www.MartabeSumut.com, Medan
Gara-gara tersandung kasus pemakaian Narkoba, 3 karyawan PT
Langkat Nusantara Kepong (LNK) terkena PHK perusahaan tanpa pesangon.
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) pun
membahas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin
(11/3/2019) pukul 10.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pantauan www.MartabeSumut.com,
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc.
Tampak hadir Sunardi, salah satu pekerja yang tersandung Narkoba.
Menurut Sunardi, putusan PHK diterimanya pada 13 Maret 2018. “Sesuai
persoalan, saya telah mengikuti arahan BNN Langkat untuk direhab
selama14 hari. Sebelum rehab saya lapor dan menjumpai manager. Ternyata
setelah rehab saya tak bisa kerja lagi karena di-PHK perusahaan tanpa
pesangon,” keluhnya. Pendapat berbeda diungkapkan Manager Humas PT LNK
Hamzah Lubis dan pengacara Sastra, SH, MKn. Keduanya menjelaskan, 3
pekerja yang tersandung kasus pemakaian Narkoba diantaranya: Sunardi,
Budianto (PHK 13 Maret 2018) dan Legianto (PHK 1 Agustus 2017).
Sedangkan 1 orang lagi bernama Saiman bukan kasus pemakaian Narkoba.
Tapi di-PHK pada 11 Juli 2017 lantaran 5 hari berturut-turut tidak masuk
kerja tanpa pemberitahuan. “Sudah ada surat BNN Langkat tentang
keterangan 3 pekerja yang menolak rehab. Kalo saja 3 pekerja menjalani
rehab, maka perusahaan bisa membuat dispensasi sakit. PT LNK tidak
memberi pesangon kepada ke-4 pekerja lantaran kami anggap tidak berhak
terima pesangon sesuai butir-butir Perjanjian Kerja Bersama (PKB),”
terang Sastra.
RDP Diskors
Setelah mendengar berbagai pihak dan muncul beda pendapat soal
rehab, Syamsul Qodri akhirnya menskors RDP sampai 18 Maret 2019. “Rapat
kita skors. Kita akan undang BNN dan Disnaker Langkat. Pekerja bilang
telah menjalani rehab, sedangkan PT LNK menyatakan belum namun tidak
bawa dokumen BNN. RDP lanjutan kita tanya saja BNN Langkat,” tegas
Syamsul Qodri. Sementara masalah PHK 1 pekerja yang dianggap mundur
lantaran 5 hari tak masuk kerja, politisi PKS itu kembali menyatakan
menunggu sikap Disnaker Langkat dalam RDP lanjutan. Usai RDP, www.MartabeSumut.com
menemui Syamsul Qodri Marpaung. Legislator asal Dapil Sukur V Kab
Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Babatubara ini menegaskan, pekerja
atau siapapun sebaiknya tidak main-main dengan Narkoba. “Kalo di-PHK
akibat Narkoba, kan malu ? Dampaknya kehilangan pekerjaan dan minus
penghasilan. Kasihan anak dan istri mereka. Jadi jangan main-main dengan
Narkoba,” imbaunya. Terhadap Dinas Tenaga Kerja, Syamsul Qodri
mengingatkan agar jujur mengawal serta memperjuangkan hak-hak para
pekerja yang dirampas perusahaan. Dia mengajak semua perangkat dan
jajaran Disnaker di Sumut bahkan Indonesia supaya memakai hati tatkala
memediasi konflik antara pekerja dan perusahaan. “Siapa saja karyawan
yang dipecat, pasti menuntut pesangon dan menolak diberhentikan sebelum
ada putusan pengadilan. Nah, disinilah peran Disnaker perlu jeli melihat
hak-hak pekerja yang kerap diabaikan perusahaan,” tutup bakal calon
Bupati Asahan periode 2020-2025 tersebut. (MS/BUD)