www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Bahri Batubara, SH, geram. Bukan apa-apa, hak inisiatif DPRDSU membuat Ranperda perlindungan terhadap pekerja rumahan dan pembukaan kesempatan bekerja untuk warga lokal di kawasan perkebunan dan pertambangan, dianggap Pemprovsu belum beres alias kurang tepat sebab tidak memiliki payung hukum sesuai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (15/8/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Syamsul Bahri secara blak-blakan menyatakan telah memarahi Plt Kabiro Hukum kantor Gubsu Aprilia Siregar tatkala rapat bersama Pansus Ketenagakerjaan DPRDSU, Selasa 6 Agustus 2019 lalu. Menurut Politisi Partai Golkar itu, tanggapan yang disampaikan Aprilia Siregar bukanlah pemikiran Gubsu Edy Rahmayadi. “Jangan begitulah. Masak DPRDSU sudah membuat hak inisiatif Perda Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rumahan, namun Pemprovsu malah seenaknya menganggap tidak tepat. Apa mereka tak miris mengetahui tragedi puluhan pekerja rumahan terbakar hidup-hidup di Kab Langkat beberapa waktu lalu ? Saya marah besar dalam rapat Pansus dengan Pemprovsu beberapa waktu lalu,” singkap Syamsul Bahri.
Pemprovsu Harus Lindungi Pekerja Rumahan
Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini melanjutkan, kalaupun unsur pekerja rumahan belum termaktub dalam UU Nomor 13/2003, setidaknya Pemprovsu bisa memikirkan regulasi tertentu agar keberadaan ribuan pekerja rumahan di Sumut bisa dilindungi. “Seenaknya saja Pemprovsu ini bicara teoritis dan dasar hukum. Selama ini mereka kemana aja ? Kenapa tak memikirkan nasib pekerja rumahan? Apa kerja mereka ? Ini inisiatif kami, yang dikatakan Plt Kabiro Hukum tersebut bukan pikiran Edy Rahmayadi,” ketusnya lagi.
Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Ketua Pansus Ketenagakerjaan DPRDSU Saparuddin Siregar, Kamis sore (15/8/2019). Dihubungi melalui ponselnya, politisi Partai Demokrat ini membenarkan kemarahan Syamsul Bahri Batubara terhadap Plt Kabiro Hukum kantor Gubsu, Aprilia Siregar. “Setelah ibu Aprilia Siregar membaca tanggapan Pemprovsu, rapat saya tutup kala itu. Lalu tiba-tiba Pak Syamsul Bahri Batubara bicara lagi dan memarahinya. Saya pun mendinginkan situasi,” akunya. Bagi Saparuddin Siregar, setelah pertemuan pada Selasa (6/8/2019), pihaknya telah pula meminta tanggapan 9 Fraksi DPRDSU pada Kamis (8/8/2019). Kemudian dilanjutkan beberapa rapat sinkronisasi Ranperda bersama Dinas Tenaga Kerja Sumut dan organisasi Bitra selaku pemerhati pekerja rumahan di Sumut. “Memang pekerja rumahan belum kita ratifikasi dalam payung hukum kita. Makanya nanti akan direvisi redaksinya. Bukan Perda Ketenagakerjaan melainkan Perda Mitra Pekerja Rumahan,” tutup Saparuddin Siregar. (MS/BUD)