Ganti Rugi Lahan Imbas Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi, Warga Keberatan Disarankan Cari Celah Baru

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflik ganti rugi lahan warga Desa Rantau Kasau Kab Batubara atas pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi – Kisaran, Selasa pagi (23/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, Komisi A DPRDSU menyarankan warga yang mene.rima uang ganti rugi tapi masih keberatan, sebaiknya mencari data baru yang cacat hukum untuk jadi pintu masuk.

Pantauan www.MartabeSumut.com di gedung Dewan, tampak hadir warga Desa Rantau Kasau M Sugianto dan Sugianto. Menurut Sugianto, pihaknya keberatan atas ganti rugi tanah/tanaman terkait pembangunan jalan tol ruas Kisaran – Tebing Tinggi. Dia menjelaskan, harga per rantai tanah yang diterimanya sangat rendah yaitu Rp. 50-60 juta atau Rp. 85 ribu/Meter. “Kami keberatan. Tanah saya 6.200 M2. Lahan diganti Rp. 530 juta dan sisanya tanaman. Saya terima ganti rugi 21 Juni 2019 melalui BPN. Yang saya sesalkan, kenapa tak ada sosialisasi kepada kami sebelumnya,” ujarnya bertanya. Sedangkan M Sugianto mengaku menerima ganti rugi Rp.323 juta.

Ganti Rugi Sudah Dibayar


Sementara perwakilan BPN Sumut Sri Puspita Dewi mengungkapkan, pada 21 Juni 2019 Sugianto menerima ganti rugi sebesar Rp. 762 juta. Pembangunan ruas tol I disebut Dewi rute Tebing Tinggi – Kuala Tanjung. Kemudian dilanjutkan pada ruas lainnya. “Kakanwil BPN Sumut selaku Ketua Pelaksana ganti rugi lahan. Ada daftar nominatif bidang perbidang. Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) diwakili Pak Zainal Arifin. UU menegaskan, bila warga mengajukan keberatan ganti rugi lahan tapi tidak digugat ke pengadilan, maka akan dilakukan konsinyasi,” terang Dewi. Staf ahli Bupati Batubara, Edward, berpendapat, jalan tol adalah proyek strategis nasional yang selalu dipantau presiden. “Pak Bupati berharap masalah ini segera rampung. Kalo rampung, ya kita Pemkab Bataubara siap mendukung,” ucap Edward. Sedangkan Zainal Arifin dari KJPP menyampaikan, pihaknya selalu hati-hati saat bekerja. “Kami diberi kerja oleh BPK. Kami hanya menilai SPK yang dikeluarkan Kanwil BPN Sumut,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRDSU HM Nezar Djoely, ST, mengatakan, jika warga telah menerima ganti rugi lahan, berarti sepakat untuk menyetujui. Ketika uang ganti rugi Rp. 700-an juta diterima, Nezar pun memastikan warga harus ikut membantu kesuksesan proyek jalan tol. “Sebab setahu saya, warga yang lama tidak mau menerima ganti rugi. Bila ada cacat hukum, kami siap mendukung. Carilah datanya supaya kita punya pintu masuk yang baru,” ingat politisi Partai NasDem tersebut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here