Dua Wartawan Berkelahi Berujung LP Polisi, Keganjilan Surat Perjanjian Damai Tuai Kecurigaan Korban

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Asahan

Diawal Oktober 2019, tepatnya Selasa (1/10/2019) lalu, 2 orang pewarta Asahan sempat terlibat cekcok mulut yang berakhir dengan perkelahian di salah satu warung sekitar kota Kisaran. Adalah Hendri Arbain (Terlapor, red) yang merupakan Jurnalis senior kawakan yang saat ini aktif dan menulis di salah satu online serta menjabat sebagai kepala biro Asahan.

Baca juga: Liput Lakalantas, Wartawan di Asahan Justru Dianiaya

Ia diduga kuat mempunyai niat terselubung kepada pelapor karena ternyata tak membuatnya jera dan mengakui kesalahan. Hal itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang dikonsep oleh salah seorang Jurnalis senior yang disaksikan beberapa Jurnalis di Warung Pak Adek (WPA), Rabu (23/10/2019) sekira pukul 16:00 WIB.

Baca juga: Sat Lantas Polres Asahan Gelar Operasi Zebra 2019

Betapa tidak, dibalik ‘surat sakti’ itu, ternyata secara kasat mata tampak dengan jelas kelemahan dari sisi hukum yang begitu mencolok. Isi surat itu terlihat dengan jelas, yakni tidak dicantumkannya hari/tanggal serta tempat dimana keduanya melakukan perdamaian. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi pelapor Akhmad Randi Siregar terkait dengan tidak sinkronnya isi surat perdamaian dengan STBL nomor 403/X/2019/Ash dan LP/560/X/2019/SU/Res Ash tertanggal 1 Oktober 2019 di Mako Polres Asahan, Jalan Ahmad Yani by Pass Kisaran.

Berangkat dari hal tersebut, salah seorang wartawan sepuh Asahan, Rino Ariady yang pernah aktif di beberapa media itu sangat menyayangkan tindakan oknum Jurnalis tersebut. “Saya memang hanya tamatan SMP, tapi orang ‘Pasar’ nan bodoh sekalipun pasti tau dimana letak kesalahan surat perdamaian yang kalian buat ini, bukan polisi saja yang promoter kelian pun harus promoter,” jelasnya.

Surat perdamain yang dibuat keduanya namun dikonsep oleh salah seorang Jurnalis.

Baca juga: Kini, Balon Bupati Asahan Syamsul Qodri Marpaung Kembalikan Berkas Pendaftaran ke PKB

Lebih lanjut kata pria 63 tahun yang saat ini beralih profesi menjadi petani cabai ini, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (aph) untuk terus melanjutkan proses hukum sampai ditingkat peradilan. “Sebenarnya tidak ada orang bodoh, yang ada hanya orang malas dan kurang teliti. Ingat satu hal, jika hukum itu ‘dilece-lece’ (dipermainkan, red), maka ia akan dan pasti menjadi bumerang bagi pemainnya,” pungkasnya saat ditemui dikediamannya, Jum’at (25/10/2019). (MS/RENDI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here