim pengacara kedua terdakwa tidak sependapat dengan apa yang didakwakan JPU. Karena fakta persidangan membuktikan keduanya tidak sedang melakukan transaksi Narkotika dan bukan sebagai target operasi. Perlu digarisbawahi, barang haram (Sabu Sabu) tersebut bukan milik keduanya melainkan seorang DPO yang bernama Ayah,” ungkap Kartika Sari, SH, didampingi Tim pembela Hidayat, SH, Lili Arianto, SH, Yeni, SH dari Posbakum LBH Medan di ruang Sidang Kartika.

JPU Tetap Tuntut Seumur Hidup

Setelah mendengar nota pembelaan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Ulina Marbun, SH, MH, menanyakan kepada JPU terkait pledoi tersebut. “Baik saudara JPU, apakah ada bantahan tentang pledoi yang telah disampaikan Kuasa Hukum kedua terdakwa,” ucap Ulina Marbun bertanya. Menangapi pertanyaan tersebut, JPU menyatakan tak berubah dari pendirian semula. “Yang mulia Ketua Majelis Hakim, kami tetap pada tuntutan awal. Yakni memohon kepada Yang Mulia agar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa,” cetus JPU Roy Baringin. Selanjutnya, pukul 16.00 WIB Ketua Majelis Hakim memutuskan menutup sidang dan menjadwalkan sidang pembacaan vonis pada 20 Maret 2019. Usai persidangan, istri salah satu terdakwa tiba-tiba meradang dan menangis histeris. Ketika awak media ini bertanya, perempuan itu mengaku tak sanggup menerima kenyataan. Didampingi anaknya, dia menyatakan sedang syok berat. “Mohon tidak mengambil keterangan apapun dari saya, Bang. Saya benar-benar tidak bisa menerima kenyataan ini Bang,” isak wanita berpakaian merah muda tersebut. (MS/RENDI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here