Rahudman Harahap Datangi Sidang ke-10 dengan Land Cruiser Hitam BK 1726 ZA

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Terdakwa korupsi Rahudman Harahap datang menghadiri sidang ke-10 dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 1726 ZA, Kamis (27/6/2013). Sementara pada sidang-sidang sebelumnya, Rahudman kerap memakai mobil Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 888 W, Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 9 W dan Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 219 RH.


Mobil Toyota Land Cruiser Pelat BK 1726 ZA yang dipakai Rahudman Harahap terparkir di halaman pengadilan, Kamis (27/6/2013). (Foto: MartabeSumut).

Pengamatan MartabeSumut di areal halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang berada satu lokasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang ke-10 kali ini tergolong lama karena majelis hakim menskors sidang untuk istirahat dan sholat. Hingga pukul 13.30 WIB, sidang belum berakhir dan Rahudman tampak santai berjalan-jalan kecil di ruang sidang serta sesekali keluar menyalami loyalisnya yang berkumpul di sekitar ruang Cakra I gedung Pengadilan Tipikor Medan. Rahudman tampak mengenakan kopiah dipadu busana putih arsiran biru dan celana hitam panjang.

Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, sidang ke-9 terdakwa korupsi Rahudman Harahap yang dilaksanakan Kamis (27/6/2013) menghadirkan 3 saksi ahli yang dibawa para pembela Rahudman untuk dimintai keterangan. Para saksi yang dibawa tersebut memberikan penjelasan-penjelasan yang meringankan Rahudman dan memakan waktu persidangan cukup lama. Sedangkan di luar ruang sidang tampak 2 TV monitor untuk umum yang selalu dipenuhi insan Pers yang serius meliput kegiatan. Sementara ruas Jalan Pengadilan Medan yang berada persis di depan gedung PN Medan, memang sudah dibuka polisi sejak pukul 09.00 WIB. Puluhan polisi tampak berjaga-jaga dengan dukungan 1 mobil water cannon, 1 unit mobil Barracuda serta beberapa personel dari unit Brimob. Sejak pukul 09.00 WIB sampai sidang VIII usai pukul 13.50 WIB, kelompok massa pendukung Rahudman Harahap yang berseragam PNS dan AMPI terlihat berkumpul di sekitar ruas jalan Pengadilan dan gedung tempat persidangan. Seperti diketahui, sejak sidang ke-9 digelar tanggal 25 Juni 2013, ruas Jalan Pengadilan tidak ditutup polisi lagi untuk pengendara umum.

Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar

Untuk diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 10 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang I digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang II hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang IV hari Kamis (23/5/2013), sidang V dilaksanakan Senin (3/6/2013), sidang VI Rabu (5/6/2013), sidang VII Kamis (13/6/2013), sidang VIII Kamis (20/6/2013), Sidang IX digelar Selasa (25/6/2013) dan sidang X pada Kamis (27/6/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. Sidang XI Rahudman dijadwalkan Selasa 2 Juli 2013. (MS/DEKSON)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here