BKD DPRDSU Sikapi 5 Kasus, Syamsul Q Marpaung: Yang Diproses Bukan Petaka, Tapi Menyelamatkan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (BKD) H Syamsul Qodri Marpaung, LC, mengatakan, 5 masalah internal anggota DPRDSU yang masuk ke BKD selalu diproses sesuai ketentuan. Dibahas melalui rapat, diurutkan peta masalahnya serta dipilah mana yang dilanjutkan dan mana yang dipending. Sebab, semua kasus yang masuk belum tentu layak dan tepat ditindaklanjuti bila memang kurang memenuhi unsur-unsur pendukung.

Syamsul Qodri Marpaung membeberkan, ke-5 kasus yang pernah masuk atau sempat diributkan sebagian pihak ke BKD diantaranya persoalan status keanggotaan Eveready (Komisi A/F-Gerindra) yang tersandung hukum sehingga tidak aktif sampai sekarang. Kemudian pengaduan 1 perempuan yang mengaku memiliki anak dari Sutrisno Pangaribuan, ST (Komisi A/F-PDIP), pertengkaran hebat antara Mustofawiyah Sitompul (Komisi D/FP-Demokrat) dengan Guntur Manurung (Komisi B/FP-Demokrat) usai Sidang Paripurna bulan Juni 2015, kasus Ajie Karim (Komisi C/F-Gerindra) yang tersandung hukum atas pengaduan isterinya ke polisi hingga persoalan “rapat gelap” Komisi C dengan Sekda Provsu beberapa waktu lalu. Menurut Syamsul Qodri Marpaung, dari 5 masalah yang pernah diributkan sebagian pihak bahkan mengadu ke BKD, pihaknya menganalisa persoalan sesuai kepatutan. Kalau memang memenuhi unsur-unsur yang diharapkan BKD, kata Syamsul Qodri Marpaung, maka tidak ada yang bisa menghalangi proses beracara BKD menyikapi dugaan pelanggaran etika. “Yang diproses kan belum tentu jadi petaka. Tapi berorientasi menyelamatkan anggota Dewan itu sendiri,” ucap Syamsul Qodri Marpaung kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (18/9/2015) di ruang Komisi E DPRDSU gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

BKD Tunggu Salinan Putusan PN Kasus Eveready

Politisi PKS ini melanjutkan, untuk kasus Eveready, BKD sudah meminta pimpinan Pimpinan Dewan dan Sekwan DPRDSU menyurati aparat hukum agar memberi salinan putusan Pengadilan Negeri (PN). “Saya telah menyarankan jemput bola dengan meminta salinan putusan PN. Eveready sudah berhalangan 3 bulan tanpa alasan. Sesuai tata tertib (Tatib) DPRDSU ya berhenti otomatis,” cetusnya, seraya memastikan, permintaan salinan putusan kepada Pimpinan Dewan/Sekwan dilakukan sejak 1 minggu lalu sehingga BKD masih menunggu sampai sekarang. Sedangkan kasus Sutrisno Pangaribuan, imbuh dia lebih jauh, BKD telah 2 kali melayangkan pemanggilan. “Di rapat pimpinan kita minta juga pimpinan Fraksi menghadirkan yang bersangkutan dan Fraksi menyatakan akan mengusahakan,” terangnya. Terkait kasus Mustofawiyah Sitompul, Guntur Manurung dan Ajie Karim, BKD dipastikan Syamsul Qodri Marpaung tidak akan menindaklanjuti. Sebab belum ada yang mengadukan dan keberatan atas masalah tersebut. “Ajie Karim masalah pribadi dan terjadi di rumahnya. Sudah masuk ranah hukum. Kita biarkan saja sampek tuntas. Namun Kalo ada yang mengadu, ya tetap kita tindaklanjuti. Sedangkan Mustofa dan Guntur, kemarin ada surat berisi klarifikasi Saudara Mustofa tentang kronologis kejadian. Bila ada juga yang keberatan dan mengadu ke BKD dengan masalah keduanya, ya kita tindaklanjuti,” aku Syamsul Qodri Marpaung, sambil menambahkan, kasus terakhir tentang “rapat gelap” juga tidak penah ada pengaduan dari siapapun sehingga BKD belum bisa memproses apa-apa.

Delik Biasa


Dari ke-5 kasus, bukankah ada kasus yang seharusnya memposisikan BKD aktf karena sifatnya delik biasa dan bukan aduan ? Syamsul Qodri Marpaung justru terlihat menarik nafas panjang. Sembari memperbaiki cara duduk, dia menyatakan, BKD punya ukuran-ukuran khusus dalam beracara lantaran membutuhkan bukti valid keterangan pengadu maupun alat bukti tertentu. “Ya betul, saya juga di sana saat Pak Mustofa dan Pak Guntur cekcok usai Paripurna. Tapi tetap saja kita memerlukan keterangan dari pihak pengadu yang berkeberatan serta bukti-bukti rekaman keributan,” tepis Syamsul Qodri Marpaung. Apa mungkin BKD terbawa arus ketakutan “jeruk makan jeruk” atau intervensi Fraksi ? Kali ini Syamsul Qodri Marpaung langsung membantahnya. Bagi dia, tidak ada intervensi apalagi istilah “jeruk makan jeruk”. “Kita tidak diintervensi kok sampai sekarang,” ujarnya.

Lalu, bagaimana pendapat Anda soal pernyataan anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) Junimart Girsang saat bertandang ke gedung DPRDSU pada Rabu siang (2/9/2015), yang menegaskan marwah/wibawa DPRD Kab/Kota dan Provinsi pasti lemah menyikapi kasus internal termasuk penggeledahan kantor oleh pihak eksternal bila Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti BKD tidak solid, memakai istilah “jeruk makan jeruk” bahkan menerima intervensi Fraksi, Komisi maupun pimpinan DPRD saat memproses masalah etika/kode etik ? Sekarang Syamsul Qodri Marpaung malah tampak tersenyum lepas. Dia percaya, kalau ada yang mengatakan DPRDSU dilemahkan Tatib sendiri, ya tentu saja memungkinkan revisi Tatib. Sementara pemeriksaan anggota Dewan oleh penegak hukum hingga penggeledahan kantor dianggapnya wajar saja kalau memenuhi ketentuan per-UU. “Kita sudah minta Pimpinan Dewan merevisi Tatib dalam hal pemeriksaan-pemeriksaan anggota DPRDSU. Supaya jangan sembarangan karena ada etika. Pokja revisi Tatib sedang kita persiapkan. Penggeledahan kemarin kan kantor SKPD Sekretariat DPRDSU, bukan ruang kerja anggota Dewan. Jadi tak ada masalah KPK menjalankan tugasnya,” tutup Syamsul Qodri Marpaung diplomatis. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here