MartabeSumut, Medan
Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap sebaiknya jangan berbesar hati dulu apalagi senang tak menentu (STM). Sebab, walau telah diputus majelis hakim bebas murni dalam sidang yang digelar Kamis siang (15/8/2013) di ruang Cakra I gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, toh putusan tersebut belum in kracht (berkekuatan hukum tetap-Red) dan sedang diteliti pihak Komisi Yudisial (KY).
Peringatan di atas dilontarkan Direktur Indonesia Constitutional (Icon) Watch Jakarta Razman Arif Nasution, Ph.D, kepada MartabeSumut, Minggu siang (25/8/2013). Sengaja melakukan kontak telepon melalui ponselnya, Razman berkeyakinan, selain KY, Mahkamah Agung (MA) juga memiliki penilaian sendiri dengan putusan bebas terdakwa korupsi Rahudman Harahap. Artinya, lanjut Razman, bila saat ini Rahudman Harahap sudah menampakkan sikap STM sedangkan upaya Kasasi masih dilakukan JPU, maka adalah sesuatu yang menggelikan nantinya tatkala hasil Kasasi JPU memunculkan putusan baru. “Rahudman Harahap jangan berbesar hati dulu. Gak usah over acting dan STM. Putusan tingkat pertama jelas-jelas belum in kracht atau berkekuatan hukum tetap. Saya minta JPU terus mendalami dan memperkuat bukti saat melakukan Kasasi,” imbaunya.
Terjadi Hal Luar Biasa
Pada sisi lain, calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra asal Dapil Sumut 2 ini juga kembali menduga kuat telah terjadi hal luar biasa yang berhasil mempengaruhi penegak hukum semisal JPU dan majelis hakim. “Saya mengindikasikan inilah bukti kelihaian Rahudman Harahap mendekati oknum penegak hukum di lembaga Yudikatif. Masak tuntutan 4 tahun bisa bebas,” sindir Razman dengan nada tanya. Saat dikejar MartabeSumut lagi kelihaian apa yang dimaksudkan, Presidium Nasional Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) ini justru terdengar tertawa sinis. Bagi Razman, kelihaian Rahudman Harahap disinyalir terjadi secara tersembunyi terhadap oknum penegak hukum sehingga memunculkan berbagai tanda tanya besar terhadap kiprah JPU dalam mendakwa. Bukan apa-apa, selaku penuntut umum yang mewakili negara, Razman memastikan, sudah menjadi rahasia umum di Republik Indonesia kalau JPU selalu didekati pihak terdakwa dalam setiap kasus apapun yang akan disidangkan. “Untuk kasus Rahudman Harahap, saya mendengar JPU membawa saksi-saksi dan alat bukti yang sangat lemah ke persidangan. Bila para penuntut umum sudah ‘disuap’ oleh terdakwa, mau kemana lagi wajah hukum kita di Pengadilan? Bukti dan saksi sekuat apapun bisa dibuat lemah saat tampil di persidangan,” ujar Razman tertawa-tawa.
Putusan Bebas Rahudman Potret Buram Hukum
Razman menegaskan, putusan yang disampaikan Hakim merupakan potret buram penegakan hukum di Sumatera Utara (Sumut). Putusan hakim yang membebaskan Rahudman Harahap dinilainya telah menampar wajah rakyat Sumut sebab mencederai rasa keadilan publik. “Selama ini saya tidak nyaman mendengar survei kalau Sumut masuk kategori daerah terkorup di Indonesia. Nah, sekarang majelis hakim membebaskan terdakwa korupsi yang semakin menguatkan survei tersebut. Inilah bukti potret buram penegakan hukum di Sumut,” sesal staf pengajar Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan itu.
KY-Kejagung Wajib Periksa Hakim dan JPU
Oleh sebab itu, semejak dini, Razman meminta aparat KY yang sudah turun ke PN Medan sejak sepekan lalu, itu memeriksa serius putusan bebas Rahudman Harahap. Sedangkan kepada beberapa JPU yang mendakwa Rahudman, Razman juga mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut melakukan pemeriksaan mendalam. “Semoga KY dan Kejagung yang turun memeriksa hakim maupun JPU yang menyidangkan Rahudman Harahap dapat menemukan secercah keadilan. Putusan bebas Rahudman Harahap sangat memalukan, menampar penegakan hukum di Sumut,” cetus Razman dengan nada tinggi.
Majelis Hakim Bebaskan Rahudman Harahap
Sebelumnya, sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH, itu dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 13.05 WIB. Dalam amar putusannya bernomor 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN, majelis hakim berkeyakinan, Rahudman Harahap secara sah dan meyakinkan tidak melanggar ketentuan pengelolaan keuangan Negara/daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1.
Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar
Seperti diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 16 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Catatan MartabeSumut, sidang ke-1 digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang ke-2 hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ke-3 pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang ke-4 hari Kamis (23/5/2013), sidang ke-5 dilaksanakan Senin (3/6/2013), sidang ke-6 Rabu (5/6/2013), sidang ke-7 Kamis (13/6/2013), sidang ke-8 Kamis (20/6/2013), Sidang ke-9 digelar Selasa (25/6/2013), sidang ke-10 pada Kamis (27/6/2013), sidang ke-11 pada Selasa (2/7/2013), sidang ke-12 pada Kamis (4/7/2013), sidang ke-13 pada Kamis (18/7/2013), sidang ke-14 Selasa (23/7/2013), sidang ke-15 pada hari Senin (29/7/2013) dan sidang terkahir pada hari Kamis (15/8/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH, sementara JPU yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi beberapa penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH.(MS/BUD)