Jembatan Timbang Ranah Kementerian Perhubungan, DPRDSU Bahas Usulan Pencabutan Perda No 14/2007

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tak lagi mengurusi jembatan timbang. Sebab kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya, Pemprovsu pun mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkut Barang dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Selasa siang (18/6/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Pantauan www.MartabeSumut.com, ikut diusulkan pencabutan Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Ebenejer Sitorus selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRDSU mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian terhadap Perda dan Ranperda yang akan dicabut. Dia menyebut, pencabutan Perda sesuai surat Gubernur Sumut Nomor: 188.342/1483/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRDSU cq Ketua BPPD DPRDSU. “Pengkajian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan Dewan dan fraksi dalam memberikan pandangan,” ujarnya. Anggota Komisi C DPRDSU bidang keuangan itu memastikan, selama ini kewenangan jembatan timbang memang merupakan otoritas pemerintah pusat. Makanya, muncul inisiatif untuk mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2007. Jadi kalau sudah kewenangan pusat, kata Eben lagi, Pemprovsu tidak boleh mengurusinya.

Politisi Partai Hanura ini menegaskan, dulunya seluruh jembatan timbang yang berada di jalan nasional dipayungi Perda karena Pemprovsu mengharapkan pengelolaan jembatan timbang jadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan Sumut. “Sekarang tidak mungkin Pemprovsu mengaturnya karena beralih wewenang,” terang Eben. Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara melalui Asisten Administrasi Umum Fitriyus menyampaikan, pencabutan Perda dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan menjamin kepastian hukum. “Pengelolaan jembatan timbang saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here