Izin Menhut Berakhir 9 Agustus 2013, Jalan Penghubung Humbahas dan Pakpak Barat Sebatas Mimpi

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Jalan penghubung antara Kab Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kab Pakpak Barat yang terletak di Desa Batu Gajah Kec Parlilitan, hanya sebatas mimpi belaka bila sampai 9 Agustus 2013 tidak direalisasikan. Pasalnya, Surat Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor S.422/Menhut-VII/2011 tanggal 9 Agustus 2011 terkait persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan Register 41 untuk pembangunan jalan seluas 5,33 Ha, hingga kini belum direalisasikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Peringatan itu dilontarkan Biller Pasaribu, juru bicara Tim 8 Kunjungan Kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dalam Sidang Paripurna DPRDSU beragenda laporan Kunker DPRDSU, Senin siang (15/7/2013) di gedung Dewan. Di hadapan Wakil Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi, Pimpinan SKPD Sumut dan anggota DPRDSU, Biller mengatakan, Tim 8 DPRDSU telah melakukan Kunker ke Kab Samosir, Kab Toba Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapanuli Utara (Taput), Kab Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga pada 4-9 Juli 2013. Saat mengunjungi Kab Humbahas, lanjut Biller, pihaknya mendapat informasi dari Pemkab Humbahas terkait deadline waktu pembangunan jalan penghubung antara Humbahas dan Pakpak Barat yang berakhir 9 Agustus 2013. “Persetujuan prinsip yang dikeluarkan Menhut sejak 9 Agustus 2011 berlaku selama 2 tahun. Artinya, bila sampai 9 Agustus 2013 Gubsu tidak mengambil sikap untuk membangun jalan provinsi tersebut, maka semua rencana itu hanya mimpi belaka,” cetus Biller.

Oleh sebab itu, imbuh Biller, Tim 8 Kunker DPRDSU merekomendasikan kepada Gubsu agar segera merespon surat Menhut yang dalam waktu dekat akan kedaluarsa. “Pemkab Humbahas dan Pemprovsu wajib menemui Menhut untuk perpanjangan izin prinsip hutan register. Paling tidak anggaran pembangunan jalan bisa ditampung dalam P-APBD Sumut tahun 2013,” terangnya. Seandainya jalan penghubung Humbahas-Pakpak Barat telah dibangun, Biller berkeyakinan jarak tempuh sekira 20 Km itu akan membuat masyarakat Sumut tidak perlu lagi memutar jauh melalui Kab Tapanuli bila berencana menuju KOta Sidikalang atau Kab Pakpak Barat. Usai membacakan laporannya, Biller pun menyerahkan kepada Wagubsu HT Erry Nuradi dan Ketua DPRDSU H Saleh Bangun. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here