Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Dedi Irsan: Kita Minta 5 Anggota Timsel Diganti dan Seleksi Diulang
MartabeSumut, Medan
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Dedi Irsan menegaskan, dalam minggu ini pihaknya akan berkoordinasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU Pusat untuk membubarkan dan mengganti anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut). Selain itu, seleksi ulang akan diusulkan dilakukan karena pelanggaran Timsel KPU Sumut sejak awal telah menghasilkan proses cacat hukum.

Itulah kantor Timsel KPU Sumut yang terletak di Jalan Maulana Lubis Medan/Gedung Pramuka Kwarda Sumut.(Foto: MartabeSumut).
Kepada MartabeSumut, Rabu siang (28/8/2013), Dedi menyampaikan, berkas 122 calon yang mendaftar akan diminta kepada Timsel KPU Sumut untuk kepentingan pemeriksaan. Sebab, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan temuan pelanggaran administrasi dari 2 calon yang diloloskan menjadi bagian tidak terpisahkan dari seleksi awal administrasi yang mengakibatkan 50 calon lainnya digugurkan tanpa penjelasan resmi dan pembuktian. “Saya fikir sangat menarik bila data 50 calon yang digugurkan sejak awal dan 72 yang diluluskan itu kita teliti lagi mendalam. Walau ada 3 calon yang mengadu, tapi masukan ini sangat berharga. Karena bukan mustahil hak-hak 50 calon itu juga sudah disingkirkan begitu saja sedari awal. Kita akan serius bergerak cepat menggandeng DKPP dan KPU Pusat,” tegas Dedi melalui saluran telepon.
Lalu, bagaimana pendapat Anda atas tudingan Sekretaris Timsel KPU Sumut Dra Lusiana Andriani Lubis, MA, Ph.D yang ‘kebakaran jenggot’ dan menyatakan Ombudsman Perwakilan Sumut tidak profesional karena mengungkapkan kejanggalan masuknya 1 calon yang telah digugurkan? Dedi justru terdengar tertawa-tawa kecil. Bagi Dedi, sikap Lusiana atau Timsel KPU Sumut tersebut sangat wajar dan bisa dimaklumi. Dedi mengatakan, jangankan Ombudsman, publik Sumut sendiri bisa mencerna komentar Lusiana terkait kejanggalan masuknya lagi 1 calon bernama Jepri Antoni yang sudah gugur dan terungkapnya pelanggaran 2 calon lulus yang seharusnya gagal administrasi. “Pertama, mereka dengan enteng menjawab kecolongan soal terungkapnya 1 calon lulus administrasi tapi ijazahnya terbukti tidak dilegalisir. Kedua, kalau 1 calon yang lulus administrasi mengundurkan diri, apa dasarnya memasukkan Jepri Antoni yang sudah dinyatakan kalah? Kan janggal dan aneh ? Kok malah kebakaran jengggot kita ungkapkan dan justru menuding Ombudsman tidak profesional ? Wajarlah Timsel KPU Sumut tidak suka temuan kita. Lusiana juga pasti panik menanggapinya,” tegas Dedi, sembari tetap tertawa kecil. “Yang jelas Ombudsman Perwakilan Sumut serius menyingkap keganjilan kinerja Timsel KPU Sumut itu. Dalam minggu ini kami akan berkoordinasi ke DKPP dan KPU Pusat untuk meminta 5 anggota Timsel KPU Sumut diganti dan dilakukan seleksi ulang,” tutupnya memastikan.
Timsel KPU Sumut Sulit Dikonfirmasi
Terpisah, MartabeSumut mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Timsel KPU Sumut Prof Dr Sya’ad Afifuddin Sembiring, SE, MEc, Rabu siang (28/8/2013). Namun sampai 3 kali ditelepon ke ponselnya di nomor 0812659795xx, Sya’ad Afifuddin Sembiring tetap tidak mengangkat telepon. Pada hari yang sama pada pukul 14.00 WIB, MartabeSumut kembali menghubungi ponsel Sekretaris Timsel KPU Sumut Dra Lusiana Andriani Lubis, MA, Ph.D di nomor 081264697xx. Tiga kali dicoba dalam waktu berbeda, ponsel Lusiana ternyata tidak kunjung aktif. Kantor Timsel KPU Sumut di Jalan Maulana Lubis/Gedung Pramuka Kwarda Sumut, juga tidak pernah lagi dihadiri 5 anggota Timsel pascapengumuman administrasi 6 Agustus 2013. Tiga kali MartabeSumutberkunjung ke Sekretariat Timsel, MartabeSumut hanya bertemu petugas pendaftaran Darsono tanpa melihat 5 sosok anggota Timsel yang honornya dibiayai uang rakyat itu. “Kami pun masih bingung menerima kedatangan puluhan calon yang dikalahkan seleksi administrasi. Karena kami saja yang mengurusi pendataran sejak awal tidak tahu menahu pengumuman itu dilakukan Timsel KPU Sumut. Anggota Timsel tidak pernah datang lagi ke sini Pak. Saya dengar pindah-pindah. Coba dicek ke Jalan Durian dekat Polresta Medan,” singkap Darsono kepada MartabeSumut, Selasa siang (27/8/2013) melalui saluran telepon.
Transparan Menampilkan Kinerja
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri meminta Timsel KPU Sumut transparan dan dewasa dalam menampilkan kinerja. Kendati mengaku tidak punya wewenang dengan proses rekrutmen anggota KPU Sumut yang terindikasi kacau balau, toh Andri menghubungkannya dengan stabilitas agenda Pemilu supaya jangan terganggu. “Masalah Timsel KPU Sumut telah kami lapor ke Bawaslu Pusat. Kami memang tidak bisa mencampuri tapi saya sudah bicara kepada semua anggota Timsel agar lebih transparan, jujur dan dewasa melakukan seleksi,” kata Andri kepada MartabeSumut, Selasa siang (27/8/2013).
Kinerja Buruk Timsel KPU Sumut Timbulkan Efek Domino
Hal senada dilontarkan pengamat kebijakan publik dan pemerhati sosial politik Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi. Kepada MartabeSumut, Selasa sore (27/8/2013), Dosen Sosiologi Politik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu mengaku risau mendengar keresahan publik atas kinerja Timsel KPU Sumut yang terbukti memunculkan pelanggaran semenjak awal seleksi. Bila kinerja Timsel KPU Sumut buruk dan tidak mumpuni kepentingan publik, ujar Shohibul, sebaiknya segera dibubarkan atau diberhentikan karena menimbulkan efek domino yang fatal bagi agenda Pemilu kedepannya. Shohibul pun menyesalkan pihak-pihak terkait yang memberi rekomendasi dan mengangkat Timsel KPU Sumut. “Janganlah lantaran professor atau doktor, lantas dianggap sudah paham mekanisme sederhana terkait keputusan yang menyangkut publik. Belajarlah 5 anggota Timsel KPU Sumut itu lebih menghargai hak-hak demokrasi masyarakat, transparansi kinerja dan akuntabilitas kebijakan dimata publik. Mereka ilmuwan yang sepatutnya tidak perlu didikte lagi soal prosedur standard sederhana semisal menghormati hak-hak 50 orang yang dinyatakan gugur seleksi. Pertanggungjawabkan keputusan dong dengan bukti yang bisa diakses publik. Baik yang lulus hingga yang dinyatakan tidak lulus. Apalagi ternyata ada pelanggaran yang tidak lolos tapi diluluskan. Rugilah Indonesia membayar honor Timsel KPU Sumut kalau kinerjanya tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada publik secara benar dan terbuka. Timsel itu seharusnya transparan mengeluarkan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik sebab memakai uang negara,” sindir Shohibul.
Lembaga Pura-pura Independen
Pada sisi lain, Shohibul juga meminta Timsel KPU Sumut dan KPU se-Indonesia dibubarkan karena lembaga-lembaga tersebut dianggapnya pura-pura independen. “Jangankan Timsel, KPU itu bubarkan saja sebagai lembaga pembentuknya. Kembalikan seperti tahun 1955 dan 1999 yang penyelenggaran Pemilu dilakukan Parpol selaku anggota KPU. KPU kita sekarang ini tidak pernah bersikap jujur seperti lembaga perbankan,” tegas Shohibul. Artinya, lanjut dia, sampai saat ini KPU belum mampu memberi pelajaran politik berharga bagi rakyat Indonesia. Namun sebatas membuat warga negara pusing karena rakyat tidak pernah yakin suaranya akan dihitung dalam setiap pentas Pemilu. Baru-baru ini, kata Shohibul, ada survei yang dilakukan Universitas Indonesia (UI) dan beberapa pihak terkait tentang netralitas penyelenggaran Pemilu di Indonesia. “Nah, KPU Sumut sendiri mendapat angka di bawah 50 dari nilai tertinggi 100. Sementara menyangkut kejujuran perhitungan suara, KPU Sumut cuma memperoleh angka 9 dari skore tertinggi 100,” beber Shohibul tertawa, sambil mengapresiasi kinerja Ombudsman Sumut. Shohibul mengimbau Ombudsman Sumut agar jangan bekerja dengan dasar pengaduan semata. Pengaduan 3 orang disebutnya telah membuktikan ada yang tidak beres saat seleksi awal dilakukan Timsel KPU Sumut. Wewenang dan mekanisme kerja yang dimiliki Ombudsman RI dipastikan Shohibul tidak semata-mata karena delik aduan. Melainkan berdasarkan informasi, berita, data atau fakta yang dilihat terjadi di masyarakat. “Yang tidak mengadu belum tentu tidak ingin mengadu. Ombudsman harus bisa menelusuri indikasi kecurangan lainnya. Periksa lagi berkas 122 calon KPU Sumut yang semenjak awal sudah diperlakukan tidak transparan. Kita tidak mau ada efek domino fatal saat Pemilu nanti karena Timsel KPU Sumut terbukti melakukan pelanggaran atau sudah cacat hukum dalam seleksi awal. Ombudsman berkewajiban menindaklanjuti secara menyeluruh dan apapun hasilnya kelak dari DKPP atau KPU Pusat harus diungkap secara terang benderang ke permukaan agar masyarakat bisa menilai,” pinta Shohibul.
Borok Timsel Terkuak
Seperti diberitakan MartabeSumut kemarin, borok Timsel KPU Sumut akhirnya semakin terkuak sedikit demi sedikit ke permukaan. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Dedi Irsan dalam konperensi Pers, Senin siang (26/8/2013) di kantor Ombudsman Sumut Jalan Majapahit Medan.
Kepada insan Pers yang hadir, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Dedi Irsan mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan Timsel KPU Sumut saat mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi bernomor 52/TS-KPUPROVSU/VIII/2013 tertanggal 6 Agustus 2013 tentang 72 nama calon yang lulus saja tanpa ada pengumuman resmi lain terkait 50 orang yang digugurkan. Temuan pelanggaran disebutnya berdasarkan pengaduan 3 calon yang digugurkan Timsel KPU Sumut seperti Ahmad J Damanik, RA Dongoran dan Bambang Sugeng Priyono. Dedi pun mengaku menindaklanjuti aduan tersebut melalui surat Ombudsman Perwakilan Sumut kepada Timsel KPU Sumut bernomor 0244/kla/0163.2013/mdn-17/VIII/2013 tertanggal 14 Agustus 2013 dengan perihal klarifikasi pertama tentang 50 nama yang gugur seleksi administrasi.
Lalu melalui surat nomor 69/TS-KPUPROVSU/VIII/2013 tertanggal 16 Agustus 2013, lanjut Dedi, Timsel KPU Sumut membalas surat dengan jawaban bahwa pihak Timsel KPU Sumut sudah melakukan seleksi dan 50 orang dinyatakan gugur atau tidak lolos administrasi. “Tentu saja Ombudsman Perwakilan Sumut tidak puas mendapat jawaban itu. Lalu kami mendatangi Timsel KPU Sumut beberapa waktu lalu dan meminta 5 sampel berkas secara acak dari 72 calon yang lulus administrasi. Sejak 5 hari lalu kami langsung melakukan investigasi dan menemukan pelanggaran berdasarkan 5 sampel berkas yang diberikan Timsel KPU Sumut,” ungkap Dedi.
Dua Berkas Calon yang Lulus Bermasalah
Setelah 5 sampel berkas diperiksa, timpal Dedi lebih jauh, ternyata 2 berkas ditemukan bermasalah. Masalah pelanggaran Timsel KPU Sumut disebut Dedi terlihat pada administrasi 2 calon yang diloloskan Timsel KPU Sumut. Satu calon ternyata terbukti tidak melegalisir ijazahnya dari pejabat berwenang. Sementara yang 1 lagi diketahui mengaku pernah ikut agenda kepemiluan daerah dan terlibat sebagai konsultan Pilkada namun faktanya tidak jelas. “Ombudsman menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran dan kelalaian dilakukan 5 anggota Timsel KPU Sumut melalui surat pengumumannya No 52 tertanggal 6 Agustus 2013. Pengumuman itu jelas-jelas sangat menimbulkan kerugian hak-hak demokrasi 50 calon yang digugurkan tanpa penjelasan resmi dan merugikan keuangan negara. Karena Timsel KPU Sumut selaku pihak penyelenggara seleksi menggunakan anggaran negara,” ingatnya.
Oleh sebab itu, Dedi menyatakan akan secepatnya berkoordinasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Pusat, Bawaslu Pusat dan KPU Sumut untuk meminta dilakukannya evaluasi atas kinerja seluruh anggota Timsel KPU Sumut. Melalui bukti pelanggaran yang sudah diperoleh semenjak awal, Ombudsman Perwakilan Sumut akan merekomendasikan pembubaran dan penggantian 5 Timsel KPU Sumut yang ada saat ini. “Kita minta diganti saja karena hasil seleksi mereka sudah cacat hukum. Mematikan hak-hak demokrasi 50 calon lainnya yang bukan mustahil berkasnya disingkirkan begitu saja sedari awal. Tidak menutup kemungkinan sebanyak 122 dokumen calon yang mendaftar akan kami periksa lagi dalam minggu ini,” yakin Dedi.
Timsel KPU Sumut Ngeles Kecolongan
Tatkala dikejar wartawan terkait tanggapan Timsel KPU Sumut menyangkut 2 nama calon lulus administrasi tapi justru bermasalah setelah diperiksa Ombudsman, Dedi mengatakan pihaknya langsung mempertanyakan kepada Timsel KPU Sumut persoalan leges ijazah itu. “Kami tanya kenapa yang tidak dileges ijazahnya justru bisa lulus administrasi, Timsel KPU Sumut menjawab kecolongan,” singkapnya. Dedi berkeyakinan, temuan pelanggaran semenjak seleksi awal administrasi yang diumumkan Timsel KPU Sumut, sangat berpengaruh terhadap kompetensi 5 calon KPU Sumut dan semua anggota KPU di 33 kab/kota yang ada di Sumut. Alasannya, kata Dedi lagi, seleksi yang dilakukan Timsel KPU Sumut terbukti sarat pelanggaran dan kelalaian fatal. “Timsel KPU Sumut bertugas memunculkan 5 nama untuk Komisioner KPU Sumut. Tapi bila hasil kerja Timsel KPU Sumut saja cacat hukum sementara ke-5 nama Komisioner KPU Sumut yang dihasilkannya nanti akan melantik lagi Komisioner KPU untuk 33 kab/kota se-Sumut, maka apa jadinya daerah Sumut ini? Kita menolak 5 nama KPU Sumut yang muncul ke publik ternyata tidak akuntabilitas, cacat hukum atau kompetensinya diragukan publik. Sebab mereka ber-lima-lah selaku penyelenggara Pemilu dan akan melantik anggota KPU se-Sumut,” tutup Dedi dengan nada khawatir.
Janji Independen
Sebelumnya, anggota Timsel KPUD Sumut Prof Dr Binsar Panjaitan berjanji akan independen dalam menyeleksi 5 anggota KPUD Sumut. Binsar juga membantah komentar skeptis berbagai pihak yang menyatakan penetapan 5 nama Timsel dilakukan tidak transparan, kurang kompeten, tidak terukur dan independensi kinerjanya diragukan publik.
Kepada MartabeSumut, Rabu siang (31/7/2013), Binsar menegaskan, mekanisme pemilihan Timsel sepenuhnya urusan KPU Pusat yang dilakukan melalui proses penerimaan pendaftaran dari lembaga perguruan tinggi di Sumut. “Salah, salah itu. Timsel independen dan tidak terikat kemana-mana. KPU melihat jabatan calon itu bisa rektor, dekan atau tenaga pengajar yang dianggap kompeten,” kata Binsar melalui saluran telepon. Dijelaskannya, saat seleksi awal ada 60 calon Timsel yang mendaftar. Lalu diseleksi lagi jadi 10 besar dan diumumkan ke publik melalui website resmi KPU dengan tujuan meminta masukan masyarakat. Setelah itu diputuskanlah 5 nama, untuk selanjutnya ditetapkan KPU Pusat sebagai anggota Timsel.
Bukankah tetap saja tidak transparan karena rekrutmen itu sepenuhnya otoritas KPU Pusat tanpa ada fit and proper test dari pihak berkompeten lain? Binsar pun menilainya menjadi ranah KPU Pusat yang memiliki otoritas tunggal dalam menetapkan anggota Timsel KPU provinsi. Yang jelas, lanjut Binsar, keberadaan Timsel sudah bersifat independen dan seleksinya transparan dilakukan KPU Pusat secara terbuka. Selanjutnya tugas Timsel disebut Binsar membuat 5 tahapan pendaftaran melalui sistem yang transparan pula. Mulai dari seleksi kesehatan yang akan dilakukan pihak RSUP Adam Malik hingga seleksi psikologi oleh tenaga akademis Universitas Sumatera Utara (USU). “Timsel gak kerja sendiri, gak kita semua kok yang bakal memproses seleksi 5 calon anggota KPU Sumut nanti,” yakin Binsar.
Lalu, bagaimana pendapat Anda soal opini publik yang menyatakan Timsel itu kental dengan kepentingan elite Parpol, sponsor tertentu dan kekuasaan saat memilih 5 anggota KPU ? Rektor Universitas Darma Agung (UDA) Medan itu terdengar menarik nafas panjang. Menurutnya, 5 anggota Timsel yang ada sekarang tidak terikat pengaruh elite parpol dan kekuasaan manapun. “Gak, sampai sekarang gak gitu kok. Saya rasa teman-teman juga gak bakal begitu. Makanya beberapa waktu lalu Timsel talk show ke media radio dan lagsung interaktif bersama masyarakat luas. Kami mengatakan Timsel tidak terikat salah satu parpol atau kekuasaan. Jadi gak ada itu kental titipan elite Parpol atau kekuasaan, gak ada itu,” tepis Binsar. Saat dikejar lagi tentang pandangan msyarakat yang berkembang selama ini terkait sosok anggota KPU Kab/Kota, Provinsi dan Pusat yang kental titipan elite Parpol/kekuasaan melalui tangan-tangan Timsel, Binsar pun tetap membantahnya. “KPU Pusat yang menjaring Timsel. Bila ada komentar miring warga, maka tidak mungkin ada hasil 10 besar dan dikerucutkan lagi jadi 5 besar. Semua curriculum vitae (CV) kami diperiksa berikut rekomendasi pendukung dari pihak-pihak berkompeten,” katanya. Oleh sebab itu, semenjak dini, Binsar berjanji akan berusaha keras bersama anggota Timsel lain untuk mengubah mind set masyarakat yang menilai miring keberadaan Timsel berikut hasil kerjanya kelak. “Seperti itu rencana kami. Sehingga sejak awal kami sudah memulai dengan sistem seleksi yang transparan dan independen. Itulah yang kita coba sekarang supaya tidak seperti itu lagi fikiran masyarakat. Sebab kami hanya menseleksi sampai 10 besar calon anggota KPU Sumut dan setelah itu KPU Pusat yang memutuskan,” tepis Binsar.
Tiga Pertanyaan Publik Sumut
Tiga pertanyaan publik Sumut mulai beredar deras ke permukaan sekarang ini. Pasalnya, kalau semenjak dini anggota Timsel KPU Sumut Binsar Panjaitan mengklaim akan independen, transparan dan terbuka, bagaimana 50 calon yang digugurkan sepihak tanpa keterbukaan atau penjelasan resmi apapun sampai saat ini ? Bagaimana pula temuan pelanggaran Ombudsman terkait hasil seleksi administrasi 2 calon yang seharusnya tidak lulus tapi justru diloloskan ? Dan kenapa pula ada calon yang sudah dinyatakan tidak lulus (Jepri Antoni) tapi bisa lulus kembali ? Besar kemungkinan ke-5 anggota Timsel KPU Sumut yang terdiri dari Ketua Prof Dr Sya’ad Afifuddin Sembiring, SE, MEc, Sekretaris Dra Lusiana Andriani Lubis, MA, Ph.D, anggota Prof Dr Binsar Panjaitan, Prof Rehngena Purba, SH, MS dan Prof Dr H Asmuni, MA, itu akan kesulitan menjawab 3 pertanyaan tersebut.(MS/BUD)