www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) memanggil pejabat Kanwil Sumut BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan RSU Haji Medan, Senin pagi (22/7/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Tujuannya meminta kepastian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) warga miskin yang diusulkan DPRDSU tapi tidak keluar sampai sekarang. Akibatnya, kalangan legislator meradang dan mengingatkan jangan sampai rakyat yang sakit mati terkapar.
Pengamatan www.MartabeSumut.com, Rapat Kerja (Raker) dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan Sekretaris Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP. Tampak anggota Komisi E DPRDSU Syamsul Bahri Batubara, SH dan H Zulfikar. Sementara pihak eksternal yang hadir diantaranya Sekretaris Dinkes Sumut Ridesman, SH, MKes, perwakilan BPJS Kesehatan Drs S Harianja dan Wadir RSU Haji Medan dr Hartati, MKes. Menurut Syamsul Qodri, sejak 1,5 tahun lalu 100 wakil rakyat DPRDSU telah mengajukan usulan pembuatan kartu PBI BPJS Kesehatan kepada BPJS melalui Dinkes Sumut. Data-data warga miskin disebutnya bersumber dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota Dewan. “Jangan sampai ada image kalo gak ngasi uang gak diproses. Dasar kecurigaan kami masuk akal. Sebab ada anggota Dewan yang kartunya keluar sampai 4 ribu. Sedangkan saya 200 saja. Itupun bersalahan. Dewan lain hanya 80 kartu. Padahal per Dewan kita usulkan 1.000 kartu,” ungkap Syamsul Qodri.
Image Negatif Dinkes Sumut
Politisi PKS ini melanjutkan, sekarang muncul omongan negatif di luar terhadap Dinkes Sumut. “Kawan kami yang tak pernah hadir rapat bisa dapat kartu 1 kardus. Kok kami yang sering hadir dan pimpinan Komisi E justru tak diterge,” geram Syamsul Qodri lagi. Dia pun meminta Dinkes Sumut mencek berapa sebenarnya kartu usulan DPRDSU yang diproses. Apalagi sempat ada kesepakatan 100 ribu kartu akan dikeluarkan. “Kita dudukkanlah datanya. Perlu kebijakan yang bijak dari Dinkes dan BPJS melayani kesehatan rakyat miskin supaya mereka jangan mati terkapar,” ingatnya, sembari menambahkan, daerah Aceh dan Riau memiliki dana perimbangan besar sehingga tidak bisa disamakan dengan Sumut dalam penanganan pasien kasuistik. Bagi Syamsul Qodri, bukan mustahil dibuat Perda tatkala kebijakan BPJS sulit diubah. “Bali dan Banyuwangi punya Perda menangani semua pasien sakit agar bisa ditalangi dan ditangani BPJS. Bahkan Medan memiliki Perwal untuk meng-cover pasien Mr X. Jangan sampai warga yang sakit mati tidak ditolong karena terbentur regulasi. Yang kasuistis mohon tetap ditangani BPJS Kesehatan Sumut,” imbaunya. Siti Aminah berpendapat, harusnya semua warga Sumut yang sakit bisa ditangani sebab APBD Sumut menalangi dana PBI BPJS Kesehatan. Syamsul Bahri Batubara mengatakan, seolah-olah ada permainan Dinkes dan BPJS. “Kami jadi dianggap penipu oleh warga. Kalo perlu dana, ya kami suntik. Tapi kok kartu tak keluar ? Jangan gara-gara pergeseran jabatan, semua data kalian ikut berkecamuk. Mengakibatkan kebutuhan kesehatan rakyat terganggu,” geramnya. Zulfikar menambahkan, banyak kebijakan BPJS yang tak masuk akal. “Contoh, saya sakit jantung. Kenapa rujukan selalu dari Puskesmas? Padahal saya bukan pasien baru. Begitu pula regulasi lain,” singkapnya, sembari menyatakan hanya menerima 80 kartu PBI BPJS.
NIK Ganda atau Meninggal
Menanggapi kekesalan legislator, Sekretaris Dinkes Sumut Ridesman, SH, MKes, menjelaskan, pihaknya terus mempercepat usulan warga yang meminta kartu PBI BPJS Kesehatan. “Mengapa ada usulan DPRDSU berhasil namun ada yang tidak ? Sudah sering kami jelaskan di Dewan. Kami nilai karena NIK warga ganda atau telah meninggal dunia,” terangnya. Ridesman mengakui memang ada orang miskin yang harus diolong tapi alokasi anggaran Dinkes tidak tersedia. Dia memastikan, Dinkes hanya sebatas meneruskan usulan DPRDSU kepada BPJS bila syaratnya telah lengkap. “Sebanyak 174 ribu-an data kami terima dari DPRDSU. Kami tak ada terima uang Rp. 20 ribu/kartu. Tugas kami mengantarkan aja ke BPJS. Dari jumlah tersebut, 83.869 kartu berhasil tapi 90 ribu-an gagal diproses,” singkapnya. Perwakilan BPJS Kesehatan Drs S Harianja menyahuti, selama 2019 ada beberapa kali pengiriman usulan PBI dari Dinkes Sumut. Dia menyebut, saat ini regulasi BPJS terkait kartu PBI akan efektif aktif pada bulan berikut. “Intinya, semua bisa diproses. Warga Sumut baru 75 persen terdaftar BPJS Kesehatan. Masih ada 4 juta warga Sumut lain belum peserta. Kami pelaksana aturan. Soal kebijakan, ya sama-sama kita sampaikan ke pemerintah pusat,” harapnya. (MS/BUD)