www.MartabeSumut.com, Medan
Pimpinan dan anggota Badan Pembuat Peraturan (BPP) DPRD Pematang
Siantar bingung membuat Peraturan Daerah (Perda). Mereka pun melakukan
kunjungan konsultasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera
Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (6/3/2019) sekira pukul
10.30 WIB.
Pantauan www.MartabeSumut.com, kunjungan
dipimpin Ketua BPP DPRD Pematang Siantar Drs Samuel Saragih. Didampingi
Wakil Ketua Hari Agus Siahaan, anggota Roby Tambunan, SH, Hj Rini
Silalahi, SSi, Ir Oberlin Malau, MAp, Tingam Pangaribuan, MSi dan Arapin
Ginting Fernando M Siahaan. Tampak pula Kasubag Persidangan Berliana L
Tobing dan Kasubag Hukum/Per-undang-undangan Doharni Boru Sijabat SH
MHum. Rombongan DPRD Siantar diterima Kasubag Inpro Evelyn Sitanggang
serta Staff Ahli Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRDSU Siti
Nurahmi Nasution, SH, MH. Dalam pertemuan, diskusi membahas mekanisme
pembuatan/pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga
menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebab, BPP DPRD Siantar mengakui,
sampai tahun 2019, masih ada Ranperda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
diusulkan DPRD Siantar sejak 2017 namun hingga kini belum selesai 100
persen.
Ranperda PKL Inisiatif DPRD Siantar
Menurut Samuel, DPRD Siantar telah mengambil langkah inisiatif
untuk membuat Ranperda PKL. “Tapi meski Ranperda diusulkan tahun 2017,
sampai sekarang belum selesai,” ucap Samuel. Dia juga menyatakan bingung
bagaimana menyusun atau mengusulkan suatu Ranperda hingga menjadi
Perda. “Permasalahan kami saat ini, Ranperda PKL sudah di-Paripurnakan
dengan hasil penyesuaian atau ada perubahan. Seusai di Paripurna, sampai
sekarang Ranperda tersebut belum direvisi. Bahkan beberapa fraksi tidak
menyampaikan pandangan,” terangnya.
Menanggapi keluhan
tersebut, Staff Ahli BPPD DPRD Sumut Siti Nurahmi Nasution menegaskan,
seharusnya tim pengusul Ranperda melakukan konsultasi kepada pimpinan
DPRD. Setelah itu konsultasi pula ke pihak eksekutif. “Pengusul perlu
memberikan batas waktu bagi semua fraksi. Jika lewat batas waktu, minta
persetujuan Ketua DPRD dan membawa draf Ranperda ke eksekutif agar
ditindaklanjuti,” tegas Siti. Dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pengkajian Pembuatan Ranperda, lanjutnya, semua pembahasan harus
dikaji secara sistematis. “Judul dan Diktum patut disamakan. Materi
dituangkan dalam pasal-pasal. Badan Pembuat (Bapem) Perda turut membahas
setiap Ranperda,” tutup Siti. (MS/BUD)