www.MartabeSumut.com, Medan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding (semula para penggugat) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Demikian Press Release diterima www.MartabeSumut.com, Rabu (11/9/2019). Bahkan, dalam putusan banding, atas gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi, juga disebutkan secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding. Kedua organisasi pers tersebut menggugat Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum. Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat (Dewan Pers) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).
Baca juga: Ketua Dewan Pers Sebut Penolak UKW Bukan Pers, Julheri: Dia Kangkangi Asas Praduga tak Bersalah
Sontak dengan adanya putusan tersebut disambut baik kuasa hukum pembanding (semula penggugat) Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan. Rompas mengatakan, pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru. “Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan, maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda. Tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, siang tadi, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Hentikan Diskriminasi Jurnalis Modus UKW-Verifikasi: Sekda Akui jadi Perhatian, DPRDSU: Langgar HAM
Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers. “Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini. Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat. “Seharusnya ketika banding diterima, maka gugatan kita juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim. Karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,” urainya lagi.
Baca juga: Dewan Pers Digugat Langgar UU Pers, Tak Berhak Buat Peraturan Mengatur Wartawan & Media Massa
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. “Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019). Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar. “Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini. Sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” tegasnya. Di sisi lain, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. “Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, dan itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa (10/9/2019). Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT, tentu saja menjadi tidak penting gugatan kami ditolak. Sebab sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” terang Mandagi. (MS/Rel)