www.MartabeSumut.com, Medan
Dana Bantuan Sosial (Bansos) Hibah rumah ibadah yang diusulkan 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) TA 2019 sudah masuk buku APBD Sumut. Masing-masing legislator mendapat anggaran bervariasi Rp. 1-2 Miliar yang akan disalurkan Pemprovsu kepada pengurus rumah ibadah (warga konstituen) pada 33 kab/kota di Sumut. Anggota DPRDSU Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP dan HM Iskandar Sakty Batubara, SE, MSP, mengingatkan warga pengelola dana Bansos tidak main-main apalagi menyalahgunakan.
Dihubungi www.MartabeSumut.com terpisah, ke-2 legislator sepakat menyatakan hingga kini dana Bansos belum ditransfer Pemprovsu kepada ribuan pengelola rumah ibadah. Kabar beredar, KPK disebut-sebut menyarankan Pemprovsu mencairkannya setelah Pemilu 17 April 2019 agar tidak terjadi benturan kepentingan politik ditengah-tengah masyarakat. Kendati demikian, Siti Aminah mengatakan bisa memahami mengingat tahun politik pasca-Pemilu 2019. Politisi PDIP ini mengungkapkan, dana Bansos rumah ibadah yang diusulkan senilai Rp. 2 Miliar telah masuk buku APBD Sumut dan tinggal pencairan. “Saya arahkan dana Bansos untuk 32 gereja dan 6 mesjid di Kab Tanah Karo, Kab Dairi serta Kab Pakpak Barat. Uang harus dipakai membangun, merenovasi atau membeli perlengkapan rumah ibadah,” terang Siti kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (28/3/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Rakyat Jangan Berpikir Bagi-bagi Uang
Sekretaris Komisi E DPRDSU itu melanjutkan, para pengelola rumah ibadah di Dapil Sumut XI sudah menghubungi dirinya dan melengkapi semua syarat administrasi yang diminta Pemprovsu. Artinya, pencairan dana seyogianya mulai dilakukan pada Maret 2019. Namun kalau benar KPK mengusulkan pencairan dilakukan setelah Pemilu 17 April 2019, Siti pun tidak mempersoalkan. “Intinya, inilah perhatian pemerintah dan DPRDSU kepada rakyat Sumut. Kedepan, kita harap masyarakat tidak lagi berpikir pragmatis. Saat kita jadi Caleg, lalu minta-minta uang. Stop berpikir bahwa Caleg selalu bagi-bagi uang. Atau, setelah si Caleg duduk sebagai anggota Dewan, maka warga menuntut bagi-bagi uang. Bansos rumah ibadah inilah salah satu contoh kerja nyata dan perjuangan kami selaku wakil rakyat,” tegasnya. Siti meyakini, ketika seorang Caleg suka bagi-bagi uang sebelum duduk, maka besar kemungkinan setelah duduk pasti tidak peduli dengan persoalan rakyat. “Maunya saya, saat kami Reses dan ada program kerja ke Dapil, masyarakat kumpul memberi masukan. Jangan berpikir uang pada kami. Lihatlah program Bansos rumah ibadah yang segera cair itu. Kelak, jangan sampai uangnya disalahgunakan,” ingat Siti.
Tepat Dicairkan Setelah Pemilu
Pendapat serupa dilontarkan HM Iskandar Sakty Batubara, SE, MSP. Bagi legislator asal Dapil Sumut VII Kab Tapsel, Kab Palas, Kab Madina, Kab Paluta dan Kota Padangsidempuan ini, tepat sekali bila benar ada saran KPK mencairkan dana Bansos rumah ibadah setelah Pemilu 17 April 2019. Iskandar beralasan, jangan sampai dana Bansos dimanfaatkan anggota Dewan pasca-Pemilu sehingga berpotensi memicu konflik kepentingan. “Misalnya, ada yang menerima Bansos rumah ibadah tapi mendukung calon lain. Kan timbul gesekan dibawah ? Apalagi beberapa tahun lalu DPRDSU sempat disorot negatif terkait Bansos. Saya setuju Bansos dicairkan setelah Pemilu saja,” cetus Ketua Komisi C DPRDSU bidang keuangan itu kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (29/3/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Iskandar membeberkan, usulan Bansos rumah ibadah di Dapilnya Sumut VII sudah disetujui masuk buku APBD Sumut senilai Rp. 1,2 Miliar. “Uangnya saya arahkan untuk 48 mesjid dan 1 gereja. Pengurus rumah ibadah di sana mendapat Rp. 25 – 30 juta. Tolong jangan disalah-gunakan,” tutup politisi PAN yang tidak maju Caleg lagi dalam kontestasi Pemilu 2019. (MS/BUD)