Gara-gara 3 Pekerja Tersandung Narkoba, DPRDSU Bahas Tuntutan Pesangon Karyawan PT LNK

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan


Gara-gara tersandung kasus pemakaian Narkoba, 3 karyawan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) terkena PHK perusahaan tanpa pesangon. Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) pun membahas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (11/3/2019) pukul 10.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc. Tampak hadir Sunardi, salah satu pekerja yang tersandung Narkoba. Menurut Sunardi, putusan PHK diterimanya pada 13 Maret 2018. “Sesuai persoalan, saya telah mengikuti arahan BNN Langkat untuk direhab selama14 hari. Sebelum rehab saya lapor dan menjumpai manager. Ternyata setelah rehab saya tak bisa kerja lagi karena di-PHK perusahaan tanpa pesangon,” keluhnya. Pendapat berbeda diungkapkan Manager Humas PT LNK Hamzah Lubis dan pengacara Sastra, SH, MKn. Keduanya menjelaskan, 3 pekerja yang tersandung kasus pemakaian Narkoba diantaranya: Sunardi, Budianto (PHK 13 Maret 2018) dan Legianto (PHK 1 Agustus 2017). Sedangkan 1 orang lagi bernama Saiman bukan kasus pemakaian Narkoba. Tapi di-PHK pada 11 Juli 2017 lantaran 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. “Sudah ada surat BNN Langkat tentang keterangan 3 pekerja yang menolak rehab. Kalo saja 3 pekerja menjalani rehab, maka perusahaan bisa membuat dispensasi sakit. PT LNK tidak memberi pesangon kepada ke-4 pekerja lantaran kami anggap tidak berhak terima pesangon sesuai butir-butir Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” terang Sastra.

RDP Diskors


Setelah mendengar berbagai pihak dan muncul beda pendapat soal rehab, Syamsul Qodri akhirnya menskors RDP sampai 18 Maret 2019. “Rapat kita skors. Kita akan undang BNN dan Disnaker Langkat. Pekerja bilang telah menjalani rehab, sedangkan PT LNK menyatakan belum namun tidak bawa dokumen BNN. RDP lanjutan kita tanya saja BNN Langkat,” tegas Syamsul Qodri. Sementara masalah PHK 1 pekerja yang dianggap mundur lantaran 5 hari tak masuk kerja, politisi PKS itu kembali menyatakan menunggu sikap Disnaker Langkat dalam RDP lanjutan. Usai RDP, www.MartabeSumut.com menemui Syamsul Qodri Marpaung. Legislator asal Dapil Sukur V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Babatubara ini menegaskan, pekerja atau siapapun sebaiknya tidak main-main dengan Narkoba. “Kalo di-PHK akibat Narkoba, kan malu ? Dampaknya kehilangan pekerjaan dan minus penghasilan. Kasihan anak dan istri mereka. Jadi jangan main-main dengan Narkoba,” imbaunya. Terhadap Dinas Tenaga Kerja, Syamsul Qodri mengingatkan agar jujur mengawal serta memperjuangkan hak-hak para pekerja yang dirampas perusahaan. Dia mengajak semua perangkat dan jajaran Disnaker di Sumut bahkan Indonesia supaya memakai hati tatkala memediasi konflik antara pekerja dan perusahaan. “Siapa saja karyawan yang dipecat, pasti menuntut pesangon dan menolak diberhentikan sebelum ada putusan pengadilan. Nah, disinilah peran Disnaker perlu jeli melihat hak-hak pekerja yang kerap diabaikan perusahaan,” tutup bakal calon Bupati Asahan periode 2020-2025 tersebut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here