www.MartabeSumut.com, Kisaran
Muhammad
Yusroh Hasibuan, terdakwa kasus pencemaran nama baik Kepala Kepolisian
Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Agus Andrianto, menjalani
sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (11/4/2019) di ruang utama
Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Dipimpin Ketua Majelis
Hakim Ulina Marbun, Yusroh akhirnya divonis bersalah karena melanggar
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi
Elekstronik. Yusroh disebut secara sah dan meyakinkan telah sengaja atau
dalam keadaan sadar melakukan penghinaan terhadap jabatan seseorang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yusroh Hasibuan dengan
pidana penjara selama 9 bulan,” ucap Ulina. Selanjutnya, Yusroh yang
ditahan sejak 6 November 2018 akan tetap berada di dalam tahanan sesuai
putusan pengadilan. Mendengar vonis tersebut, Yusroh yang dimintai
pendapatnya oleh majelis hakim menyatakan pikir-pikir. Hal sama
disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Batubara. “Kami pun pikir-pikir Yang Mulia,” ucap JPU David. Seakan tak
puas dengan vonis yang diterima, Yusroh berteriak tatkala hendak dibawa
oleh petugas pengawal tahanan ke sel sementara di PN Kisaran. “Hidup
rakyat,” teriak Yusroh sambil mengepalkan tangan kanan ke atas.
Penasehat Hukum Kecewa
Sedangkan
penasehat hukum Yusroh, Maswan Tamba, menyatakan kekecewaan atas vonis
terhadap kliennya. Meskipun majelis hakim menjatuhkan hukuman Yusroh
dibawah tuntutan awal JPU yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. “Kami kecewa
dengan vonis hari ini. Begitu juga kawan-kawan lain. Hukuman menandakan
kalau Yusroh terbukti bersalah. Vonis menunjukkan bahwa melakukan kritik
dianggap perbuatan salah. Pengadilan melalui majelis hakim hanya
sebagai penyempurna kesalahan seseorang,” sindir Maswan. Apalagi, lanjut
Maswan, kritikan yang dilakukan Yusroh terhadap sebuah jabatan tidak
bisa dipidana sama sekali. “Yusroh hanya melakukan upaya kritik terhadap
Kapoldasu yang dinilai gagal memimpin Polda Sumut,” cetusnya.
Seperti
diketahui, kasus Muhammad Yusroh Hasibuan bermula pada 27 September
2018 silam. Saat itu terdakwa Yusroh mengirim sejumlah foto-foto aksi
unjukrasa yang dilakukan mahasiswa gabungan dari Kota Siantar dan
Kabupaten Simalungun. Pada intinya Yusroh mengecam tindakan represif
oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa di Kota Medan. Yusroh
mengirim kecaman ke grup percakapan Whatsapp Berita Batubara
Online. Selanjutnya foto itu dikomentari salah seorang anggota grup dan
bertanya: “dimana aksi itu dilakukan” ? Pertanyaan tersebut dijawab
Yusroh dengan kalimat: “Siantar, Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah,
BEM dan lain-lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot
Kapoldasu”. Menurut keterangan ahli bahasa, kata “copot Kapoldasu”
merupakan kalimat yang merendahkan nama baik seseorang terlebih orang
tersebut merupakan pejabat yang seyogianya harus dihargai serta
dihormati. (MS/RENDI)