Timsel KPU Sumut Dilaporkan ke DKPP Karena Tak Bisa Buktikan 50 Calon Gugur Administrasi

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Pada tanggal 19 Agustus 2013 Tim Seleksi (Timsel) penerimaan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Pusat dan Bawaslu Pusat terkait ketidakjelasan alasan dan pembuktian menggugurkan 50 calon komisioner KPU Sumut dalam seleksi awal administrasi.


Itulah pengumuman hasil seleksi Administrasi yang dipajang Timsel KPU Sumut di Sekretariat Jalan Maulana Lubis sejak 6 Agustus 2013. (Foto: MartabeSumut).

Ironisnya lagi, saat Timsel KPU Sumut menerima anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan 4 calon complain yang digugurkan, Selasa (13/8/2013) di Sekretariat Timsel KPU Sumut Jalan Maulana Lubis, hingga kini Timsel KPU Sumut belum kunjung mengirimkan jawaban tertulis kepada 50 calon anggota KPU Sumut yang digugurkan seperti janji Timsel KPU Sumut dalam pertemuan tersebut. Itulah sebabnya 50 calon anggota KPU Sumut yang tidak lolos tahap adiministrasi mencoba menjalin komunikasi dan menguatkan hubungan pribadi lepas pribadi. Sebab selama ini sejak pendaftartaran dibuka, tidak banyak diantara mereka yang saling kenal. Makanya ketika seleksi administrasi diumumkan Timsel KPU Sumut, wajar saja mayoritas dari 50 calon itu kebingungan sendiri-sendiri.

Fakta tersebut terungkap jelas di permukaan saat MartabeSumut.Com berkunjung ke Sekretariat Timsel pasca-pengumuman hasil seleksi administrasi. Tiga kali mendatangi Sekretariat Timsel KPU Sumut, MartabeSumut.Comhanya bertemu petugas pendaftaran Darsono tanpa melihat 5 sosok anggota Timsel yang honornya dibiayai uang rakyat itu. “Kami pun  bingung menerima kedatangan puluhan calon yang dikalahkan seleksi administrasi. Karena kami saja yang mengurusi pendataran sejak awal, tidak tahu menahu pengumuman itu dilakukan Timsel KPU Sumut,” aku Darsono blak-blakan kepada MartabeSumut.Com, Kamis pagi (15/8/2013).

Timsel Tidak Surati 50 Calon yang Digugurkan

Sedangkan salah seorang calon anggota KPU Sumut yang gugur pada tahap administrasi, Bambamg Sugeng Priyono, membeberkan, ketika dirinya ikut menemui 5 anggota Timsel KPU Sumut bersama Bawaslu Sumut Aulia Andri pada Selasa (13/8/2013) lalu, hingga saat ini Timsel KPU Sumut belum memberikan jawaban tertulis terkait permintaan bukti ketidaklulusan 50 calon. “Kami  akan melaporkan kinerja buruk Timsel ke KPU Pusat, Bawaslu Pusat dan juga DKPP pada Senin (19/8/2013),” ancam Bambamg Sugeng Priyono kepada wartawanStarberita.Com Heru PS, Jumat siang (16/8/2013). Bambang mencurigai, dalam mekanisme awal penerimaan calon anggota KPU Sumut sudah terjadi permainan “titipan” kekuasaan maupun elite Parpol. Pasalnya, urai Bambang, dari tahap penyeleksian awal sangat tampak berbagai mekanisme yang tidak wajar. Buktinya disebut dia sedari hari Sabtu (3/8/2013) yang merupakan tenggat akhir pendaftaran dan pada hari Selasa (6/8/2013) tatkala Timsel mengeluarkan pengumuman diam-diam.


“Apakah wajar dalam tempo 3 hari Timsel bisa memeriksa berkas calon yang begitu banyak dengan melampirkan nilainya? Sebagai peserta calon anggota KPU Sumut, kami ingin mengetahui dimana letak ketidaklulusan kami? Apakah disalah satu syarat kami tidak lulus atau dimana? Timsel KPU Sumut yang bergelar doktor dan profesor kok diajari sistem baku sederhana itu? Ini menunjukkan seleksi Timsel KPU Sumut terkesan asal-asalan, tertutup, curang dan bernuansa titipan,” ketusnya, seraya menambahkan, mewakil 50 calon dirinya meminta tahap seleksi lanjutan dihentikan dan Timsel KPU Sumut dibubarkan saja. 


Panggil Secara Resmi 50 Calon yang Dinyatakan Kalah


Terpisah, BPS, salah seorang calon anggota KPU Sumut lain yang juga diputuskan Timsel KPU Sumut tidak lolos seleksi administrasi, kepada wartawan MartabeSumut.Com Golfrid Hutagaol, Jumat sore (16/8/2013) melalui saluran telepon mengatakan, Timsel KPU Sumut memiliki 2 kewajiban mutlak menyangkut tanggungjawab moral dan akuntabilitas publik. Kedua unsur tersebut disebut BPS menjadi konsekwensi logis yuridis formil menjalankan tugas Timsel termasuk memanggil secara resmi 50 calon anggota KPU Sumut yang dinyatakan tidak lulus administrasi. Setelah dipanggil, lanjut BPS, Timsel wajib membeberkan bukti terbuka kepada 50 calon tentang penyebab ketidaklulusan di tahap awal seleksi administrasi. Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka semenjak dini Timsel KPU Sumut ditudingnya telah membuktikan kinerja tertutup, tidak transparan, tidak akuntabel dan sarat penyimpangan prosedur. Sehingga wajar saja bila publik Sumut mulai meragukan kompetensi bahkan kredibilitas keilmuan 5 figur Timsel yang terindikasi bekerja dengan kepentingan tersembunyi. “Ada kesan kuat mereka tidak punya nurani perasaan sebagai manusia. Kok bisa ya seenaknya mematikan hak-hak demokrasi masyarakat yang sudah berpartisipasi mengeluarkan tenaga/materi semisal membeli materai 6.000 yang jumlahnya tidak sedikit, mempersiapkan leges ijazah, mengambil surat keterangan dari pengadilan hingga membuat makalah. Sadar gak mereka sih? Lima puluh orang itu manusia yang bersusah payah untuk ikut berjuang. Tapi belum lagi mereka mulai, kok Timsel KPU Sumut malah mematahkan seenaknya hak-hak warga negara tanpa penjelasan resmi,” singkap BPS.

Timsel KPU Sumut Langgar Aturan

Pada sisi lain, BPS juga mempertanyakan pola kerja Timsel KPU Sumut yang seolah-olah bangga dengan sistem selera pribadi, kelompok dan pesanan sponsor sehingga berani melanggar aturan yang sudah dikeluarkan sendiri. Artinya, imbuh BPS, kalau benar Timsel KPU Sumut mengumumkan hasil administrasi pada tanggal 6 Agustus 2013, maka 5 anggota Timsel bisa digugat secara hukum sesuai surat Pengumuman Timsel Nomor 04/TS-KPUPROVSU/VII/2013 yang dikeluarkan tanggal 23 Juli 2013. Mengacu surat dan aturan yang dikeluarkan, katanya, maka jadwal penerimaan dokumen pendaftaran dilakukan mulai 25 Juli sampai 3 Agustus 2013 dengan 5 tahapan yang meliputi; penelitian administrasi 4-6 Agustus 2013, seleksi tertulis 15 Agustus 2013, tes kesehatan 16-21 Agustus 2013, tes psikologi 22-31 Agustus 2013 dan seleksi wawancara 9-11 September 2013. “Mari kita ikuti jadwal mereka itu, kan seharusnya tanggal 4-6 Agustus 2013 masih tahap penelitian administrasi dan bukan pengumuman? Mereka itu Timsel apa Parcel sih? Kok melanggar aturan sendiri, sama saja meludah ke atas kena muka sendiri atau menjilat ludah yang sudah dibuang ke lantai,” cetus BPS dengan nada tertawa-tawa.  

Jika sejak awal Timsel profesional dengan prosedur baku semisal memberikan bukti hasil ketidaklulusan 50 calon anggota KPU Sumut yang tidak lolos, timpal BPS lagi, maka tidak mungkin timbul keributan yang sangat meresahkan banyak pihak. “Masak orang dinyatakan tidak lulus tapi tidak diberitahu dimana bukti ketidaklulusannya? Kenapa pekerjaan dan pengumuman yang seharusnya dipublikasi secara resmi, malah tidak dipublikasi kepada semua peserta yang mendaftar? Timsel seperti apa itu,” sesal pria yang mengaku tidak tertarik mengungkap nama asli di media massa karena meyakini tidak akan terjadi perubahan apapun atas pengumuman Timsel KPU Sumut yang disitilahkannya lucu-lucu dan lawak-lawak. “Kok Timsel ini seolah-olah menganggap lembaga, diri dan kinerjanya super, eksklusif, tidak tersentuh publik serta tertutup? Bukankah anggaran Timsel KPU Sumut sekira Rp.700 juta untuk 3-4 bulan tugas diarahkan juga sebagai honor 5 Timsel yang nota bene uang rakyat yang patut dipertanggungjawabkan melalui kinerja kepada publik? Kenapa mereka yang disebut-sebut ahli bidang akademis dan keilmuan tapi justru kacau balau mempersiapkan prosedur baku sederhana? Sadar gak sih mereka sebagai ilmuwan telah terindikasi kuat tidak jujur secara moral, curang dan terlibat politik praktis? Bagaimana pula bila diri mereka atau keluarganya diperlakukan tidak adil seperti 50 orang calon yang serius maju namun dinyatakan tidak lulus sepihak dan dibunuh hak-haknya tanpa alasan jelas,” sindir BPS dengan nada tanya, serta menegaskan lagi masih ada segudang keheranan lain yang dialamatkan kepada Timsel KPU Sumut.

Timsel Abaikan Konfirmasi Wartawan

Sementara itu, wartawan StarBerita.Com Heru PS mencoba melakukan konfimasi telepon kepada anggota Timsel KPU Sumut Prof Dr Binsar Panjaitan, Kamis siang (15/8/2013). Kemudian dilakukan ulang melalui beberapa kiriman pesan singkat short message service (SMS) pada Jumat siang (16/8/2013). Tapi sayang sekali, anggota Timsel KPU Sumut Prof Dr Binsar Panjaitan tidak mengangkat ponsel bahkan belum kunjung memberi tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan. Untuk diketahui, dari 122 calon Komisioner KPU Sumut yang mendaftar, sebanyak 72 diputuskan lulus seleksi administrasi dan sisanya 50 orang dinyatakan kalah tanpa penjelasan resmi. Perlu diketahui juga, ke-5 anggota Timsel KPU Sumut itu terdiri dari Ketua Prof Dr Sya’ad Afifuddin Sembiring, SE, MEc, Sekretaris Dra Lusiana Andriani Lubis, MA, Ph.D, anggota Prof Dr Binsar Panjaitan, Prof Rehngena Purba, SH, MS dan Prof Dr H Asmuni, MA.(MS/GOLFRID)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here