DPRD Pematang Siantar Bingung, 2 Tahun Bahas Perda PKL tak Selesai

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Pimpinan dan anggota Badan Pembuat Peraturan (BPP) DPRD Pematang Siantar bingung membuat Peraturan Daerah (Perda). Mereka pun melakukan kunjungan konsultasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Pantauan www.MartabeSumut.com, kunjungan dipimpin Ketua BPP DPRD Pematang Siantar Drs Samuel Saragih. Didampingi Wakil Ketua Hari Agus Siahaan, anggota Roby Tambunan, SH, Hj Rini Silalahi, SSi, Ir Oberlin Malau, MAp, Tingam Pangaribuan, MSi dan Arapin Ginting Fernando M Siahaan. Tampak pula Kasubag Persidangan Berliana L Tobing dan Kasubag Hukum/Per-undang-undangan Doharni Boru Sijabat SH MHum. Rombongan DPRD Siantar diterima Kasubag Inpro Evelyn Sitanggang serta Staff Ahli Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRDSU Siti Nurahmi Nasution, SH, MH. Dalam pertemuan, diskusi membahas mekanisme pembuatan/pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebab, BPP DPRD Siantar mengakui, sampai tahun 2019, masih ada Ranperda Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diusulkan DPRD Siantar sejak 2017 namun hingga kini belum selesai 100 persen.

Ranperda PKL Inisiatif DPRD Siantar


Menurut Samuel, DPRD Siantar telah mengambil langkah inisiatif untuk membuat Ranperda PKL. “Tapi meski Ranperda diusulkan tahun 2017, sampai sekarang belum selesai,” ucap Samuel. Dia juga menyatakan bingung bagaimana menyusun atau mengusulkan suatu Ranperda hingga menjadi Perda. “Permasalahan kami saat ini, Ranperda PKL sudah di-Paripurnakan dengan hasil penyesuaian atau ada perubahan. Seusai di Paripurna, sampai sekarang Ranperda tersebut belum direvisi. Bahkan beberapa fraksi tidak menyampaikan pandangan,” terangnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Staff Ahli BPPD DPRD Sumut Siti Nurahmi Nasution menegaskan, seharusnya tim pengusul Ranperda melakukan konsultasi kepada pimpinan DPRD. Setelah itu konsultasi pula ke pihak eksekutif. “Pengusul perlu memberikan batas waktu bagi semua fraksi. Jika lewat batas waktu, minta persetujuan Ketua DPRD dan membawa draf Ranperda ke eksekutif agar ditindaklanjuti,” tegas Siti. Dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pengkajian Pembuatan Ranperda, lanjutnya, semua pembahasan harus dikaji secara sistematis. “Judul dan Diktum patut disamakan. Materi dituangkan dalam pasal-pasal. Badan Pembuat (Bapem) Perda turut membahas setiap Ranperda,” tutup Siti. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here