Usai Wakil Ketua DPRDSU Zulkifli Siregar Bilang Ada Bom, Kini Toni Salim Teror Bom via SMS di Medan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Setelah pada Jumat sore (22/1/2016) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dari Fraksi Hanura H Zulkifli Effendi Siregar, MSc mengatakan ada bom di tasnya kepada petugas check-in Bandara Kuala Namu, kemarin Minggu (24/1/2016) pukul 19.00 WIB, Toni Salim (40) juga meneror bom via SMS ke TVRI Medan dengan nomor ponsel 085270925467 dan 085270925468.

Informasi dihimpun www.MartabeSumut.com, Zulkifli Effendi Siregar sempat diamankan petugas Bandara Kuala Namu karena pernyataannya dianggap rawan dan tidak tepat di kawasan bandara. Zulkifli Effendi Siregar disebut-sebut “galau” menunggu antrean check-in sehingga menyatakan ada bom di tasnya tatkala petugas bandara bertanya isi tas yang dipegangnya. Kendati akhirnya dilepaskan, toh Zulkifli Effendi Siregar wajib membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu serta menandatanganinya. Sementara 2 hari kemudian, Toni Salim alias Abeng, warga Jalan Bayur Gg. Lembah Kel Deli Tua, Kec Deli Tua Kab. Deli Serdang, terpaksa diciduk polisi akibat mengirim teror SMS ke TVRI Medan dengan nomor  ponsel 085270925467 dan 085270925468. Isi SMS teror itu : “Hati hati kami semua keluarga ISIS hari ini akan ke Medan utk bom ditempat keramaian dan tempat tempat tempat rumah penduduk yang dikota Medan”.

SMS Toni Salim masuk ke ponsel 082165316792 milik Sani selaku Produser TVRI Medan. Atas kejadian ini, pihak TVRI sempat memuat running text di siaran TVRI. Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu SH, SIK, MH, langsung melakukan pulbaket ke TVRI. Sedangkan sebelumnya pihak TVRI telah menghubungi Kapolresta Medan. Peristiwa teror bom melalui SMS itu selanjutnya disikapi aparat dengan cepat. Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Jonathan, berhasil menemukan posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Kemudian tersangka dilimpahkan ke Polresta Medan. Dalam pemeriksaan awal penyidik, tersangka Toni Salim alias Abeng mengaku melakukan perbuatan hanya untuk iseng. Kini tersangka disidik di Bagian Pidum Reskrim Polresta Medan. Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Cherry dan 2 kartu telepon seluler. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here