Dugaan Korupsi DBH PBB Bupati Labusel & Labura, Syamsul Qodri Ingatkan Praduga Tak Bersalah

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015 di Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan di Kab Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2013 yang dilakukan Polda Sumut terhadap ke-2 Bupati mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua F-PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Qodri Marpaung, Lc. Apalagi, pada Senin (29/4/2019) Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama telah mengakui kepada wartawan bahwa Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sedang dalam pemeriksaan Subdit Tipikor Polda Sumut.

Dihubungi www.MartabeSumut.com, Kamis siang (2/5/2019) melalui saluran pesan WhatsApp, Syamsul Qodri menegaskan, apapun alasannya, kejahatan dan tindak pidana korupsi tidak boleh dibiarkan menggerogoti kehidupan berbangsa bernegara. Kendati demikian, Syamsul Qodri mengingatkan aparat penegak hukum tetap konsisten menjaga integritas dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Negara kita negara hukum. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Setiap dugaan pelanggaran aturan dan hukum patut diproses sesuai ketentuan supaya semua pihak bisa menggapai keadilan. Kita dukung penegakan hukum dilakukan aparat dengan landasan asas praduga tak bersalah,” tegas Syamsul Qodri.

Jangan Setengah Hati

Wakil Ketua Komisi E DPRDSU bidang Kesra itu melanjutkan, bila proses hukum terhadap Bupati Labusel telah dimulai aparat, maka jangan pula terkesan setengah hati atau tebang pilih lantaran tersandera kepentingan tersembunyi. Menurut dia, kelak siapa saja yang terlibat patut diseret ke meja pengadilan. Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjung Balai dan Kab Batubara ini mencontohkan, pada tahun 2013 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr Agung Firman Sampurna, SE, MSi, secara tegas menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah melanggar aturan dan tidak mematuhi UU terkait pengelolaan keuangan negara TA 2013 sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara serta UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah/retribusi daerah. Artinya, terang Syamsul Qodri lebih jauh, saat itu Pemprovsu terbukti tidak mematuhi 3 UU tersebut sehingga terdapat kekurangan penyaluran DBH pajak daerah ke kab/kota di Sumut senilai Rp. 2,2 Triliun. Nah, bila sekarang dugaan pelanggaran UU (kasus korupsi) DBH mulai dipertontonkan kepala daerah di kab/kota, Syamsul Qodri pun tidak mengingkari modusnya tetap sama yaitu indikasi penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara. “Semua kepala daerah jangan lupa ya, sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, maka defenisi keuangan daerah adalah bagian dari keuangan negara. Tidak boleh ada penyelewenangan atau penyimpangan untuk memperkaya diri. DPRDSU mendukung aparat penegak hukum memproses siapa saja yang terlibat mencuri uang negara. Terapkan asas praduga tak bersalah. Cuma jangan mandul dan jangan tebang pilih,” tutup Balon Bupati Asahan periode 2020-2025 tersebut.

Bupati Labusel & Bupati Labura Diperiksa Polisi

Seperti diketahui, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung diperiksa terkait dugaan penyelewengan DBH PBB di Kab Labusel pada tahun 2013 hingga tahun 2015. Status Bupati Labusel masih sebatas saksi. Sementara itu, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung juga diperiksa Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Jumat (26/4/2019). Dalam waktu dekat, penyidik Polda Sumut kembali memeriksa Bupati Labura atas kasus serupa dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp. 3 Miliar di Pemkab Labura. “Bupati Labura pasti kita periksa lagi. Statusnya masih saksi belum ada perubahan,” terang Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here