Yusroh Hasibuan Terdakwa Pencemaran Nama Baik Kapoldasu Divonis 9 Bulan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Kisaran

Muhammad Yusroh Hasibuan, terdakwa kasus pencemaran nama baik Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Agus Andrianto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (11/4/2019) di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, Yusroh akhirnya divonis bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elekstronik. Yusroh disebut secara sah dan meyakinkan telah sengaja atau dalam keadaan sadar melakukan penghinaan terhadap jabatan seseorang. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yusroh Hasibuan dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ucap Ulina. Selanjutnya, Yusroh yang ditahan sejak 6 November 2018 akan tetap berada di dalam tahanan sesuai putusan pengadilan. Mendengar vonis tersebut, Yusroh yang dimintai pendapatnya oleh majelis hakim menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. “Kami pun pikir-pikir Yang Mulia,” ucap JPU David. Seakan tak puas dengan vonis yang diterima, Yusroh berteriak tatkala hendak dibawa oleh petugas pengawal tahanan ke sel sementara di PN Kisaran. “Hidup rakyat,” teriak Yusroh sambil mengepalkan tangan kanan ke atas.

Penasehat Hukum Kecewa


Sedangkan penasehat hukum Yusroh, Maswan Tamba, menyatakan kekecewaan atas vonis terhadap kliennya. Meskipun majelis hakim menjatuhkan hukuman Yusroh dibawah tuntutan awal JPU yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. “Kami kecewa dengan vonis hari ini. Begitu juga kawan-kawan lain. Hukuman menandakan kalau Yusroh terbukti bersalah. Vonis menunjukkan bahwa melakukan kritik dianggap perbuatan salah. Pengadilan melalui majelis hakim hanya sebagai penyempurna kesalahan seseorang,” sindir Maswan. Apalagi, lanjut Maswan, kritikan yang dilakukan Yusroh terhadap sebuah jabatan tidak bisa dipidana sama sekali. “Yusroh hanya melakukan upaya kritik terhadap Kapoldasu yang dinilai gagal memimpin Polda Sumut,” cetusnya.

Seperti diketahui, kasus Muhammad Yusroh Hasibuan bermula pada 27 September 2018 silam. Saat itu terdakwa Yusroh mengirim sejumlah foto-foto aksi unjukrasa yang dilakukan mahasiswa gabungan dari Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Pada intinya Yusroh mengecam tindakan represif oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa di Kota Medan. Yusroh mengirim kecaman ke grup percakapan Whatsapp Berita Batubara Online. Selanjutnya foto itu dikomentari salah seorang anggota grup dan bertanya: “dimana aksi itu dilakukan” ? Pertanyaan tersebut dijawab Yusroh dengan kalimat: “Siantar, Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain-lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu”. Menurut keterangan ahli bahasa, kata “copot Kapoldasu” merupakan kalimat yang merendahkan nama baik seseorang terlebih orang tersebut merupakan pejabat yang seyogianya harus dihargai serta dihormati. (MS/RENDI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here