Desa Lae Langge Namuseng & Desa Perduhapen Pakpak Bharat jadi Kawasan Percontohan Sadar Hukum

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Pakpak Bharat

Desa Lae Langge Namuseng dan Desa Perduhapen Pakpak Bharat resmi ditetapkan menjadi 2 desa percontohan binaan sadar hukum di Provinsi Sumut. Kegiatan peresmian 2 desa binaan sadar hukum dilakukan oleh Pj Bupati Pakpak Bharat Dr Asren Nasution, MA, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Depkum HAM Sumut Agustinus Pardede, Rabu (8/5/2019) di Kab Pakpak Bharat.

Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (8/5/2019), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumut Agustinus Pardede menjelaskan, sebelum peresmian, dirinya dan narasumber lain telah memberikan penyuluhan hukum kepada peserta. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, ungkap Pardede, kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menaati berbagai norma, aturan, produk hukum serta berbagai peraturan perundang undangan. “Warga Desa Lae Langge Namuseng dan Desa Perduhapen Pakpak Bharat pasti bisa mengimplementasikan hasil penyuluhan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi wilayah mereka sudah ditetapkan sebagai 2 desa percontohan sadar hukum di Provinsi Sumut,” terang Pardede melalui saluran pesan WhatsApp.

Program Kanwil Hukum & HAM Sumut


Pardede melanjutkan, penunjukan 2 desa percontohan sadar hukum di Kab Pakpak Bharat merupakan program Kanwil Hukum dan HAM Sumut. Dia berharap, 2 desa tersebut mampu menjadi kawasan teladan yang selalu proaktif menularkan semangat positif menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Dia mencontohkan, praktik penularan sadar hukum bisa dimulai dari lingkungan terkecil semisal keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Artinya, imbuh Pardede lebih jauh, bila warga 2 desa yang diresmikan itu dapat menjadi agen-agen pelaku kesadaran hukum pada tingkat keluarga masing-masing, niscaya akan membawa kedamaian tersendiri bagi keseluruhan warga 2 desa. “Kalau itu terjadi, tentu saja desa-desa tetangga bakal mencontoh. Atau, warga 2 desa itu yang aktif menularkan lagi ke desa tetangga,” yakin Pardede. Menurut Pardede, selain dirinya, tampil pula narasumber penyuluh hukum ahli muda Soraya Azmi Tarigan. Peserta sosialisasi sadar hukum disebutnya mencapai puluhan orang yang berasal dari elemen masyarakat 2 desa, kelompok organisasi pemuda, pemuka adat, tokoh agama, kepala desa dan unsur terkait lain. Peresmian 2 desa binaan tersebut dihadiri juga oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Pakpak Bharat, Camat, Kabag Hukum Sekda serta Kabid Hukum/Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here