www.MartabeSumut.com, Medan
Hamdan Simbolon, SH, Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota (Wawako) Medan, tampil menyampaikan visi-misi di hadapan ratusan kader Partai Gerindra Kota Medan, Minggu (1/12/2019) di Hotel Madani Jalan Sm Raja Medan. Dalam kesempatan tersebut, Hamdan Simbolon “menjual” tagline “BERES” alias Berbudaya, Elok, Religius, Elegan dan Sejahtera.
Baca juga: Datangi Partai Gerindra, Hamdan Simbolon Ambil Formulir Balon Wawako Medan
Kepada www.MartabeSumut.com, Hamdan mengatakan, hingga kini semangat maju memimpin Kota Medan didasari sosok diri yang tergolong masih muda dan tidak terikat conflict of interest (benturan kepentingan) dengan pihak manapun. Selain itu, tagline “BERES” akan dipakai sebagai kunci utama bergerak dalam membereskan berbagai persoalan Kota Medan yang kerap dikeluhkan masyarakat. “Hari Minggu kemarin saya sudah sampaikan visi-misi kepada pimpinan dan ratusan kader Partai Gerindra Kota Medan. Saya jual tagline Medan “BERES. Konsepsi ini saya tawarkan untuk membenahi Medan 5 tahun kedepan,” ucap Hamdan di Medan, Selasa siang (3/12/2019).
Skala Prioritas Primer
Ketua DPC PKB Kota Medan itu melanjutkan, kelak tagline “BERES” akan diarahkan untuk menyikapi berbagai persoalan primer warga Kota Medan seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, lapangan pekerjaan serta kebutuhan pokok murah. Artinya, ungkap Balon memakai jargon “SAHAM” atau SAhabat HAMdan itu, masalah prinsip tersebut urgen dituntaskan karena rakyat adalah tuan yang paling berhak mendapat pelayanan dari pemerintah. Menurut dia, persamaan hak atas pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, infrastruktur pembangunan hingga kebutuhan pokok, menjadi skala prioritas primer dibanding kepentingan lain. “Tagline “BERES” yang saya usung akan membereskan urusan-urusan mendasar warga. Jangan lagi kita dengar rakyat Medan susah berobat bila sakit, tidak bersekolah karena uang orangtua minim, tidak bekerja, tidak makan lantaran bahan pokok mahal atau terjadi kecelakaan akibat infrastruktur jalan rusak/berlobang-lobang,” tegasnya.
Baca juga: Halal Bihalal Idul Fitri 1440 H, PKB Medan Syukuri Indonesia Damai Pasca-Pemilu & Putusan MK
Pada sisi lain, Hamdan mengaku telah menyampaikan dalam forum Partai Gerindra bahwa masalah penguatan penegakan hukum, peningkatan kualitas lingkungan sehat dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) juga menjadi agenda yang urgen diperhatikan kedepan. “Saya bertekad mewujudkan instrumen hukum yang kuat tanpa diskriminasi. Equality before the law perlu diterapkan secara sungguh-sungguh oleh aparat pemerintah dan para penegak hukum. Begitu pula masalah lingkungan terkait polusi asap, polusi suara, pencemaran udara, sampah, kebersihan pasar tradisional hingga fenomena banjir setiap hujan turun. Itulah beberapa persoalan klasik di Kota Medan yang wajib dibereskan cepat,” ingatnya, sembari menambahkan, Kota Medan butuh program mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan lingkungan.
Baca juga: Pasca-Pilpres Digugat ke MK, Ketua DPC PKB Medan Ajak Berbagai Pihak Hentikan Narasi Hasutan
Baca juga: PKB Raih 59 Kursi DPR RI, Hamdan Simbolon Siap Kompetisi Walikota Medan 2020-2025
Ekosistem Lingkungan Harus Ramah
Bagi Wakil Ketua DPD KNPI Sumut tersebut, ekosistem lingkungan Kota Medan harus bisa dirasakan ramah, asri dan indah oleh seluruh warga termasuk para pendatang. Sedangkan daya dukung alam dan SDA yang tersedia di Medan diimbaunya jangan dieksploitasi secara brutal sehingga menimbulkan penurunan kualitas keseimbangan. Hamdan yakin, eksploitasi SDA tanpa antisipasi bakal memberi dampak negatif beragam semisal kondisi sungai dan saluran got yang tak mampu mengaliri air secara normal. Pasalnya, ketika terjadi perusakan daya dukung alam dan SDA secara masif dari hulu sampai hilir (kabupaten tetangga), maka Hamdan percaya persoalan banjir di Kota Medan tak pernah bisa diselesaikan. Itulah sebabnya, semenjak dini, dia menyerukan aksi serentak warga dan Pemko Medan agar rutin melakukan sterilisasi drainase, pembersihan sampah-sampah di got/sungai, relokasi kawasan hunian warga di bantaran sungai, pelebaran bahu sungai yang mengecil hingga pengerukan sedimentasi sungai/got. “Andai masalah lingkungan tersebut tidak dibereskan, niscaya berakibat fatal terhadap habitat kehidupan warga Kota Medan. Konsep tata ruang kota juga patut konsisten ditegakkan. Jangan seenak membangun di kawasan zona hijau. Saya ajak kita patuhi UU Nomor 5/1990 tentang KSDA Hayati dan ekosistemnya. UU ini menuntut rakyat Indonesia untuk menjaga, melindungi dan melestarikan ekosistem lingkungan hidup,” simpul Hamdan Simbolon diplomatis. (MS/BUD)