www.MartabeSumut.com, Medan
Mahasiswa
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Institut Bisnis Manajemen Internasional
(STIE IBMI) mengadukan kebobrokan kampus mereka ke Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Rabu sore (3/7/2019).
Pasalnya, para mahasiswa merasa dirugikan dengan kebijakan kampus yang
tidak jelas, mengada-ada, hingga dipersulitnya mahasiswa untuk
menuntaskan kegiatan akademik di kampus.
Ones Lawolo (24) seorang
mahasiswa dari jurusan akuntansi di kampus yang terletak di Jalan
Perniagaan Baru Nomor 33A-49A Medan tersebut, kepada
www.MartabeSumut.com mengaku bahwa ia menjadi salah seorang yang
dirugikan. Dengan alasan selalu telat membayar uang kuliah, pihak kampus
menekan seluruh nilai mata kuliahnya menjadi 0.00 dan 0.88, selama 7
semester. Anjloknya nilai matakuliah, membuat Ones diwajibkan
memperbaiki seluruh nilai, dengan syarat wajib membayar uang sebanyak
Rp. 6 juta per mata kuliah. “Permasalahan saya, disuruh membersihkan
nilai. Saya tidak sanggup membersihkan mata kuliah karena syaratnya
membayar Rp. 6 juta per mata kuliah. Darimana uang saya kalau seluruh
mata kuliah harus saya bayar dari semester 1 sampai 7,” ungkap Ones
dengan nada kesal.
Beda lagi dengan Yasofati Gulo (24), yang
telah kuliah selama empat tahun, tapi namanya tidak pernah terdaftar
dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Dikti). Akibatnya, masa
perkuliahan yang sudah dimulainya sejak tahun 2015 silam, tidak dapat
selesai. “Saya gak bisa tamat ini. Karena sampai sekarang, nama saya
saja tidak ada dalam Pangkalan Data Dikti,” ungkap Yasofati dengan mimik
geram. Padahal, lanjutnya, sejak mulai perkuliahan, ia selalu membayar
dan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan kampus.
Persoalan
lain juga dialami oleh Febrina Nainggolan (22). Mahasiswa yang tamat
tahun 2018 silam dari STIE IBMI, hingga saat ini juga belum menerima
ijazah kelulusannya. Sebab, pihak kampus menuding Febri tidak memiliki
nilai untuk dua mata kuliah. Namun ia menolak vonis tersebut. Sebab,
Febri meyakini bahwa ia tidak dapat mengikuti prosesi wisuda jika belum
memenuhi kewajiban akademiknya. “Memang, saya dulu pernah cuti dengan
alasan kerja. Itu tahun 2017, waktu saya semester 6. Tapi, saya sudah
konsultasi dengan pihak kampus, apa saja syaratnya. Saat masuk kembali,
saya penuhi semua syaratnya. Saya bayar Rp. 500 ribu permata kuliah,”
ujar Febri.
Sebelum mengadu ke dewan, para mahasiswa juga
mengaku sudah melakukan upaya penyelesaian persoalan dengan mengadu ke
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara dan
Polda Sumatera Utara. Namun, kedua instansi tersebut tidak dapat
membantu persoalan mereka dengan berbagai alasan. Padahal, para
mahasiswa hanya memohon dibantu agar pihak kampus tidak mempersulit
urusan akademik mereka.
Untuk memastikan persoalan yang sedang
terjadi, www.MartabeSumut.com mencoba menghubungi nomor telepon seluler
Ketua STIE IBMI, Siswanto SE, MM. Namun, hingga malam hari, nomor
Siswanto tidak aktif. Sementara itu, Anggota DPRD Sumut, Sutrisno
Pangaribuan yang menerima keluhan mahasiswa STIE IBM, menyatakan
perihatin dengan kondisi yang dialami mereka. Sebagai wakil masyarakat,
ia berjanji untuk mendesak LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara agar
persoalan ini menemui titik terang. Karena ini persoalan pendidikan, ia
juga akan mengkomunikasi perihal ini ke komisi E DPRD Sumut. “Kita desak
LLDIKTI agar persoalan ini cepat selesai. Kasihan kawan-kawan
mahasiswa. Dan karna ini masalah pendidikan, saya akan komunikasikan ke
komisi E,” tegasnya. (MS/PRASETIYO)