AKD DPRDSU 2019, Komisi E Targetkan Penguatan Pendidikan, Kesehatan & Bereskan Konflik Tenaga Kerja

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) yang digelar Selasa siang (8/1/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, mengumumkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRDSU tahun 2019. Diantaranya Komisi-komisi, Badan Kehormatan Dewan (BKD) serta Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD).

Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, menjelaskan, pergantian AKD khususnya Komisi A-E, bertujuan melanjutkan tugas-tugas dan fungsi DPRDSU dalam melayani persoalan kerakyatan. Perubahan kedudukan anggota dan pimpinan komisi dinilainya berlangsung setiap tahun kurun 5 tahun bertugas. Sebagai bagian dari sharing pengelolaan 3 tupoksi lembaga legislatif yang dilakukan fraksi- fraksi DPRDSU. “Ada 100 orang anggota DPRDSU masa bakti 2014-2019. Nah, dari 100 orang itulah yang terus berganti-ganti mengelola 5 komisi termasuk BKD dan BPPD. Tahun lalu saya di Komisi D, sekarang pindah ke Komisi E. Semua atas arahan fraksi masing-masing,” tegasnya kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (10/1/2019) melalui saluran telepon. Menyinggung target Komisi E tahun 2019, politisi PKS ini menyatakan unsur pimpinan Komisi E telah rapat internal pasca-diumumkan dalam Sidang Paripurna DPRDSU. Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjung Balai dan Kab Batubara itu mengungkapkan, Komisi E memiliki tugas inti mengurusi masalah-masalah kesejahteraan rakyat (Kesra), tenaga kerja, pendidikan, kesehatan, olahraga, keagamaan dan sejenisnya.

Penguatan Pendidikan & Kesehatan

Dari hasil rapat internal Komisi E, Syamsul Qodri membeberkan semangat untuk memperbaiki dan mendorong penguatan iklim pendidikan, kesehatan bahkan penyelesaian konflik-konflik antara buruh/tenaga kerja dengan perusahaan. Bagi bakal calon Bupati Asahan periode 2021-2026 tersebut,  hingga kini masih banyak fasilitas/sarana pendidikan rakyat yang perlu dibenahi pada tingkat SD, SMP, SMA dan pendidikan tinggi. Termasuk rekrutmen siswa online dan kesiapan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang minim sarana pendukung. Termasuk realitas seputar rakyat miskin yang masih banyak sulit berobat tatkala menderita sakit. Apapun ceritanya, timpal Syamsul Qodri lagi, walau warga tak punya uang atau belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, pemerintah wajib membuat regulasi tegas supaya tidak ada 1 pun rumah sakit di Sumut yang menolak rakyat yang berobat. “Seleksi penerimaan siswa di sekolah-sekolah juga tak boleh berorientasi suap, fiktif, manipulasi apalagi praktik KKN. Perusahaan-perusahaan kita imbau peduli terhadap buruh/tenaga kerjanya. Penuhi hak-hak normatif pekerja sesuai aturan dan ketentuan UU. Itulah sebagian prioritas program Komisi E tahun 2019,” tutup Syamsul Qodri.

Struktur AKD DPRDSU 2019

Perlu diketahui, struktur AKD DPRDSU tahun 2019 yang diumumkan dalam Sidang Paripurna meliputi: Komisi A dipimpin Ketua Muhri Fauzi H, Wakil Ketua B Moktar dan Sekretaris H Harahap. Komisi B dipimpin Ketua Robi A, Wakil Ketua Iskandar Sinaga dan Sekretaris Aji Karim. Komisi C dipimpin Ketua HM Iskandar Sakty Batubara, Wakil Ketua Abdul Manan Nasution dan Sekretaris Zeira Salim Ritonga. Komisi D dipimpin Ketua Sutrisno Pangaribuan, Wakil Ketua Jubel Tambunan dan Sekretaris H Burhanuddin Siregar. Komisi E dipimpin Ketua Robert L Tobing, Wakil Ketua H Syamsul Qodri Marpaung, Lc dan Sekretaris Siti Aminah br Perangin-angin. Sementara Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRDSU dipimpin Ketua Toni Togatorop dan Wakil Ketua Hj Hidayah Herlina Gusti. Sedangkan Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRDSU dipimpin Ketua Ebenejer Sitorus dan Wakil Ketua HM Nezar Djoeli. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here