www.MartabeSumut.com, Medan
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015 di Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel)
dan di Kab Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2013 yang dilakukan Polda
Sumut terhadap ke-2 Bupati mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua
F-PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul
Qodri Marpaung, Lc. Apalagi, pada Senin (29/4/2019) Dirreskrimsus Polda
Sumut Kombes Pol Rony Santama telah mengakui kepada wartawan bahwa
Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sedang dalam pemeriksaan Subdit
Tipikor Polda Sumut.
Dihubungi www.MartabeSumut.com, Kamis siang (2/5/2019) melalui saluran pesan WhatsApp,
Syamsul Qodri menegaskan, apapun alasannya, kejahatan dan tindak pidana
korupsi tidak boleh dibiarkan menggerogoti kehidupan berbangsa
bernegara. Kendati demikian, Syamsul Qodri mengingatkan aparat penegak
hukum tetap konsisten menjaga integritas dan mengedepankan asas praduga
tak bersalah. “Negara kita negara hukum. Semua orang sama kedudukannya
di depan hukum. Setiap dugaan pelanggaran aturan dan hukum patut
diproses sesuai ketentuan supaya semua pihak bisa menggapai keadilan.
Kita dukung penegakan hukum dilakukan aparat dengan landasan asas
praduga tak bersalah,” tegas Syamsul Qodri.
Jangan Setengah Hati
Wakil
Ketua Komisi E DPRDSU bidang Kesra itu melanjutkan, bila proses hukum
terhadap Bupati Labusel telah dimulai aparat, maka jangan pula terkesan
setengah hati atau tebang pilih lantaran tersandera kepentingan
tersembunyi. Menurut dia, kelak siapa saja yang terlibat patut diseret
ke meja pengadilan. Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota
Tanjung Balai dan Kab Batubara ini mencontohkan, pada tahun 2013 anggota
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr Agung Firman Sampurna, SE, MSi,
secara tegas menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)
telah melanggar aturan dan tidak mematuhi UU terkait pengelolaan
keuangan negara TA 2013 sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang
keuangan negara, Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara serta UU Nomor 28 tahun
2009 tentang pajak daerah/retribusi daerah. Artinya, terang Syamsul
Qodri lebih jauh, saat itu Pemprovsu terbukti tidak mematuhi 3 UU
tersebut sehingga terdapat kekurangan penyaluran DBH pajak daerah ke
kab/kota di Sumut senilai Rp. 2,2 Triliun. Nah, bila sekarang dugaan
pelanggaran UU (kasus korupsi) DBH mulai dipertontonkan kepala daerah di
kab/kota, Syamsul Qodri pun tidak mengingkari modusnya tetap sama yaitu
indikasi penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara. “Semua kepala
daerah jangan lupa ya, sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang
keuangan negara, maka defenisi keuangan daerah adalah bagian dari
keuangan negara. Tidak boleh ada penyelewenangan atau penyimpangan untuk
memperkaya diri. DPRDSU mendukung aparat penegak hukum memproses siapa
saja yang terlibat mencuri uang negara. Terapkan asas praduga tak
bersalah. Cuma jangan mandul dan jangan tebang pilih,” tutup Balon
Bupati Asahan periode 2020-2025 tersebut.
Bupati Labusel & Bupati Labura Diperiksa Polisi
Seperti
diketahui, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung diperiksa terkait dugaan
penyelewengan DBH PBB di Kab Labusel pada tahun 2013 hingga tahun 2015.
Status Bupati Labusel masih sebatas saksi. Sementara itu, Bupati Labura
Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung juga diperiksa Subdit III/Tipikor
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Jumat
(26/4/2019). Dalam waktu dekat, penyidik Polda Sumut kembali memeriksa
Bupati Labura atas kasus serupa dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013
senilai Rp. 3 Miliar di Pemkab Labura. “Bupati Labura pasti kita periksa
lagi. Statusnya masih saksi belum ada perubahan,” terang Dirreskrimsus
Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama. (MS/BUD)