Terlibat Pembunuhan Suami, Chory Kumulia Dewi Dituntut 15 Tahun Penjara

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Pancurbatu

Lantaran dianggap terlibat membunuh suami, Chory Kumulia Dewi alias Dewi (25), warga Dusun XI Ulu Brayun Desa Ara Condong Kec Stabat Kab Langkat, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Martinus Sebayang SH dan Ade Barus SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (17/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Sidang dilaksanakan di Pancurbatu dengan ketua majelis hakim Angga Lanton B Manaĺu, SH, MH.

Dalam Nota tuntutan, JPU menjelaskan, terdakwa diancam Pasal 340 Jo 55 ayat 1 sebab terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah merencanakan pembunuhan. Menurut JPU, terdakwa Dewi telah berencana bersama Ganda Winata menghabisi nyawa Muhammad Yusuf suaminya sendiri hingga dikenakan Pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Terdakwa bersama Ganda Winata (DPO-Red) pada hari Kamis 13 September 2018 sekira pukul 18.30 WIB, merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban di rumah Ganda Winata, Desa Jonjong Kec Bahorok Kab Langkat,” ungkap JPU.

Rencana Pertama 4 September

JPU membeberkan, niat menghabisi nyawa Muhammad Yusuf bukan hanya sekali. Sebab sebelumnya pada Selasa 4 September 2018 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa Dewi dan Ganda Winata juga merencanakan pembunuhan terhadap guru SD ini di rumah familinya yang berada di Jalan Bersama Lingkungan V Kec Stabat Kab Langkat. Kala itu, terdakwa Dewi dan Ganda Winata mengatur siasat agar korban bersedia diajak jalan-jalan pada hari Rabu 12 September 2018 sekira pukul 07.00 WIB. Berdalih mengajak korban menghadiri acara pesta di Aceh, korban pun ikut bersama terdakwa dan Ganda. Pada Rabu 12 September 2018 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Dewi menghubungi Ganda Winata agar menyewa mobil rental yang berada di Simalingkar. Lalu dengan menggunakan sepeda motor Supra warna Hitam BK 6808 AQ, terdakwa bersama Ganda Winata mengambil mobil rental Merk Daihatsu Ayla Elegant warna putih BK 1191 AE.

Korban Dijemput di Binjai Super Mall


Nah, dengan menggunakan mobil rental tersebut, terdakwa bersama Ganda Winata menjemput korban di Binjai Super Mall dan berangkat menuju Aceh. Di perjalanan, korban sempat tertidur. Dan pada saat terbangun sekira pukul 05.00 WIB, Kamis 13 September 2018, korban meminta agar perjalanan ke Aceh dibatalkan sebab esok hari akan masuk kerja. Karena alasan itu, Dewi dan Ganda Winata sepakat memutar balik kendaraan yang diikemudikan. Mereka bertiga tiba di Langkat sekira pukul 10.00 WIB. Pada hari itu korban masih sempat bekerja seperti biasa. Usai mengajar, korban kembali dijemput dan diajak berekreasi ke daerah Batu Katak Kec Bahorok Kab Langkat. Tak lama kemudian, terdakwa Dewi dan Ganda Winata mengajak korban pulang. Saat itulah Ganda Winata berpura-pura mobil yang dikemudikannya rusak. Ganda membuka tutup mobil depan dan menyuruh terdakwa duduk di salah satu warung pinggir jalan yang sudah tutup. Sedangkan korban tidur di dalam mobil. Melihat korban tertidur pulas, Ganda langsung memukul dengan benda tumpul dari belakang dan menceki leher korban.

Korban Dibuang di Sibolangit

Masih menurut JPU, setelah memastikan korban tidak bernyawa, Ganda menidurkannya di bangku tengah. Kemudian menyuruh terdakwa Dewi duduk di bangku depan, tempat sebelumnya dimana korban duduk. Selanjutnya mayat korban dibawa ke arah Tanah Karo untuk dibuang. Tak mau berlama-lama membawa mayat, terdakwa Dewi dan Ganda membuang mayat korban ke jurang di Dusun I Desa Sibolangit Kab Deli Serdang. Jasad korban ditemukan warga yang hendak ke ladang pada Jumat 14 September 2018 sekira pukul 07.30 WIB. “Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pancurbatu. Petugas yang mendapat laporan langsung turun ke TKP,” terang JPU. Dari hasil penyelidikan petugas Polsek Pancurbatu dibantu Polrestabes Medan, JPU mengatakan mayat yang dibuang teridentifikasi bernama Muhammad Yusuf (33) warga dusun II Ulu Brayun Desa Ara Cendong Kec Stabat Kab Langkat. JPU menyebut, pasca-kejadian, Nurul Khofifah (44) selaku kakak korban, warga Kompleks Pemda Kuala Bingai Lingkungan XIII Kel Kuala Bingai Kec Stabat Kab Langkat, secara resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dalam persidangan, JPU menghadirkan 3 orang saksi. Dalam keterangannya, ketiga saksi memberatkan terdakwa. Untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa, kuasa hukumya Suhandri Umar Tarigan, SH, meminta sidang diundur hingga Selasa (22/1/2019). (MS/ALI)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here