PT TPL Dituding Demonstran Rusak Hutan di Kabupaten Samosir

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Puluhan orang berbendera Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM Pakar) Kota Medan berunjukrasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro Medan, Rabu siang (16/10/2013). Dalam aksinya, demonstran menuding PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah merusak beberapa kawasan hutan di Kab Samosir.

Pantauan MartabeSumut di lokasi aksi, massa mulai tiba di kantor Gubsu pukul 11.00 WIB. Kemudianmereka memajang spanduk, bendera dan karton-karton bertuliskan kata-kata hujatan terhadap manajemen PT TPL. Kondisi lalulintas pun padat merayap akibat konsentrasi massa menguasai separo bahu jalan sambil berorasi dengan alat pengeras suara. “PT TPL telah merusak hutan di Kab Samosir. Gubsu harus memeriksa kembali izin prinsip pengelolaan hutan indsutri milik PT TPL. Kalau perlu PT TPL ditutup saja bila memang sengaja merusak hutan demi kepentingan bahan baku produksi bubur kertas,” cetus Koordinator Aksi Charles Batubara. Menurut dia, pihaknya di LSM Pakar menemukan indikasi pelanggaran perusakan hutan yang dilakukan PT TPL tapi justru terkesan dibiarkan Ka BLH Sumut dan Kadis Kehutanan Sumut. “Kami minta Gubsu segera turun tangan. Tegakkan hukum lingkungan yang besar kemungkinan dilanggar PT TPL,” katana, diikuti yel-yel massa ‘PT TPL merusak lingkungan, audit izin HTI PT TPL, periksa manajemen PT TPL’.

Data Kerusakan Hutan di Samosir

Terpisah, MartabeSumut menemui Gomgom Tambunan, salah satu pengunjukrasa. Tambunan merinci, beberapa data kerusakan hutan di Kab Samosir yang diduga kuat dilakukan PT TPL meliputi; Hutan Sitonggi-tonggi di Kec Harian Samosir sekira 1.000 Ha yang ditebangi secara liar oleh PT TPL. Padahal sejak tahun 2005 hutan tersebut telah masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan SK 44. Selanjutnya pada tahun 2009 Pemkab Samosir mengusulkan lagi Hutan Sitonggi-tonggi masuk kawasan hutan lindung berstatus chatsman area kawasan Danau Toba dengan program penanaman pohon equaliptus. “Namun sejak Mei-Agustus 2013 PT TPL malah melakukan penebangan kayu tanpa memberikan laporan hasil produksi kepada pemerintah. Kami menduga telah terjadi penggelapan pemasukan keuangan negara yang sengaja dilakukan PT TPL,” ujarnya.

Pada sisi lain, lanjutnya, tahun 2011 dikeluarkan adendum SK 88/2011 tentang penataaan tapal batas kawasan hutan industri. Lagi-lagi PT TPL disebut Tambunan tetap melakukan penebangan secara diam-diam.Terakhir, Tambunan membeberkan kawasan hutan Area Penggunaan Lain (APL) di Desa Hariara Kec Harian Samosir seluas 2.000 Ha yang sudah diluluhlantakkan. “Konsesi areal hutan industri milik PT TPL banyak bermasalah di Kab Samosir. Mulai dari tapal batas yang diselewengkan sampai eksploitasi hutan di kawasan hutan lindung. Itulah sebabnya, kami meminta Gubsu dan pemerintah pusat segera bertindak menghentikan perusakan hutan/lingkungan karena kepentingan bisnis komersial yang sesaat,” imbaunya.  (MS/DEKSON)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here