www.MartabeSumut.com, Pakpak Bharat
Desa Lae Langge Namuseng dan Desa Perduhapen Pakpak Bharat resmi
ditetapkan menjadi 2 desa percontohan binaan sadar hukum di Provinsi
Sumut. Kegiatan peresmian 2 desa binaan sadar hukum dilakukan oleh Pj
Bupati Pakpak Bharat Dr Asren Nasution, MA, didampingi Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Depkum HAM Sumut Agustinus Pardede, Rabu
(8/5/2019) di Kab Pakpak Bharat.
Kepada www.MartabeSumut.com,
Rabu siang (8/5/2019), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumut
Agustinus Pardede menjelaskan, sebelum peresmian, dirinya dan narasumber
lain telah memberikan penyuluhan hukum kepada peserta. Mewakili Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, ungkap Pardede, kegiatan
sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam
menaati berbagai norma, aturan, produk hukum serta berbagai peraturan
perundang undangan. “Warga Desa Lae Langge Namuseng dan Desa Perduhapen
Pakpak Bharat pasti bisa mengimplementasikan hasil penyuluhan dalam
kehidupan sehari-hari. Apalagi wilayah mereka sudah ditetapkan sebagai 2
desa percontohan sadar hukum di Provinsi Sumut,” terang Pardede melalui
saluran pesan WhatsApp.
Program Kanwil Hukum & HAM Sumut
Pardede melanjutkan, penunjukan 2 desa percontohan sadar hukum di
Kab Pakpak Bharat merupakan program Kanwil Hukum dan HAM Sumut. Dia
berharap, 2 desa tersebut mampu menjadi kawasan teladan yang selalu
proaktif menularkan semangat positif menjauhi segala bentuk pelanggaran
hukum. Dia mencontohkan, praktik penularan sadar hukum bisa dimulai dari
lingkungan terkecil semisal keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan
hingga kabupaten. Artinya, imbuh Pardede lebih jauh, bila warga 2 desa
yang diresmikan itu dapat menjadi agen-agen pelaku kesadaran hukum pada
tingkat keluarga masing-masing, niscaya akan membawa kedamaian
tersendiri bagi keseluruhan warga 2 desa. “Kalau itu terjadi, tentu saja
desa-desa tetangga bakal mencontoh. Atau, warga 2 desa itu yang aktif
menularkan lagi ke desa tetangga,” yakin Pardede. Menurut Pardede,
selain dirinya, tampil pula narasumber penyuluh hukum ahli muda Soraya
Azmi Tarigan. Peserta sosialisasi sadar hukum disebutnya mencapai
puluhan orang yang berasal dari elemen masyarakat 2 desa, kelompok
organisasi pemuda, pemuka adat, tokoh agama, kepala desa dan unsur
terkait lain. Peresmian 2 desa binaan tersebut dihadiri juga oleh
Asisten Pemerintahan Pemkab Pakpak Bharat, Camat, Kabag Hukum Sekda
serta Kabid Hukum/Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut. (MS/BUD)