www.MartabeSumut.com, Pancurbatu
Rudi Dermawan (41) warga Jalan Ikan Arwana Kel Dataran Tinggi Kec Binjai Timur terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (22/1/2019) pukul 13.30 WIB. Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi Kepolisian Sektor Sunggal yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, SH, MH, serta Jaksa Penuntut Umum Doglas Aritonang, SH.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan kalau pembuat dandang tersebut ditangkap pada Rabu 1 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Gajah Mada Kel Tunggu Rono Kec Binjai Timur atau tepatnya di Jalan umum menuju Kota Binjai. Saksi menjelaskan, saat itu dia bersama timnya mendapat informasi dari warga kalau ada sosok pria dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 4628 RAQ akan melintas di Jalan Gajah Mada dan membawa Narkoba.
Mendapat laporan warga, saksi bersama tim langsung menindak-lanjuti. Beberapa menit menunggu, terlihat sosok pria dengan menggunakan sepeda motor yang dilaporkan warga tadi. Tak buang waktu, saksi bersama tim langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai Rudi Dermawan. Saat dihadang petugas, Rudi Dermawan gugup dan membuang bungkusan plastik yang ada didalam sakunya. Aksi Rudi membuang bungkusan plastik itu ternyata dilihat oleh petugas. Saat diamabil dan diperiksa, bungkusan plastik tersebut berisikan 1 paket Narkoba jenis Sabu. Ketika diinterogasi, Rudi mengakui barang haram tersebut miliknya yang baru dibeli dari Sai Mencirim Pondok Kec Kutalimbaru Kab Deliserdang. Usai mendengarkan keterangan saksi yang semuanya dibenarkan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Hari Kamis (24/2/2019) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (MS/ALI)