www.MartabeSumut.com, Medan
Dosen Sosiologi Politik Fisip UMSU Medan Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi, terkejut. Bukan apa-apa, dia tak habis fikir mengetahui indikasi mark-up uang rakyat untuk pengadaan 6 stel baju dinas 100 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) TA 2018 dengan pagu anggaran fantastis disusun Sekwan DPRDSU H Erwin Lubis, SH, MM, sekira Rp. 2,2 Miliar. Selain itu, Shohibul juga menyesalkan sikap Erwin Lubis yang masih berani mempertontonkan potensi praktik Nepotisme dengan memposisikan anak kandungnya M Yuswin Ramadhan Lubis, SH, MSP selaku Kasubag Per-Undang Undangan di Sekretariat DPRDSU.
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu (19/9/2018), Shohibul pun mempertanyakan kenapa anggota DPRDSU yang berani kritis memberi otokritik cuma H Syamsul Qodri Marpaung, Lc, Ebenejer Sitorus, SE, Sujian, Philips PJ Nehe dan Siti Aminah br Perangin-angin, SE, MSP. plus Ketua LSM KIRAB Sumut Hamdan Simbolon, SH. “Apresiasi saya buat mereka yang masih mau bicara kebenaran. Tapi dimana 95 legislator lagi ? Kok diam,” sindir Shohibul tertawa-tawa. Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu ada pertemuan difasilitasi Partai Golkar Sumut. Sebagai salah satu narasumber, Shohibul mengaku telah menyarankan Gubsu dan Wagubsu 2018-2023 membuat peta korupsi lokal di Sumut dengan melibatkan jurnalis, LSM, DPRD, akademisi hingga penegak hukum. Peta korupsi lokal disebutnya urgen agar mudah membuat eliminasi praktik Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) di pemerintahan Sumut. Sampai sekarang, timpal Shohibul, respon Gubsu masih ditunggu. “Gak cocoklah Erwin Lubis buat harga baju sangat fantastis. Baju apaan tuh Rp. 3,5 juta ? Apa tak takut dia 100 anggota Dewan punya tugas mengawasi anggaran ? Artinya, 100 anggota DPRDSU harus cek selaku pihak yang punya konstituen semisal menanyai 3 tukang jahit penerima order proyek (Necis, Krend dan Mras). Ini perilaku luar biasa dilakukan Erwin Lubis. Gak mungkin dia berani melakukan kalo tak meremehkan legislatif,” cetus Shohibul blak-blakan. Shohibul mengatakan, Gubsu wajib memanggil Erwin Lubis agar bisa menyelidiki peta korupsi lokal di OPD/SKPD Sekretariat DPRDSU.
Bila kelak Erwin Lubis terbukti KKN atau mark-up harga baju dinas, Shohibul menyerukan supaya segera dikeluarkan. “Beginilah wujud kejahatan hidensi atau terselubung. Padahal warga Sumut dan rakyat Indonesia kerap mengeluhkan ekonomi merosot bahkan persoalan di berbagai bidang. Dimana salahnya ? Korupsi-kan ? Nah, kita buka data dong siapa saja dan dimana saja yang terindikasi korupsi,” ajaknya. Shohibul mengimbau Sekwan Erwin Lubis segera sadar dan mengembalikan harga normal 6 stel baju dinas DPRDSU. “Malu kita melihat Sekwan Erwin Lubis terindikasi mark-up atau diduga mencuri uang rakyat. Jangan nodai uang rakyat. Gubsu sering teriak Sumut bermartabat tapi Staf eksekutif-nya (Sekwan DPRDSU) malah terindikasi korupsi,” sesalnya
Nepotise Bapak & Anak di DPRDSU ?
Pada sisi lain, Shohibul menyatakan sulit mengingkari telah terjadi praktik Nepotisme Sekwan DPRDSU Erwin Lubis lantaran meletakkan anak kandungnya M Yuswin Ramadhan Lubis, SH, MSP menjabat Kasubag Per-UU di Sekretariat DPRDSU sejak 1 tahun silam. Menurut Shohibul, era reformasi 1998 mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat didasari perilaku para penyelenggara negara/pemerintah dalam mewujudkan iklim demokratis dan bersih sesuai UUD 1945. Demi terwujudnya penyelenggaraan negara/pemerintahan efektif, efisien, jujur, bersih, terbuka, transparan serta bebas KKN, Shohibul menuntut penyelenggara Negara/pemerintahan menegakkan asas-asas kepatutan pemerintahan tersebut. Dia merinci, defenisi Nepotisme sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna: kelakuan aparat/pejabat Negara yang memperlihatkan kesukaan berlebihan terhadap kerabat/keluarga dekat. Kemudian kecenderungan mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara/keluarga sendiri terutama pemberian fasilitas/jabatan bahkan pangkat di lingkungan pemerintah. Selanjutnya tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang jabatan di pemerintahan, penyelewengan alokasi anggaran dan penugasan dinas resmi. Sedangkan menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 5, lanjutnya lagi, Nepotisme merupakan perbuatan melawan hukum penyelenggara Negara yang bertujuan menguntungkan kepentingan keluarga dan kelompok di atas kepentingan masyarakat, bangsa/negara. “Budaya Nepotisme biasanya dilakukan para pejabat, aparat, birokrat, pemegang kekuasaan pemerintah lokal/nasional hingga tokoh-tokoh politik. Jangan lawan prinsip meritokrasi atau meletakkan pejabat/aparat sesuai kompetensi,” imbau Shohibul, sembari memastikan, praktik dugaan Nepotisme Sekwan DPRDSU Erwin Lubis harus dipangkas habis tak peduli siapa dia karena menempatkan anaknya sebagai pejabat dalam 1 organisasi pemerintahan.
Nepotisme Rusak Nilai Moral
Shohibul menjelaskan, memang tak ada aturan tegas melarang bapak, anak dan keluarga bekerja dalam 1 lingkungan organisasi pemerintahan. Tapi Shohibul percaya, praktik Nepotisme bakal terjadi saat 1 pertalian darah bekerja dalam 1 organisasi pemerintahan. Sebab publik segera menyaksikan perbuatan menyimpang, conflict of interest, perampasan nilai-nilai luhur moral, perusakan profesionalisme, merugikan banyak orang, penghancuran semangat kejujujuran serta melabrak norma akademis demi kepentingan pribadi, kroni-kroni, keluarga dan konco-konco. Apalagi tatkala bapak dan anak berada dalam 1 struktur organisasi pemerintahan. Ketika Erwin Lubis dan anaknya berada pada 1 lingkaran Sekretariat DPRDSU, Shohibul menegaskan sangat sulit membantah bahwa praktik KKN sudah terjadi di DPRDSU. “Satu Sekwan dan satu Kasubag. Saya ucapkan horas be ma (selamatlah). Urusan uang sampai perjalanan dinas/Kunker rentan berkolusi. Hubungan mereka tentu menyimpan keistimewaan. Saya minta stop itu Pak Sekwan Erwin Lubis. Anda jelas terindikasi kuat KKN. Tidak etis sekali 1 keluarga bekerja dalam 1 organisasi pemerintahan. Apalagi Anda pimpinan tertinggi dan anak Kasubag. Memungkinkan sekali perilaku Anda dan anak melanggar etika dan melakukan KKN,” tutup Shohibul.
Perlu diketahui, saat ini M Yuswin Ramadhan Lubis, SH, MSP menjabat Kasubag Per-UU di Sekretariat DPRDSU sejak 1 tahun silam. Anak pertama dari 4 bersaudara itu sebelumnya Staf di Dispenda Medan. Namun sejak setahun lalu langsung memegang posisi Kasubag Per-UU di Sekretariat DPRDSU. “Buktinya banyak Bang. Mulai perjalanan dinas hingga Kunker. Anaknya selalu diutamakan dan terjadi sampai sekarang,” singkap seorang Staf ASN/PNS DPRDSU kepada www.MartabeSumut.com, Rabu (26/9/2018) di gedung DPRDSU. Sambil meminta namanya tidak ditulis, sumber mencontohkan, pada Kamis siang (20/9/2018), Sekwan DPRDSU Erwin Lubis dan anaknya Kasubag Per-UU M Yuswin Ramadhan Lubis melakukan Kunker bersama ke DKI Jakarta. “Baru bertugas di DPRDSU, anaknya sudah dapat ruangan. Soal Kunker, Pansus dan perjalanan dinas, rutin sekali mereka berdua atau diberikan untuk anaknya Bang. Bapak pergi, anak juga ikut. Pokoknya tupoksi Sekwan dan Kasubag berubah jadi Kunker. Kasubag lama (H Hasim) saja tidak pernah dapat ruangan sampai alhirnya pindah ke Dispora Sumut,” geram sumber dengan nada tinggi, sembari meminta Gubsu, Wagubsu dan Sekda Provsu mengambil tindakan tegas.
Pimpinan DPRDSU Tutup Mulut
Wakil Ketua DPRDSU Aduhot Simamora enggan memberi komentar terkait
pengadaan 6 stel baju dinas DPRDSU TA 2018. “Nantilah, jangan sayalah
ditanya,” tepis Aduhot berlalu, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com,
Senin sore (17/9/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Namun
sebelumnya, Kasubag Perlengkapan dan Pendistribusian DPRDSU, Irianto,
sudah membagikan voucher 5 baju dinas dan 1 baju batik khas daerah untuk
100 anggota DPRDSU sejak Senin siang (3/9/2018) di gedung Dewan Jalan
Imam Bonjol Medan. Diantaranya: Baju Batik, Pakaian Sipil Resmi (PSR),
Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Pakaian
Dinas Harian (PDH). Saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com,
Irianto membenarkan proyek pengadaan 6 stel baju dinas 100 legislator TA
2018. “Benar, dijahitkan di Necis, Krend dan Mars Jalan Pandu Baru
Medan. Tapi kami gak tahu harga per satuan baju. Kami hanya membagikan
delivery order (DO) atau voucher/kupon untuk dibawa Dewan ke tempat
menjahit baju,” terang Irianto.
KAK 100 baju Batik Khas Daerah
Data diperoleh www.MartabeSumut.com,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan 100 baju batik untuk 100 anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) TA 2018 sudah
disusun Sekwan DPRDSU H Erwin Lubis, SH, MM sejak April 2018. Pengamatan
www.MartabeSumut.com terhadap soft copy KAK batik tersebut,
Sekwan DPRDSU Erwin Lubis mencantumkan HPS batik senilai Rp. 3,5
juta/baju dengan total harga 100 batik Rp. 350 juta.
Tiga Penjahit 6 Stel Baju Dinas DPRDSU
Pada Selasa siang (4/9/2018), www.MartabeSumut.com menelusuri secara terpisah 3 penjahit di Jalan Pandu Baru Medan yang
disebut-sebut mendapat “kue” proyek dari Sekwan DPRDSU Erwin Lubis.
Meliputi Penjahit Krend, Penjahit Necis dan Penjahit Mars. Lokasi 3
penjahit ibarat bertetangga. Jarak usaha masing-masing hanya 5-10 Meter.
Liza, Staf Penjahit Krend, tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com,
mengaku mendapat proyek pengadaan baju dinas DPRDSU TA 2018 sebanyak 2
stel. Yaitu baju batik dan PSR. “Bahan dan keperluan jahit semuanya dari
kami. HPS batik Rp. 3,3 juta/baju. Sedangkan HPS PSR Rp. 3,1 juta.
Tahun lalu kami dapat jahitan 1 stel PDH untuk 100 anggota DPRDSU,”
ungkap Liza. Menurut dia, order diterima dari Sekwan DPRDSU pada 20
Agustus 2018. “Ada kontrak dengan Sekwan DPRDSU. Masa pekerjaan 2-3
bulan,” ucap Liza.
Dari Penjahit Krend, www.MartabeSumut.com kembali mendatangi toko Penjahit Necis. Manajer Penjahit Necis, Rahman,
membeberkan, pihaknya menerima order baju dinas DPRDSU TA 2018 sebanyak
3 stel. Rahman merinci, ke-3 stel baju dinas terdiri dari PSH (2 stel)
dengan HPS Rp. 2 juta lebih dan PSL (jas) 1 stel Rp. 6 juta. “Target
kerja 3 bulan Bang. Dewan cuma datang bawa voucher. Lalu kami ukur dan
mereka menunggu sampai pakaian selesai dijahit,” ujar Rahman, yang saat
itu didampingi Staf Indira dan Lia. Ketika ditanya apa ada hubungan
dengan Penjahit Krend dan Mars, Rahman hanya tersenyum kecil. “Paling ya
hubungan bisnis. Tahun lalu kami dapat 2 stel jahit baju 100 anggota
DPRDSU,” akunya, sembari menyatakan Penjahit Necis telah berdiri selama
35 tahun.
Terakhir, www.MartabeSumut.com menyambangi
Penjahit Mars. Di sini, Pelaksana Operasional Samsul Siregar menyatakan
mendapat proyek 1 stel PDH dengan HPS Rp. 3,1 juta. “SPK masuk 20
Agustus 2018. Baru 2 anggota Dewan yang datang mengukur. Tahun 2017
Sekwan DPRDSU memberi kerjaan 2 stel PSH 100 anggota DPRDSU,”
singkapnya. Siregar menjelaskan, target penyelesaian order jahit baju
selama 60 hari kerja sesuai kontrak. “Bahan dari kita semua. Kami diberi
proyek ini karena kenal sama Sekwan DPRDSU Erwin Lubis,” singkap
Siregar, seraya menambahkan, Penjahit Mars telah berdiri selama 9 rahun.
Sekwan DPRDSU Pejabat Hedonis
Ketua
LSM Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB) Sumut Hamdan Simbolon, SH,
menuding Sekwan DPRDSU H Erwin Lubis, SH, MM, tergolong pejabat hedonis
yang suka poya-poya dan menghambur-hamburkan uang rakyat. Patut diduga,
tegas Hamdan, telah terjadi mark-up, kolusi dan korupsi pada proyek
pengadaan 6 stel baju dinas 100 anggota DPRDSU. “Terindikasi
persekongkolan jahat Sekwan DPRDSU Erwin Lubis dengan rekanan untuk
menggerogoti uang rakyat dari APBD Sumut,” geram Hamdan Simbolon kepada www.MartabeSumut.com,
Senin siang (3/9/2018). Hal senada disampaikan anggota DPRDSU H Syamsul
Qodri Marpaung, Lc. Politisi PKS itu mengatakan, pengadaan 6 stel baju
dinas DPRDSU TA 2018 berikut harga satuannya, baru diketahui dari www.MartabeSumut.com setelah dikonfirmasi. Anggota Komisi D DPRDSU ini mengingatkan, Sekwan
DPRDSU jangan seenaknya mengatasnamakan fasilitas anggota Dewan tapi
membuat anggaran tidak rasional apalagi terindikasi mark-up, korupsi,
kolusi dan merampas rasa keadilan rakyat. “Saya rasa 100 anggota DPRDSU
pasti tak semuanya tahu detail fasilitas yang ditawarkan. Lihat kondisi
rakyat dong. Jangan asal patok harga. Kami yang kena getahnya nanti,”
cetusnya. Syamsul Qodri memastikan, dalam membeli apapun, anggaran
sedikit bisa cukup dan uang banyak pun bisa kurang. Sehingga relatif
sekali bila bicara pengadaan suatu barang. “Mau mewah dan wah ya ?
Fungsi baju mewah itu apa ? Memang kita bergaya dengan harga mewah ?
Tolong hormati perasaan publik,” sindir Syamsul Qodri Marpaung kepada www.MartabeSumut.com, Senin (3/9/2018).
Sekwan DPRDSU Doyan Kunker
Hingga kini Sekwan DPRDSU Erwin Lubis belum bisa dikonfirmasi www.MartabeSumut.com karena hampir setiap hari tak ada di ruang kerjanya. Erwin Lubis lebih sering tugas luar (TL) dan ikut Kunker anggota DPRDSU. Padahal, Kunker bukanlah tupoksi seorang pejabat Sekwan. “Semalam dia ke Jakarta. Jadi belum pulang,” kata salah satu Staf Erwin Lubis, Jamal, tatkala ditanya www.MartabeSumut.com, Rabu siang (5/9/2018). Tidak sedikit pula Staf ASN/PNS DPRDSU mengeluhkan kinerja Erwin Lubis lantaran mengganggu administrasi Sekretariat DPRDSU. “Gak ngertilah Bang, baru kali ini ada Sekwan doyan Kunker memakan job Staf. Aku rasa gelarnya sekarang Sekwan Kunker ajalah,” heran seorang Staf ASN/PNS Bagian Umum DPRDSU kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (5/9/2018) di gedung Dewan. Sambil tertawa dan meminta namanya tidak ditulis, Staf tersebut meminta Gubsu Edi Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah, Sekda Provsu Hj Sabrina dan pimpinan DPRDSU mengevaluasi kinerja Erwin Lubis.
Rincian Harga 5 Stel Pakaian Dinas DPRDSU
Data dihimpun www.MartabeSumut.com, total rincian harga 5
stel pakaian dinas (diluar 100 baju batik Rp. 350 juta) untuk 100
anggota DPRDSU tergolong fantastis disusun Sekwan DPRDSU Erwin Lubis.
Diantaranya: pengadaan PDH menelan anggaran senilai Rp. 321.600.000.
Lalu pengadaan PSH senilai Rp. 643.200.000, pengadaan PSL senilai Rp.
649.900.000 dan pengadaan PSR senilai Rp. 321.600.000. Untuk pengadaan
PDH dimenangkan CV. MARS, beralamat di Jalan Pandu Baru Nomor. 41/42
Medan. Untuk PSH dan PSL dimenangkan CV. NECIS beralamat di Jalan Pandu
Baru Nomor. 62/63 Medan. Untuk baju batik dan PSR dimenangkan CV. KREND
beralamat di Jalan Pandu Baru Nomor. 56 Medan.(MS/BUD)





















