Dewan Pers Digugat Langgar UU Pers, Tak Berhak Buat Peraturan Mengatur Wartawan & Media Massa

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Saksi ahli Pers dari Universitas Mathlaul Anwar Banten Ibnu Mazjah dihadirkan penggugat dalam sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers, Rabu (21/11/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara tegas Ibnu mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan membuat peraturan-peraturan yang mengikat wartawan, media massa dan organisasi Pers. 

Berdasarkan Press Release diterima www.MartabeSumut.com, Rabu sore (21/11/2018), Ibnu menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas tentang kedudukan hukum peraturan-peraturan yang dibuat Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Verifikasi Perusahaan Pers dan Verifikasi Organisasi Pers. “Dewan Pers telah melanggar UU Pers No 40 tahun 1999,” cetus Ibnu. Saksi ahli yang pernah berprofesi sebagai wartawan Harian Merdeka dan Elshinta ini menjelaskan, surat-surat edaran Dewan Pers yang dikeluarkan ke publik dan berisi penerapan peraturan-peraturan, fungsinya bukan sebuah produk hukum yang mengikat. Artinya, ketika Dewan Pers membuat sebuah peraturan seharusnya tidak bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers. “UKW itu seharusnya bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan. Sebab UU Pers sendiri tidak spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan melakukan uji kompetensi,” ingat Dosen Pasca Sarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten tersebut.

Kemerdekaan Pers = Hak Paling Hakiki


Dalam keterangannya di depan majelis hakim Abdul Kohar (Hakim Ketua), Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring, Doktor bidang hukum mengenai pers itu meyakini, kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat. Merupakan hak paling hakiki dan mendasar dimiliki setiap warga negara. Bukan hanya insan pers nasional saja melainkan hak setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. Jadi pada intinya, lanjut Ibnu lagi, Dewan Pers hanya memiliki fungsi pengawasan tapi tanpa hak memberi sanksi. Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sanksi apapun namun sebatas memfasilitasi sengketa pers saja dan tidak berwenang mengeluarkan kebijakan apalagi peraturan yang sifatnya mengikat wartawan, media massa serta organisasi Pers. “Profesi wartawan yang lebih berperan adalah organsiasi pers. Dewan Pers cuma sebagai jembatan masyarakat dengan wartawan, organsiasi-organisasi pers dan media massa itu sendiri,” terang Ibnu. Dia memastikan, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan sesuai UU Pers untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai wartawan atau bukan. Jika ada rekomendasi Dewan Pers tentang itu (penentuan tentang wartawan atau bukan), maka Ibnu menyatakan merupakan suatu pelanggaran melampaui kewenangan. Termasuk menyalahi UU Pers dan UUD 1945. Mengenai penyelesaian sengketa pers yang ditanyakan oleh majelis hakim, Ibnu menjelaskan bahwa hal itu pun tidak diatur secara spesifik dalam UU Pers. “Yang diatur tentang penyelesaian sengketa pers tapi hanya bersifat anjuran yakni hak jawab. Ditujukan kepada media massa tertentu. Dewan Pers sebatas melakukan peran mediasi,” tegas Ibnu menjawab pertanyaan majelis hakim.


Menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang model pembinaan dan kesalahan yang dilakukan pers apakah bagian dari perlindungan terhadap Pers, Ibnu menyindir terminologi yang dikelurkan sepihak oleh Dewan Pers terkait produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik. “Media yang sudah terverifikasi akan diangap sebagai produk jurnalistik dan diberikan perlindungan. Sementara media yang belum diverifikasi dianggap bukan produk jurnalistik dan tidak mendapat perlindungan hukum Dewan Pers,” heran Ibnu, seraya mempertanyakan konsistensi sikap Dewan Pers sejak beberapa tahun lalu sampai sekarang dalam mewujudkan kemerdekaan pers Nasional. Usai persidangan, kuasa hukum Dolfie Rompas mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan telah membuktikan 2 hal penting. Pertama, semua peraturan Dewan Pers adalah melanggar UU Pers dan tidak mengikat bagi insan pers, media massa dan organisasi Pers. Kedua, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan membuat peraturan yang mengikat kepada wartawan, media massa dan organisasi Pers. Hadir dalam persidangan diantaranya pihak penggugat, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi serta Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia. Sidang gugatan terhadap Dewan Pers ini akan dilanjutkan pada Selasa 27 November 2018. (MS/Rel/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here