www.MartabeSumut.com, Medan
Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tak lagi
mengurusi jembatan timbang. Sebab kewenangan tersebut berada di
Kementerian Perhubungan sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Akibatnya, Pemprovsu pun mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan
Angkut Barang dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sumatera Utara (DPRDSU), Selasa siang (18/6/2019) di gedung Dewan Jalan
Imam Bonjol Medan.
Pantauan www.MartabeSumut.com, ikut
diusulkan pencabutan Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi dan
Hutan Lindung. Ebenejer Sitorus selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (BPPD) DPRDSU mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian
terhadap Perda dan Ranperda yang akan dicabut. Dia menyebut, pencabutan
Perda sesuai surat Gubernur Sumut Nomor: 188.342/1483/2019 tanggal 28
Februari 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRDSU cq Ketua BPPD DPRDSU.
“Pengkajian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan
Dewan dan fraksi dalam memberikan pandangan,” ujarnya. Anggota Komisi C
DPRDSU bidang keuangan itu memastikan, selama ini kewenangan jembatan
timbang memang merupakan otoritas pemerintah pusat. Makanya, muncul
inisiatif untuk mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2007. Jadi kalau sudah
kewenangan pusat, kata Eben lagi, Pemprovsu tidak boleh mengurusinya.
Politisi
Partai Hanura ini menegaskan, dulunya seluruh jembatan timbang yang
berada di jalan nasional dipayungi Perda karena Pemprovsu mengharapkan
pengelolaan jembatan timbang jadi salah satu Pendapatan Asli Daerah
(PAD) di Dinas Perhubungan Sumut. “Sekarang tidak mungkin Pemprovsu
mengaturnya karena beralih wewenang,” terang Eben. Sementara itu,
Gubernur Sumatera Utara melalui Asisten Administrasi Umum Fitriyus
menyampaikan, pencabutan Perda dilakukan agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang dan menjamin kepastian hukum. “Pengelolaan
jembatan timbang saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat,”
ujarnya. (MS/BUD)