www.MartabeSumut.com, Medan
Eksekusi sebidang tanah berserta bangunan dengan luas 213 M2 di Jalan Setia Budi No.50-A Desa Helvetia Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Rabu (4/11/2015) pukul 10.00 WIB sempat diwarnai aksi penyemprotan gas air mata kepada tim eksekutor oleh termohon termohon Luhut Simanjuntak selaku pihak yang menguasai lahan.
Pantauan www.MartabeSumut.com, eksekusi dipimpin oleh Kapolsek Medan Sunggal, Waka Polsek Medan Sunggal, Kanit Intel Polsek Sunggal, personel Polsek Sunggal, Sat Sabhara Polresta Medan, Staf Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Arhalim Pasaribu, Saksi dari PN Lubuk Pakam Agustinus Sembiring dan Lukman Hakim serta pihak Kelurahan bernama Sugiarno. Awalnya, sekira pukul 10.10 WIB, Arhalim Pasaribu membacakan putusan PN Lubuk Pakam dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 415/2009 atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 672 K/ PDT/2013, tanggal 31 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor: 17/PDT/2012/PT-MDN, tanggal 13 Maret 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 105/Pdt.G/2010/PN.LP, tanggal 22 Juni 2011.
Usai membacakan Putusan PN Lubuk Pakam, termohon Luhut Simanjuntak diberi waktu 15 Menit untuk melakukan pengosong sendiri. Namun termohon justru meminta PN Lubuk Pakam tidak melakukan eksekusi dikarenakan termohon sedang melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Lubuk Pakam. Tapi pihak PN Lubuk Pakam menyatakan eksekusi tetap harus dilaksanakan. Nah, pada pukul 10.35 WIB eksekusi pun dilaksanakan oleh tim eksekutor. Saat dilakukan pengosongan di objek eksekusi, termohon Luhut Simanjuntak menyemprotkan gas air mata. Aparat kepolisian langsung bereaksi cepat dengan mengimbau termohon tidak melakukan perlawanan apalagi menghalang-halangi eksekusi. Pukul 11.35 WIB, kegiatan eksekusi usai dilaksanakan. Lalu pihak PN Lubuk Pakam menyerahkan kunci kepada pemohon bernama Muliater Purba. Sementara itu, barang yang diamankan dari objek eksekusi oleh Sat reskrim Polsek Sunggal diantaranya: satu botol air yang diduga air keras, satu set dabal stek, satu alat gas air mata dan satu tongkat. (MS/GOL)