MartabeSumut, Medan
Terdakwa korupsi Rahudman Harahap mendatangi sidang ke-14 dengan mobil Land Cruiser Cygnus Hitam Pelat BK 1726 ZA, Selasa (23/7/2013). Kendaraan serupa tatkala menghadiri sidang ke-13 yang digelar Kamis (18/7/2013). Sedangkan pada sidang ke-11 dan ke-12 dia naik mobil sedan Toyota Camry hitam pelat BK 1726 ZA. Beberapa sidang-sidang sebelumnya Rahudman juga kerap berganti-ganti mobil mewah semisal Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 1726 ZA, Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 888 W, Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 9 W dan Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 219 RH.
Pantauan MartabeSumut, Rahudman Harahap tampak tidak terlalu bersemangat menghadiri sidang-sidang terakhir menjelang detik-detik vonis yang akan dilakukan majelis hakim. Rahudman datang memakai baju liris warna putih, celana abu-abu dan peci hitam. Sedangkan pendukungnya yang memakai baju/seragam PNS dan orang-orang berseragam OKP Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI), juga masih terlihat di dalam ruang Cakra I tempat persidangan dan sebagian lain berada di luar mengamati TV monitor.
Masih berdasarkan pengamatan MartabeSumut, sidang ke-13 Rahudman Harahap itu usai pada pukul 13.00 WiB. Seperti biasa, semenjak dini, belasan orang berseragam AMPI tetap berdiri di pinggir jalan raya, depan gerbang PN Medan. Tujuannya melepas kepergian Walikota Medan non aktif tersebut. Tatkala pulang meninggalkan gedung pengadilan, Rahudman selalu melambaikan tangan dari dalam mobil Toyota Land Cruiser Cygnus Hitam Pelat BK 1726 ZA. Pascapersidangan digelar, arus lalulintas di ruas Jalan Pengadilan Medan terlihat normal. Puluhan polisi berjaga-jaga dengan dukungan 1 mobil water cannon, 1 unit mobil Barracuda, 1 mobil pemadam kebakaran serta beberapa personel dari unit Brimob.
Nota Pembelaan Pengacara Rahudman
Sementara di dalam ruang persidangan, Beni Harahap, Tim Penasehat Hukum Rahudman, dengan tegas menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang meminta majelis hakim membebaskan Rahudman Harahap dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta-fakta yuridis, kata Beni, pihaknya menarik kesimpulan bahwa Rahudman Harahap tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwa JPU. “Kiranya Hakim dapat sependapat dengan kami menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Kami minta hakim membebaskan Rahudman Harahap dari segala tuntutan JPU untuk dipulihkan harkat martabatnya,” imbau Beni.
Menurut Beni, JPU tidak cermat mendakwa Rahudman Harahap. Permintaan panjar kerja yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dana TPAPD tahun 2005, dan dilakukan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Seketariat Daerah Kab Tapsel sebelum APBD disahkan, itu dipastikan Beni dibenarkan oleh aturan. Sebelumnya dalam sidang ke-13 yang digelar Kamis (18/7/2013), JPU telah menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Rahudman Harahap selama 4 tahun penjara, membayar denda kerugian negara sebesar Rp. 500 juta atau subsider 6 bulan penjara. Sidang ke-15 dilanjutkan pada hari Senin 29 Juli 2013 beragenda penyampaian nota tanggapan balik dari JPU (Replik).
Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar
Seperti diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 14 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang ke-1 digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang ke-2 hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang ke-3 pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang ke-4 hari Kamis (23/5/2013), sidang ke-5 dilaksanakan Senin (3/6/2013), sidang ke-6 Rabu (5/6/2013), sidang ke-7 Kamis (13/6/2013), sidang ke-8 Kamis (20/6/2013), Sidang ke-9 digelar Selasa (25/6/2013), sidang ke-10 pada Kamis (27/6/2013), sidang ke-11 pada Selasa (2/7/2013), sidang ke-12 pada Kamis (4/7/2013), sidang ke-13 pada Kamis (18/7/2013) dan sidang ke-14 Selasa (23/7/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH, sementara JPU yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi beberapa penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. (MS/GOLFRID)